Senin, 21 November 2011

Produk dan Jasa Perbankan di Tanah Air

Sebelum membahas lebih jauh mengenai produk perbankan, penting untuk diketahui apa itu bisnis utama bank. Bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman.

A.1. Produk - Produk Simpanan Perbankan (Bank Funding)

1. Giro

Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap saat, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.

2. Tabungan

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
Tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
.
3. Deposito

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

A.2. Produk - Produk Pinjaman Perbankan (Bank Landing)

Masing-masing produk pinjaman perbankan dibuat untuk memenuhi tujuan yang berbeda, berdasarkan motif dari si peminjam. Pada dasarnya, ada tiga macam produk kredit. Yakni:

1. Kredit Usaha

Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lainlain. Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.

2. Kredit Konsumsi

Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha.

3. Kredit Serba Guna

Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti percetakan, bisnis Penerjemah Tersumpah dan dagang. Nah, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan.

B. Jasa- Jasa Perbankan
Setelah mengenal berbagai macam produk perbankan, selanjutnya mari kita kenali jasa-jasa perbankan yang juga bermanfaat dalam kemudahan bertransaksi, antara lain:

1. L/C (Letter of Credit)

surat kredit berdokumen adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI)

2. Bank Garansi

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).

3. Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

4. Kliring

kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)

5. Tranfer

transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)

6. Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

7. Rupiah Traveller’s Check

Traveller’s Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut. Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemili Traveller’s Check harus dapat menunjukkan KTP; SIM, dan atau Paspornya. Dengan demikian keamanannyapun terjamin. Traveller’s Check ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.

Pengertian Letter of Credit , Alasan dan Mekanisme Penggunaannya

Pengertian Letter of Credit (L/C)

Dalam perdagangan lintas negara Letter of Credit (L/C) memegang peranan yang cukup penting. Bagi para pengusaha lokal tentunya diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan dokumen penting ini. Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan RI juga telah mengeluarkan peraturan No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang menghimbau pengusaha lokal untuk menggunakan L/C dalam mengekspor komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.

Secara sederhana L/C dapat diartikan sebagai pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati bersama.

Alasan para eksportir importir memilih menggunakan L/C

1. Kepercayaan Antara Eksportir Importir

Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.

2. Konflik kepentingan

Sudah menjadi ciri khas nya bahwa penjual menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.

Mekanisme dan langkah‐langkah L/C

1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

(disadur dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan penulis)

Senin, 24 Oktober 2011

Bendera Koperasi Tanah Air yang Sukses di Era Kapitalisme Saat Ini

Kospin Jasa masuk nominasi 300 besar koperasi besar dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencalonkan Koperasi Kospin Jasa yang berdiri pada awal dekade tahun 1970-an sebagai Koperasi berkinerja terbaik di tingkat dunia bersama sembilan koperasi besar lainnya yang juga dari Indonesia. Koperasi yang berkantor pusat di Pekalongan ini memiliki nilai asset sekitar Rp 2,3 triliun dengan omzetnya mencapai Rp 10 triliun, demikian ungkap Andy Arslan selaku wakil ketua Kospin Jasa. Saat ini, Koperasi simpan pinjam Jasa (lebih akrab disapa Kospin Jasa) telah membuka 84 kantor layanan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Selain itu, Kospin Jasa selaku koperasi terbesar di Indonesia saat ini juga telah memberikan kemudahan bertransaksi bagi para nasabahnya melalui jaringan ATM. Layanan bertransaksi lewat ATM ini tentu saja merupakan prestasi tersendiri bagi Kospin Jasa dan MURI (Museum Rekor Indonesia) mencatatnya sebagai sesuatu inovasi perkoperasian yang baru yang belum ada sebelumnya.

Sejarah Kospin Jasa, Visi dan Misinya

Koperasi simpan pinjam jasa ini awalnya didirikan oleh pengusaha kecil dan menengah pada awal dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan bagi masyarakat di Pekalongan, Jawa Tengah yang mengelola usahanya secara tradisional. Dipelopori oleh Bp H.A. Djunaid (Alm) yang merupakan tokoh koperasi nasional maka pada tanggal 13 Desember 1973 Kospin Jasa resmi terbentuk. Koperasi yang pada awal berdirinya juga melibatkan para tokoh masyarakat dari ketiga etnis pribumi, keturunan china, dan keturunan arab ini, saat ini juga mendapat predikat sebagai Koperasi Kesatuan Bangsa.
Dalam menjalankan kegiatan usaha perkoperasiannya Kospin Jasa memiliki visi dan misi sebagai berikut

VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

Produk dan Layanan

Secara umum Kospin Jasa memberikan produk dan layanannya berupa:
1. Tabungan dan Simpanan
Tabungan dan simpanan yang dikelola oleh Kospin Jasa antara lain tabungan koperasi, simpanan hari koperasi, tabungan safari, tabungan haji labbaika serta tabungan pundi arta jasa

2. Pinjaman
Adapun jenis-jenis pinjaman yang diberikan beraneka ragam seperti pinjaman harian, pinjaman berjangka, pinjaman insidentil, pinjaman anuitet, talangan dana haji, pinjaman anjak piutang, pinjaman paket kendaraan lewat dealer, dan pinjaman UMK

Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sadar Berkoperasi

Pesoalan kini yang dihadapi pemerintah daerah dan pihak terkait lainya seperti Dekopin Wilayah, adalah untuk merangsang masyarakatnya berkoperasi, sekaligus melakukan pembinaan secara tepat. Kendati banyak koperasi yang berada di 10 besar berhasil mengembangkan bisnisnya dengan kemampuan sendiri, bukan berarti kegiatan pembinaan oleh pihak lain terutama pemerintah, menjadi kehilangan arti pentingnya.

Sebagai badan usaha yang menghimpun dan memperjuangkan peningkatan kemampuan ekonomi orang banyak (rakyat), pengembangan koperasi tetap memerlukan kehadiran promotor untuk mengintruksikan sekaligus mengembangkannya, baik berasal dari individu yang peduli atau pun lembaga.

Di negara berkembang seperti Indonesia, peran pemerintah sebagai promotor koperasi, sudah menjadi kelaziman, sedangkan di negara maju atau pengenutekonomi liberal, promotor koperasi umumnya berasal dari individu, baik tokoh intelektual maupun pengusaha.

(disadur dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)

Keuntungan Secara Keuangan Bagi Para Anggota Koperasi

Masyarakat dewasa ini mulai meninggalkan koperasi atau enggan berkoperasi dikarenakan banyaknya instrumen keuangan yang dirasa lebih menarik untuk mendapatkan keuntungan secara keuangan. Namun yang menjadi pertanyaannya benarkah demikian?. Koperasi di tanah air sebenarnya tetap diperlukan bagi masyarakat Indonesia dikarenakan sejatinya koperasi memegang prinsip "Gotong Royong" dan prinsip "Tolong Menolong". Bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi baik itu di pedesaan maupun di perkotaan secara pasti kehidupannya menjadi lebih sejahtera.

Kesejahteraan para anggota koperasi telah menjadi fokus utama yang selalu diemban oleh koperasi itu sendiri dimanapun berada. Kesejahteraan yang dimaksud sejatinya tidak dapat diukur oleh berapa banyak keuntungan materi semata yang didapat oleh anggota koperasi. Tapi bagaimana para anggota koperasi tersebut mampu untuk mandiri secara ekonomi, mampu bersaing dalam melakukan aktivitas ekonominya, seperti berdagang, bertani, dan lainnya. Dan untuk mencapai kesejahteraan itu dirasa perlu adanya peran aktif dari setiap anggota karena koperasi didirikan sebagai bentuk badan usaha yang dijalankan secara bersama-sama.

Dilihat dari sisi keuangan, anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU. SHU(Sisa Hasil Usaha) adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu periode usaha. SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota terhadap koperasi. Dan biasanya sebelum pembagian SHU pengurus koperasi akan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan juga secara bersama-sama merumuskan anggaran rumah tangga koperasi periode berikutnya.

Disini kita dapat melihat dengan jelas sebenarnya keuntungan apa yang didapat menjadi anggota koperasi. Diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih sadar untuk berkoperasi. Dengan berkoperasi hidup akan menjadi lebih sejahtera dan pastinya menguntungkan.

(penulis sendiri juga merupakan anggota koperasi lho)

Prinsip Ekonomi Koperasi Yang Sesuai Bagi Kebutuhan Bangsa Indonesia

Prinsip ekonomi koperasi di tanah air sebenarnya telah diatur dalam undang-undang no 12 tahun 1967 dan diperbaharui dengan diterbitkannya undang-undang no 25 tahun 1992. Namun, ada baiknya kita juga perlu belajar dari sejarahnya lahirnya koperasi di tanah air. Koperasi lahir di Indonesia secara spontan pada abad ke 20 yang dipelopori oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Masyarakat pada saat itu terdorong untuk mempersatukan diri dengan tujuan menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Selanjutnya di era kebangkitan nasional gerakan gerakan koperasi dilakukan lebih intensif lagi sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pergerakan koperasi secara resmi mengadakan kongres untuk pertama kalinya di tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang saat ini diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Dari sejarahnya kita dapat menyimpulkan adanya prinsip dasar dalam ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dimana adanya "gotong royong/kerja sama" dan "saling tolong menolong". "Prinsip Gotong Royong" untuk mencapai tujuan bersama dan "Prinsip Tolong Menolong" untuk mencapai tujuan pribadi anggota dirasa perlu saat ini untuk menjawab tantangan kapitalisme.

Adapun prinsip koperasi menurut Undang Undang no 12 Tahun 1967 sebagai berikut
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Sedangkan prinsip koperasi yang telah diperbaharui diatur dalam Undang-Undang no 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Senin, 17 Oktober 2011

Perbandingan Kurs Rupiah dengan Kurs Lainnya yang Lebih Rendah

Sebagai Negara berkembang dengan tingkat transaksi perdagangan yang masih naik-turun, Negara Indonesia masuk dalam kelompok Negara dengan kurs mata uang terendah di dunia jika dibandingan dengan mata uang us dollar sebagai basisnya. Mata uang Negara-negara tersebut selain Rupiah (IDR) dikenal sebagai Zimbabwean dollar, Vietnamese dong, Iranian Rial, Saotome Dobra, dan Franc Guinea.

1. Zimbabwean Dollar (ZWD)
Akibat mencetak uang terlalu banyak oleh bank sentral Negara Zimbabwe, kini salah satu Negara yang ada di benua Afrika tersebut mengalami lonjakan inflasi yang sangat parah. Bayangkan saja uang senilai 1 Rupiah di Negara kita dapat ditukar dengan uang sekitar 277 Zimbawean Dollar.
10 million Zimbabwean Dollars = US $4 = IDR 36.000 (kurs USD 1= IDR 9.000)


2. Vietnames Dong (VND)
Negara yang terletak di belahan benua Asia ini juga termasuk dalam Negara dengan kurs terendah di dunia. Di Vietnam kita dapat menukarkan uang 1 Rupiah dengan uang sekitar 2,14 Vietnamase Dong.
500.000 vietnamese Dongs = US $30 = IDR 234.000 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


3. Iranian Rial (IRR)
Mata uang Negara Persia (lebih dikenal dengan sebutan Negara Iran) juga merupakan mata uang Negara terendah di dunia. Di salah satu Negara timur tengah ini, kita dapat menukarkan uang 1 Rupiah dengan uang sekitar 1,11 Iranian Rial.
50.000 Iranian Rial = US $5 = IDR 45.000 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


4. Sao Tome Dobra (STD)
Di negara penghasil kakao ini, 1 Rupiah masih dapat ditukarkan dengan uang sekitar 1,6 Sao Tome Dobra.
50.000 São Tomé Dobra = US $3,47 = IDR 31.200 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


5. Franc Guinea (GNF)
Guinea salah satu Negara yang terletak di benua Afrika yang kaya akan mineral ini juga mengalami inflasi akibat mencetak uang terlalu banyak oleh bank sentral. Di Guinea, 1 Rupiah dapat ditukar dengan uang sekitar 0,48 Franc Guinea.
10,000 Franc Guinea = US$2.33 = IDR 21.000 (kurs USD 1 =IDR 9.000)

Senin, 10 Oktober 2011

Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian nasional di masa depan. Untuk itu, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang-Undang ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI ke-2 Soeharto, dan diumumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1992 No 116. Sebelum diterbitkan UU Perkoperasian Tahun 1992, koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, tercantum dalam Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 2832 yang sudah tidak berlaku lagi saat ini.

Lebih lanjut, ada 4 landasan hukum koperasi yang perlu untuk kita ketahui. Diantaranya adalah landasan idiil, landasan struktural, landasan operasional dan landasan mental.
1. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila, kelima sila yang merupakan rumusan dasar negara sudah seharusnya menjadi aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan" Dari penjelasan tersebut sanggat jelas bahwa kemakmuran yang diusahakan bukan hanya untuk seorang saja, melainkan kepentingan bangsa.
3. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah GHBN tentang arah pembangunan koperasi.
4. Landasan mental koperasi adalah setia kawan (gotong royong) dan kesadaran berpribadi (kemauan untuk maju).

Minggu, 09 Oktober 2011

Pengertian kurs tetap dan kurs mengambang, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing dalam penerapannya.

Dalam melakukan transaksi antar negara melalui Bank dan Lembaga Keuangan seringkali kita mendengar istilah kurs. Kurs secara sederhana dapat diartikan sebagai nilai tukar mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara lainnya. Dalam perkembangannya sistem nilai tukar (kurs) ini diatur oleh lembaga otoritas moneter suatu Negara. Di Indonesia sejak tahun 1970 kebijakan sistem nilai tukar (kurs) telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Ketiga sistem nilai tukar yang pernah berlaku di tanah air kita adalah Sistem Nilai Tukar Tetap, Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali, serta Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas. Setiap sistem nilai tukar memiliki kelebihan dan kelemahannya tersendiri. Untuk itu diperlukan analisis tujuan yang mendalam oleh lembaga otoritas moneter sebelum kebijakan dalam penentuan salah satu sistem tersebut digunakan dalam suatu negara.

1. Sistem Nilai Tukar Tetap
Pada sistem nilai tukar tetap ini pemerintah (melalui lembaga otoritas moneternya) menetapkan tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang terjadi.
Kelebihannya:
i. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi transaksi devisa.
ii. Pemerintah dapat melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada tingkat yang telah ditetapkan.

Kelemahannya:
Negara yang menganut kebijakan sistem nilai tukar tetap biasanya akan mengalami kesulitan dalam menjual produk-produk ekspornya di pasar Internasional. Hal ini dikarenakan barang yang dijual menjadi mahal harganya dibandingkan dengan harga yang berlaku pada umumnya. Untuk mengatasi kelemahan dari kebijakan sistem nilai tukar tetap ini pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan devaluasi.

2. Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Pada sistem nilai tukar mengambang terkendali ini, peranan pemerintah hanya sebatas untuk mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan penawaran valuta asing.
Kelebihannya:
i. Sistem ini dapat menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran suatu negara.
ii. Pemerintah dapat menetapkan kurs indikasi dan juga membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu.

Kelemahannya:
Nilai kurs cenderung menjadi tidak terkendali. Hal ini terjadi karena adanya rentang Intervensi yang mengakibatkan cadangan devisa suatu negara terus berkurang untuk menutupi selisih kurs.

3. Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas
Berbeda dari sistem nilai tukar sebelumnya dimana masih adanya peranan pemerintah. Dalam sistem nilai tukar mengambang bebas ini, pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing.
Kelebihannya:
i. Sistem ini dapat mengamankan cadangan devisa suatu negara.
ii. Daya saing produk-produk ekspor mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.

Kelemahannya:
Sistem nilai tukar mengambang bebas ini tidak dapat diterapkan pada negara dengan karakteristik ekonomi dan struktur kelembagaan yang masih sederhana, seperti pada negara berkembang.
(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan penulisan yang dilakukan oleh penulis)

Prinsip Ekonomi dalam Koperasi dan Perbedaanya dengan Prinsip Ekonomi Konvensional

Koperasi pada dasarnya merupakan bentuk usaha yang timbul dari adanya kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama diantara anggotanya. Dalam menjalankan usahanya koperasi memiliki prinsip-prinsip koperasi (berbeda dengan prinsip ekonomi dimana ada pendapatan dan biaya) yang merupakan jati diri atau ciri khas dari koperasi. Prinsip-prinsip koperasi di setiap negara secara garis besar sama. Di Indonesia prinsip- prinsip koperasi ini dirumuskan kedalam Undang-Undang (disingkat UU) No 25/1992. Dalam Undang-Undang tersebut ada 7 prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengn jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, serta kerjasama antar koperasi.

Di beberapa negara maju seperti di Amerika dan Eropa Barat koperasi juga memegang peranan penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi suatu negara. Koperasi juga merupakan suatu bentuk badan usaha. Koperasi juga perlu menjalankan prinsip ekonomi yang berlaku (seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya bahwa ada pendapatan dan biaya). Prinsip ekonomi pada umumnya dalam suatu badan usaha yang juga dijadikannya sebagai tujuan seperti memperoleh keuntungan dalam skala atau lingkup ekonomis, memperoleh harga input yang lebih rendah, menciptakan modal yang lebih efektif, dan memperoleh keunggulan teknologi. Koperasi perlu mengkombinasikan manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi untuk mencapai tujuannya sebagai badan usaha.

Namun, koperasi tetaplah koperasi. Disamping perannya sebagai badan usaha yang menjalankan prinsip-prinsip ekonomi seperti yang sudah dijelaskan, koperasi juga memiliki tujuannya sendiri. Disinilah letak perbedaannya dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya. Pelayanan yang dimaksud dalam konteks diatas adalah kemampuan koperasi memberikan manfaat ekonomi bagi setiap anggotanya, mempromosikan, melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya. Tentunya pelayanan yang ada didalam koperasi tidak terdapat dalam prinsip ekonomi pada umumya (prinsip ekonomi konvensional). Sebaliknya koperasi, meski bukan yang utama tetap mengusahakan laba (profit) seperti yang dimaksud dalam prinsip ekonomi sebagai suatu badan usaha.

(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)

Senin, 26 September 2011

Definisi Tentang Ekonomi dan Definisi Tentang Koperasi

Definisi Tentang Ekonomi

Kata Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan nomos. Oikos memiliki arti keluarga/ rumah tangga, sedangkan nomos memiliki arti peraturan/aturan/hukum. Dari asal katanya dapat ditarik kesimpulan singkatnya bahwa ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga.

Secara ilmiah pengertian ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya/ tingkat kepuasan yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).

Di dalam pengertian ilmu ekonomi, terdapat beberapa istilah yang mendasar yang banyak digunakan dalam kajian ekonomi. Beberapa istilah tersebut diantaranya adalah:
1. Prinsip ekonomi: merupakan sifat dasar manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi, yaitu dengan modal yang minimal menghasilkan keuntungan optimal.
2. Azas ekonomi: adalah dasar-dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait sektor perekonomian.
3. Faktor produksi: di dalam aktivitas ekonomi dikenal dua faktor produksi yaitu faktor produksi asli (sumber daya manusia dan sumber daya alam) dan faktor produksi turunan (modal dan kewirausahaan).
4. Sistem ekonomi: adalah sebuah sistem yang dianut oleh suatu Negara dalam menentukan kebijakan perekonomian Negara tersebut. Ada beberapa macam sistem ekonomi diantaranya; system ekonomi liberal, sistem ekonomi sosial, sistem ekonomi demokrasi (di Indonesia lebih dikenal sistem ekonomi pancasila).

Definisi Tentang Koperasi

Koperasi menurut UU Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Lebih lanjut Prinsip Koperasi di Indonesia telah diatur di dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Adapun fungsi dan peran koperasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, antara lain yaitu:
1. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2. berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3. memperkokoh perekonomian rakyat
4. mengembangkan perekonomian nasional
5. mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)

Minggu, 29 Mei 2011

Rencana Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2015

Sebagai wujud kebijakan pembangunan nasional yang menyelaraskan antara kebutuhan kapitalisme dan model ekonomi intervensi pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Mei 2011 meluncurkan MP3EI 2011-2015 (Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia). Kegiatan ekonomi di tanah air tidak boleh lagi hanya diserahkan pada mekanisme pasar. Ada 6 koridor yang menjadi pusat perhatian pemerintah dalam masterplan percepatan ekonomi 2011-2015.

Pertama, Koridor Ekonomi Sumatra difokuskan menjadi sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Muara Enim, Pendopo salah satu daerah dekat kota Palembang Sumatra dipilih sebagai daerah investasi untuk sawit dan batubara senilai 28 triliun rupiah. Masih di Sumatra, Pemerintah juga berencana membangun jembatan selat sunda yang total investasinya mencapai 150 triliun rupiah.

Kedua, Koridor Ekonomi Jawa difokuskan menjadi pendorong industri dan jasa nasional. Pembangunan kawasan Jabodetabek menjadi lebih maju diproyeksikan akan menelan biaya sekitar 352 triliun rupiah. Selain itu, pemerintah juga merencanakan proyek kereta api cepat di pulau yang padat penduduk ini. Nilai proyek ini mencapai lebih dari 200 triliun rupiah.

Ketiga, Koridor Ekonomi Kalimantan difokuskan menjadi pusat pengolahan produksi hasil tambang dan lumbung energi nasional. Pulau Kalimantan terkenal kaya akan hasil hutan dan hasil tambangnya. Kota Balikpapan dan Kota Kutai Timur, Bontang telah direncanakan pemerintah menjadi ladang usaha sawit, kayu, migas, alumina, dan batubara. Total investasi yang dianggarkan pemerintah untuk masing- masing kota sekitar 160 triliun rupiah dan 112 triliun rupiah.

Keempat, Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara difokuskan menjadi pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional. Pulau Bali sering dikunjungi turis mancanegara karena keindahan pantainya. Pariwisata dan perikanan menjadi fokus utama pemerintah di kota Denpasar, Bali. Sedangkan di kota Lombok, Nusa Tenggara mendapat peranannya di bidang pariwisata dan peternakan. Pulau yang dijuluki ”Bumi Sejuta Sapi” pada masa pemerintahan SBY ini diharapakan pada masa depan akan berhasil swasembada daging sapi.

Kelima, Koridor Ekonomi Sulawesi difokuskan menjadi pusat produksi, pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, migas, dan pertambangan nasional. Pengolahan nikel dan perikanan dipusatkan di kota Kendari. Sedangkan, kota Gorontalo sebagai pengolahan migas dan juga perikanan.

Keenam, Koridor Ekonomi Maluku- Papua difokuskan menjadi pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan pertambangan nasional. Di Pulau Papua kota Morotai terkenal kaya akan nikel. Sedangkan kota Timika kaya akan tembaga. Pemerintah menggangarkan pembagunan ekonomi masing-masing kota sekitar 83 triliun rupiah dan 197 triliun rupiah.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai lahirnya MP3EI yang diluncurkan presiden menunjukan bahwa pemerintah berupaya keras mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia, Soeharsojo berharap dalam pelaksanaanya MP3EI diiringi dengan komitmen yang terpadu antarkementerian dibawah kendali Kemenko Perekonomian untuk bersinergi secara konsisten. Ia juga menilai tercapainya MP3EI akan ada efek positif pada sektor rill yang berdampak pada terlaksananya pro job, pro growth, dan pro poor.

Presiden SBY menambahkan pemerintah akan memberangus setidaknya 5 Penyakit Investasi yang menghambat tercapainya tujuan MP3EI 2011-2015. Pertama, Kelambanan dalam pelayanan birokrasi. Kedua, Penyimpangan rencana induk. Ketiga, Egoisme. Keempat, Kebijakan daerah yang menghambat. Kelima, Investor yang tidak bonafid yang tidak mampu merealisasikan komitmen investasinya.

Mewakili dunia usaha, Ketua umum Kadin mengungkapkan komitmen investasi swasta di MP3EI pada tahap awal hingga 2014 mencapai 1.350 triliun rupiah. Sedangkan, BUMN berkontibusi sekitar 123 triliun-133 triliun rupiah atau sekitar 65-70% dari total investasi awal yang dibutuhkan dalam MP3EI 2011-2014 senilai 190T. Perusahaan pelat merah tersebut diantaranya PT ANTAM, PT KS, PT TELKOM, PT GI, PT Angkasa Pura I yang mengerjakan 9 proyek dari total 17 proyek yang ada. Menteri Perencanaan Pembangunan/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan adanya MP3EI yang diluncurkan tidak untuk mengganti program pembangunan ekonomi yang sudah ada, namun MP3EI ini diluncurkan guna melengkapi rencana yang ada sebelumnya.

Kamis, 26 Mei 2011

Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Bertepatan dengan hari kebangkitan nasoional pada 20 mei 2011 lalu, beberapa kaum elite menyampaikan pandangannya mengenai kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Mereka diantaranya adalah Mantan Wakil Presiden Ri Jusuf Kalla, Ekonom Didik J Rachbini, Anggota DPR Arif Budimanta, dan kalangan pengusaha. Kaum elite berpandangan bahwa sektor-sektor strategis perekonomian tanah air seperti keuangan, energi, sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan saat ini didominasi pihak asing. Adanya kepentingan asing yang dominan dalam roda perekonomian suatu negara membuat perekonomian negara tersebut menjadi tidak mandiri karena ketergantungan terhadap pihak asing yang sangat besar. Pemerintah disarankan untuk menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.

Pemerintah Indonesia kini dinilai sudah sangat liberal. Penilaian tersebut tidak lepas dari adanya aturan pemerintah yang memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi. Demikian juga yang berlaku di pasar modal. Porsi kepemilikan asing kini dapat mencapai 60-70 persen saham dari semua saham yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.

Tragisnya kepemilikan asing di BUMN yang telah diprivatisasi saat ini mencapai 60 persen. Potret ini menjelaskan semakin jauhnya tujuan awal Pemerintah mengapa privatisasi BUMN dilakukan. Lebih lanjut di sektor minyak dan gas, dimana porsi operator nasional kini hanya tinggal 25 persen. Mengejar ketertinggalan dari asing, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak Kementerian ESDM menargetkan pada 2025 nanti porsi operator nasional dapat mencapai 50 persen.

Indikator- indikator pertumbuhan ekonomi tanah air juga tidak banyak yang mengalami perubahan signifikan. Lihat saja angka kemiskinan dan angka pengangguran yang masih tinggi. Angka Produk Domestik Bruto (PDB) di level US$ 3000-an juga tidak dapat mendeskiripsikan pertumbuhan ekonomi yang merata. Apalagi di produk ekspor. Produk sektor manufaktur kini mengalami gejala deindustrialisasi dini. Sementara itu, Produk ekspor lebih banyak disumbangkan oleh komoditas primer tidak jauh berbeda dari era kolonial.

Bercermin dari kondisi yang ada, sebagai satu bangsa sudah saatnya kini kita berpikir untuk memotori jalannya roda perekonomian. Kita tidak perlu menerapkan kebijakan antiasing seperti yang berlaku di Amerika Latin. Keberadaan asing dapat dijadikan pelengkap dari upaya memberdayakan dan membangkitakan perekonomian nasional. Partisipasi asing disadari kini masih sangat dibutuhkan namun bukan untuk mendominasi perekonomian.

Anggota DPR Arif Budimanta berpendapat salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah seperti merevaluasi kebijakan ekonomi hasil penandatangan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada tahun 1997. Mantan Wapres RI Kalla menambahkan pemerintah harus menyusun langkahnya secara sistematis dan konsisten dalam menjalankan kebijakannya. Kebangkitan Ekonomi Indonesia menurut Kalla dapat terwujud dengan kekuatan sendiri selama ada kemauan politik untuk itu.

Minggu, 22 Mei 2011

Impor Ikan Ilegal

Kementrian kelautan dan perikanan Indonesia di desak unutk melakukan renegosiasi perdagangan bilateral bidang perikanan dengan RRC. Pasalnya selama ini China dikenal sebagai mitra kerjasama yang “nakal”. China bahkan berani mengirimkan ikan yang diindikasikan hasil curian dari perairan Indonesia. Dan yang lebih parah lagi eksportir Negara dengan perekonomian kedua terbesar di dunia itu telah berani memalsukan nama produk. Misal pada bagian kemasan tertulis ikan tuna tetapi ternyata kemasan tersebut hanya berisi ikan kembung.

Pihak Indonesia sendiri juga mencurigai bahwa ikan ikan tersebut kurang aman unutk dikonsumsi karena ikan tersebut dalam kondisi yang kurang baik. Selain itu adanya impor dengan harga lebih murah juga harus menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Karena hal itu dapat menekan kondisi perikanan nasional yang tentu pula cukup berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat melakukan tindakan tindakan yang kongkrit dalam menangani masalah ini. Tindakan itu seperti pemberian insentif kepada nelayan agar mereka dapat memotong biaya produksi dan dapat menjadikan harga ikan dalam negeri semakin murah. Dan pemerintah diharapkan dapat memperhatikan kehidupan para nelayan, karena unutk saat ini jumlah orang yang berminat menjadi nelayan semakin lama semakin berkurang karena kurangnya kemakmuran nelayan.

Apa jadinya jika Negara kita yang dulu dikenal sebagai Negara maritiim sampai tidak mempunyai nelayan, apa kita haruis selalu bergantung dengan hasil impor?. Ini lah yang harus di perhatikan oleh pemerintah agar perekonomian Indonesia sendiri dapat berjalan dengan stabil dan seimbang.

PERLUNYA PEMBENAHAN SISTEM IMPOR IKAN DALAM NEGERI

Jumlah ikan impor illegal yang ditahan terus bertambah. Jumlah ikan yang ditahan mencapai 7.660 ton. Sejumlah kalangan mendesak pengendalian impor diikuti upaya serius pembenahan produksi agar tidak mematikan industri pengolahan. Ribuan ikan beku itu ditahan karena tidak berizin impor hasil perikanan yang diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan no 17 tahun 2010. Sebagian ikan itu berasal dari China, Thailand, dan Vietnam. Sebagian besar ikan beku yang ditahan itu berupa kan kembung, tuna, layang, teri, tongkol, dan ikan asin.

Upaya pengendalian impor ikan ini juga harus dibarengi dengan peningkatan produksi dalam negeri. Sebab pengolahan ikan di Indonesia biasanya terganggu dengan masalah bahan baku suplai nasional yang tidak mencukupi. Pada musim tertentu suplai bahan baku lokal kerap merosot. Hal inilah yang menyebabkan industri lokal mengandalkan hasil impor. Pemerintahan pun diminta untuk berhati - hati dalam melarang seluruh impor jenis ikan yang diproduksi dalam negeri. Dan hanya memberikan izin untuk jenis ikan impor yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Langkah ini agar para nelayan dalam negeri mendapatkan perlindungan dan dapat berdaya saing.

PERANAN PEMERINTAH

Guna menjamin terlindungnya pasar domestik dari arus impor ikan, maka pemerintah harus meningkatkan pengawasan impor. Selain itu, pemerintah juga harus mempertegas kebijakan larangan impor ikan yang jenisnya sudah di produksi di dalam negeri.
Hal lainnya yaitu pemerintah dapat memeberikan subsidi dan insentif perikanan guna menekan biaya produksi serendah mungkin. Adanya impor ikan illegal ini dicurigai pemerintah adalah kerjasama dari beberapa pengusaha lokal Jakarta, Medan dan Surabaya dengan pengusaha China.

APBN VS BBM

APBN (singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). Ada 7 indikator perekonomian makro yang digunakan pemerinbtah dalam penyusunan APBN, yaitu:

1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Trend Green Economy Abad 21

Bertepatan dengan hari kebangkitan nasional 20 Mei 2011 Pemerintah telah mengeluarkan Moratorium Kehutanan berupa Inpres No 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut. Adanya Inpres Moratorium Kehutanan disambut positif APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) karena dinilai dapat mepertahankan kawasan hutan primer Indonesia. Kedepan konsistensi pemerintah memepertahankan kawasan hutan dan izin pinjam pakai untuk pertambangan diharapkan terus berjalan berdasarkan Permenhut No 18/2011 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan. Lebih lanjut APHI juga menilai Inpres No 10/2011 akan memperkuat kepastian hukum di bidang pengusahaan hutan.

Dari data yang dimiliki pemerintah diketahui saat ini yang diberlakukan moratorium adalah 64,2 juta ha hutan primer dan 24,5 juta ha lahan gambut sementara hutan sekunder mencapai 36,6 juta ha, ungkap Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo. Berbeda dengan analisi peta oleh Greenpeace yang mengklaim 104,8 juta ha yang seharusnya tercakup dalam moratorium. Adanya kebocoran sekitar 40 juta ha yang tidak tercakup dalam Inpres Moratorium Kehutanan diindikasikan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan pengusaha yang mengkonversi hutan, ungkap Kepala Departemen Hubungan Walhi Muhammad Teguh Surya. Inpres tersebut dinilai sengaja dilakukan agar pengusaha sawit dan pertambangan yang dimiliki pejabat, pengusaha dan kroni presiden tetap dapat mengkonversi hutan.

Di Indonesia luas kawasan pelaksanaan moratorium tersebar di 7 Pulau. Papua adalah yang terbesar dengan luas mencapai 23,1 juta ha. Diikuti Kalimantan (15,9 juta ha), Sumatera (11,3 juta ha), Sulawesi (6,5 juta ha), Maluku (1,91 juta ha), Bali dan Nusa Tenggara (1,45 juta ha) dan Jawa (0,88 juta ha). Adapun dalam pelaksanaannya moratorium kehutanan diberlakukan dengan 4 pengecualian. Pertama, permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Kedua, Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu geotermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Keempat, pemanfaatan untuk restorasi ekosistem seperti memperbaiki kerusakan kawasan hutan lindung.

Sebelumnya pada 26 Mei 2010, pemerintah Indonesia dan Norwegia telah melakukan penandatanganan leter of intent (LoI) kerjasama REDD+ (reduction emmision from deforestation and forest degradation). LoI yang digagas oleh kedua negara menyetujui Indonesia untuk tidak mengalihfungsikan lahan gambut dan hutan alami. Pemerintah Norwegia juga akan memberikan dana hibahnya senilai US$ 1 Miliar untuk Indonesia. Saat ini dana hibah yang sudah diterima Indonesia sebesar US$ 30 Juta melalui United Nations Development Programme (UNDP). Namun penerbitan Inpres No 10/2011 Moratorium Kehutanan tidak ada hubungannya dengan pencairan uang yang diberikan Norwegia tegas Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo. Pemerintah kini menyediakan sekitar 35,4 juta ha lahan tergradasi yang bisa diusahakan seperti perkebunan kelapa sawit. Diharapkan Investasi di sektor kehutanan dapat terus berlanjut meskipun Inpres No 10/2011 diberlakukan.

Jumat, 20 Mei 2011

Kilau BRICS Raksasa Ekonomi Dunia Masa Depan

BRICS (singkatan dari Brasil, Rusia, India, China, South Africa) saat ini menjadi titik sentral portofolio investasi global. Istilah BRIC muncul pertama kali pada awal dekade ini. Ekonom Goldman Sachs, Jim O' Neil merupakan pencetus lahirnya BRIC di tahun 2001. Kemudian, baru pada tahun 2010 Cina sebagai pemegang kendali BRIC mengundang Afsel untuk bergabung. BRIC lahir ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh negara- negara anggota G-8.

Negara-negara anggota BRIC mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Hampir setengah pertumbuhan ekonomi global dikuasai BRIC antara tahun 2000-2008. Diramalkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF, International Monetary Fund), kehadiran Afsel di tubuh BRIC nantinya di tahun 2014 akan mendorong pertumbuhan ekonomi global, serta menguasai perdagangan global sebesar 61 persen. Data IMF menjelaskan bahwa volume perdagangan BRICS meningkat rata-rata per tahun 28 persen dari 2001 ke 2010. BRICS juga mencatatkan total volume perdagangan yang mencapai 230 miliar dollar AS pada tahun 2010.

Negara-negara anggota BRICS baru saja mengadakan pertemuan pada 14 April 2011 di Sanya-Hainan, China. Pertemuan ini menitikberatkan pada perkembangan ekonomi dan keuangan global. Secara umum, negara-negara BRICS berpendapat bahwa negara-negara Barat telah mendominasi proses pembuatan peraturan di berbagai lembaga penting keuangan dan perdagangan internasional. Mereka ingin mengubah itu sekarang dan dapat berperan lebih efektif dalam proses pembuatan aturan.

Negara-negara BRICS menginginkan diri mereka sebagai juru bicara negara-negara berkembang. Hal itu ditekankan oleh Wakil Menteri Pengembangan Industri dan Perdagangan Luar Negeri Brazil, Alessandro Teixeira. "Tahun 2013, diperkirakan negara-negara berkembang akan melampaui negara-negara maju dalam hal PDB (Produk Domestik Bruto) di dunia. Jadi, saya kira setiap pertemuan yang diadakan oleh BRICS adalah pertemuan penting, karena kita sedang berbicara dengan negara-negara ekonomi terbesar di dunia." Negara-negara BRICS secara bersama-sama saat ini mewakili hampir seperlima dari perekonomian global. Adapun total PDB (Produk Domestic Bruto) BRICS saat ini dikisaran 11 triliun dollar AS. Angka tersebut masih dapat terus tumbuh bahkan diperkirakan secara pasti dapat melampaui PDB Negeri Paman Sam dikisaran 15 triliun dollar AS.

Kamis, 31 Maret 2011

Welcome MEA 2015

Masyarakat Ekonomi Asia (Free Flow of Skilled Workers)Berdasarkan Global Competitiveness Report kawasan Asia keterampilan tenaga kerja di Indonesia ada di peringkat ke-54 sedikit lebih unggul dari Filipina dan Kamboja, namun masih jauh tertinggal dengan negara tetangga lainnya seperti singapura di posisi puncak dan malaysia di peringkat ke-35. Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BPTK) di Indonesia saat ini sedang berusaha meningkatkan kinerjanya. Lembaga ini sangat berperan penting dalam mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha saat ini. Mereka menilai saat ini diperlukan penyesuaian kembali antara kompetensi - kompetensi yang telah dibuat dengan keterampilan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh dunia usaha di era Free Trade Area saat ini. Dari data yang ada, setidaknya diketahui bahwa tenaga kerja yang cakap di Indonesia hanya sekitar 4% dari setiap 1000 orang. Selain itu BPTK juga akan meninjau ulang keefektifan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan di Indonesia pada saat Rapimnas Kadin Indonesia di Makasar beberapa pekan kedepan.

Di tanah air, tingginya angka pengangguran masih menjadi monster ekonomi yang menakutkan. Monster ekonomi ini menjadi mimpi buruk bagi siapa saja, tanpa melihat apakah seseorang itu menempuh jalur pendidikan formal atau tidak.

Sabtu, 12 Maret 2011

Peta Perekonomian Indonesia di Pulau Sumatera

Tugas 3
Tanaman kelapa sawit saat ini menjadi primadona yang dianggap mampu menghapus kemiskinan rakyat. Tanaman yang sering disebut sebagai tanaman 'emas hijau' ini sangat menguntungkan bagi siapa saja yang menanamnya. Tanaman yang benihnya berasal Afrika Barat ini pertama kali masuk di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1848. Elaeis (kelapa sawit)yang habitat aslinya di semak belukar ini hanya dapat tumbuh subur di daerah tropis dengan ketinggian 0-500m dari permukaan laut, serta adanya ketersediaan air yang cukup.

Saat ini Indonesia mampu menjadi produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia yang menyumbang 47% dari total produksi minyak kelapa sawit global yang mencapai 46 juta ton per tahunnya(data World Oil 2010). Organisasi Internasional yang terbentuk pada tahun 2003, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) juga telah mengeluarkan sertifikasi perkebunan kelapa sawit di lima daerah, yaitu Semenanjung Malaysia, Sabah (Malaysia), Sumatera (Indonesia), Kalimantan (Indonesia), dan Papua Nugini. Di Indonesia saat ini total keseluruhan lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 7,9 juta ha dari total luas lahan kelapa sawit global sekitar 12 juta ha (data Sawit Watch). Di Indonesia perkebunan kelapa sawit terbesar ada di pulau Sumatera. Pulau Sumatera sudah dikenal lama sebagai salah satu sentra produksi minyak kelapa sawit/Crude Palm Oil (CPO) di dunia Internasional. Dari pulau inilah sejarah pembudidayaan kelapa sawit secara komersial yang usianya sekarang mencapai satu abad (1911-2011) berasal.

Awalnya komoditas andalan yang mampu mendatangkan devisa yang mencapai 14,1 miliar dolar AS per tahun ini ditanam di Kebun Raya Bogor, dan disepanjang jalan raya di Deli, Sumatera Utara hanya sebagai tanaman hias. Baru kemudian pada tahun 1911 pengusaha asal Belgia Adrien Hallet dan K Schadt merintis usaha budidaya sawit secara komersial di Hindia Belanda. Tanaman kelapa sawit untuk tujuan komersial pertama kali ini menggunakan benih 'Deli Dura'. Benih hasil seleksi tumbuhan dari Bogor dan Deli itu berhasil tumbuh di pantai timur sumatera (Deli), Aceh, dan di Malaya (sekarang Malaysia), kemudian disebar di berbagai daerah lainnya. Pada masa itu penduduk pribumi banyak yang menjadi buruh di perkebunan-perkebunan sawit milik para pengusaha sawit asing yang luasnya saat itu mencapai 5.123 ha. Sekarang tumbuhan industri penting penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar (biodiesel) ini 65% nya dikuasai korporasi sisanya 35% dikelola masyarakat.

Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Masa Depan

Tugas 2
Indonesia seakan masih trauma terhadap krisis keuangan Asia yang pernah terjadi pada tahun 1998. 'Flu Asia' tersebut memang sebelumnya tidak pernah diperkirakan akan menyerang Indonesia. Pasalnya Indonesia kala itu telah berhasil mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% setahun selama tiga dasawarsa. Krisis ekonomi 1998 ini awalnya dipicu dari krisis nilai tukar bath (devaluasi) di Thailand pada 2 Juli 1997, kemudian dengan cepat berkembang pada 1998 menjadi krisis ekonomi, krisis sosial, dan krisis politik di tanah air. Indonesia tidak sendiri. Krisis keuangan 1997 juga melanda sebagian negara Asia lainnya seperti: Thailand, Malaysia, Singapura, Philipina, dan Korea Selatan.

Pasca krisis, Indonesia terus melakukan berbagai upaya di berbagai bidang untuk kembali menjadi macan Asia Tenggara abad 21. Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia menjadi prioritas saat ini. Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk mencapai tujuan itu disusun dengan mengadopsi Deklarasi Milenium yang kemudian dijabarkan dalam kerangka praktis Tujuan Pembangunan Milenium. Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) ini berawal dari inisiatif global negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebanyak 189 negara anggota PBB telah sepakat untuk mengadopsi MDGs yang diisukan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada September 2000.

Adapun Millennium Development Goals (MDGs) yang menjadi target pertumbuhan ekonomi global dan yang juga diadopsi oleh Indonesia dalam menyusun Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi di Masa Depan adalah:
MDG 1: Menangulangi Kemiskinan dan Kelaparan
MDG 2: Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua
MDG 3: Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
MDG 4: Menurunkan Angka Kematian Anak
MDG 5: Meningkatkan Kesehatan Ibu
MDG 6: Memerangi HIV/AIDS, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya
MDG 7: Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup
MDG 8: Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan

Sejarah Perekonomian Indonesia

Tugas 1
Indonesia memiliki catatan dan pengalaman sejarah yang cukup panjang dan menarik dalam menjalankan roda perekonomiannya. Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Eropa) dan dua samudra (Pasifik dan Hindia)- sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran antar benua- telah menjalin hubungan dagang dengan India, Tiongkok, dan daerah-daerah di barat (kekaisaran Romawi) sejak abad pertama sesudah masehi. Secara garis besar perekonomian Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan (orde lama, orde baru, dan orde reformasi).

A. SEBELUM KEMERDEKAAN

Pada masa ini, roda perekonomian Indonesia dikendalikan oleh para bangsawan, kerajaan-kerajaan lokal, dan para penjajah (Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang). Namun, pengaruh yang ditinggalkan Belanda yang telah menjajah Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia pada masa itu) selama 350 tahun sangat dalam. Negeri kincir angin itu juga telah menerapkan berbagai sistem yang masih dipakai hingga saat ini. Beberapa kebijakan yang mereka berlakukan untuk Hindia Belanda diantaranya dengan membentuk Serikat Dagang Belanda VOC, Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), dan Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal). VOC pada masa kejayaannya 1602-1799 telah menjadi penguasa Hindia Belanda dalam hal memonopoli komoditi-komoditi ekspor unggulan seperti, rempah-rempah, kopi, dan cengkeh. Belanda juga melakukan ekspor perak ke Hindia Belanda sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an. Akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC, sementara pasokan perak terganggu akibat adanya blokade Inggris di Eropa maka jatuhlah kekuasaan Belanda ke tangan Inggris atas Hindia Belanda. Pada saat itu juga terjadi krisis finansial di tubuh VOC, VOC bubar dan republik bataaf yang mengambil alih kekuasaan dari VOC juga belum sempat berbenah.

Inggris yang mengambil alih kekuasaan atas Hindia Belanda pada 1811-1816 mulai menerapkan sistem baru menggantikan sistem pajak hasil bumi(contigenten), yaitu Landrent (pajak tanah) yang telah berhasil diterapkan di India. Namun perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, malah mengalami kegagalan sebelum akhirnya Inggris meninggalkan Hindia Belanda. Seiring dengan keberhasilan Belanda merebut kembali kekuasaan atas Hindia Belanda dari tangan Inggris, Belanda menerapkan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel) pada tahun 1836. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat pribumi sangat tersiksa dengan sistem yang baru diterapkan pemerintah Belanda ini. Namun segi positifnya adalah mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Pemerintah Belanda berhasil menerapkan sistem barunya ini, masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka bawa masuk ke Hindia Belanda. Hal inilah yang merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.

B. SETELAH KEMERDEKAAN

ORDE LAMA
Pasca kemerdekaan, Indonesia mulai menggerakkan roda perekonomiannya sendiri. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang lebih dikenal dengan sebutan orde lama pembangunan ekonomi Indonesia dapat dibagi mejadi;
1. masa pasca kemerdekaan (1945-1950)
2. masa demokrasi liberal (1950-1957)
3. masa demokrasi terpimpin (1959-1967)
Pada masa pasca kemerdekaan, pembangunan sistem ekonomi Indonesia banyak mengalami jatuh bangun. Pemerintah pada saat itu dihadapkan pada masalah tingkat inflasi yang tinggi, pintu perdagangan luar negeri RI yang ditutup oleh Belanda, kas negara yang kosong, dan eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk keluar dari keterpurukan ekonomi di tanah air, seperti menyerahkan perekonomian Indonesia pada pasar, inilah yang menandai dimulainya masa demokrasi liberal. Kenyataannya, sistem ekonomi liberal ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka. Akhirnya setelah dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, sistem ekonomi liberal diganti dengan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia yang menjurus pada sistem etatisme (segala-galanhya diatur oleh pemerintah). Namun, kembali Indonesia menemui kegagalan dimana tingkat inflasi yang tinggi akibat kegagalan kontrol pasca devaluasi. Selain itu pemerintah juga tidak menghemat pengeluaran-pengeluaranya, banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, serta adanya politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara barat.

ORDE BARU
Pada masa ini, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara, dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah Indonesia orde baru juga belajar dari pengalaman masa lalu, dimana sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi terpimipin tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi baru, yaitu sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Dari sistem ekonomi yang baru inilah kemudian pemerintah menyusun kebijakan ekonominya yang diarahkan pada pembangunan di segala bidang, yang tercemin dalam 8 jalur pemerataan yaitu;
1. Kebutuhan pokok
2. Pendidikan dan kesehatan
3. Pembagian pendapatan
4. Kesempatan kerja
5. Kesempatan berusaha
6. Partisipasi wanita dan pemuda
7. Penyebaran pembangunan
8. Peradilan
Semua kebijakan ini dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan lima tahun).
Dampak positif dari sistem ekonomi campuran di orde baru ini antara lain, seperti;
1. Berhasil swasembada beras
2. Penurunan angka kemiskinan
3. Perbaikan indikator kesejahteraan rakyat
(angka partisipasi pendidikan, penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi)
4. Berhasil menyelenggarakan preventive check
(program KB, usia minimum orang yang akan menikah)
Sedangkan dampak negatifnya, seperti;
1. Pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam
2. Perbedaan ekonomi antar golongan yang tajam
3. Penumpukan hutang luar negeri
4. Timbulnya konglomerasi pembangunan, korupsi, kolusi, dan nepotisme

ORDE REFORMASI
Pada awal orde reformasi pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih diutamakan untuk stabilitas politik, ketimbang mengatasi masalah ekonomi yang diwariskan orde baru, antara lain; KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), pemulihan ekonomi, buruknya kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah.

Sabtu, 05 Maret 2011

Tanpa Intervensi Pemerintah Valas Melimpah, Rupiah Menguat, Ekspor Lesu

Kepercayaan asing untuk berinvestasi di Indonesia terus meningkat. Hal ini dapat dilihat dari masih derasnya arus modal masuk (capital inflow) ke Indonesia pada 2011 sejak kuartal II 2009. Deras nya capital inflow berdampak pada penguatan kurs rupiah yang secara fundamental dapat mencapai Rp. 8.500,00 per dolar As jika tanpa intervensi(campur tangan pemerintah). Sebelumnya sepanjang tahun 2010 pemerintah melakukan intervensi dalam rangka menjaga agar nilai tukar rupiah di level 9.000 an per dolar As, guna menjaga daya saing Indonesia tetap kuat, terutama daya saing produk ekspor. Intervensi yang dilakukan pemerintah melalui BI dengan cara menyerap akses likuiditas valas yang dipicu capital inflow. Akibatnya, cadangan devisa Indonesia melejit dari US$66,1 milyar per akhir 2009 ke US$ 96,2 milyar per akhir 2010 dan telah menembus US$ 100 milyar per akhir Februari 2011. Namun intervensi yang dilakukan pemerintah bukan tanpa biaya bagi BI. Anggota komisi XI DPR, Kemal Stamboel menjelaskan ongkos pengendalian moneter menjadi beban terbesar pengeluaran BI. Selain itu, juga ada biaya kerugian kurs akibat intervensi stabilisasi nilai tukar. Biaya operasi moneter BI juga terus meningkat dari sekitar Rp 17 T pada 2005 menjadi Rp 25 T pada 2009 dan diperkirakan mencapai Rp 30 T pada 2010.

Ketua Tim Outlook Jangka Pendek dan Diseminasi Kebijakan Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indoneis (BI), Endy Dwi Tjahyono di Padalarang, Jawa Barat, beberapa pekan lalu mengatakan, "Capital Inflow adalah salah satu risiko perekonomian Indonesia". Endy menambahkan BI akan menggunakan instrumen nilai tukar rupiah dibiarkan menguat (hadapi capital inflow). Oleh karena itu, tahun ini BI tidak akan menjaga terus rupiah di level 9.000 an per dolar As. Jika terus dijaga, capital inflow justru akan terus masuk karena imbal hasil yang menarik, mengingat BI harus membayar bunga di kisaran 6%-6,75% terhadap capital inflow yang masuk ke Sertifikat Bank Indonesia(SBI). Penguatan kurs rupiah juga dinilai bakal berdampak positif terhadap pengendalian inflasi yang cenderung meningkat di tahun ini. Ekonom Senior Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, " Penguatan rupiah akan membuat harga barang impor turun. Ini ditujukan untuk meredam inflasi". Dari data yang ada, diketahui laju inflasi tahunan per Februari 2011 mencapai 7,02%. Untuk meredam ekspektasi inflasi ke depan, strategi BI bersama pemerintah dengan cara menaikkan BI rate dari 6,5% menjadi 6,75%.

Bagi para pengusaha lokal, khususnya yang mengandalkan pasar ekspor, penguatan rupiah terhadap dolar As dianggap bukan sebagai kabar baik. Ketua Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia mengharapkan pemerintah untuk terus berupaya melakukan intervensi. Penguatan rupiah jangan dibiarkan terjadi begitu saja, apalagi sampai level Rp 8.500,00 per dolar As. Apabila hal itu dibiarkan terjadi begitu saja, tentu akan berdampak buruk terhadap daya saing produk ekspor. Para pengusaha lokal tentu akan mengalami kerugian nilai tukar rupiah terhadap dolar As. Harga barang di Indonesia juga akan mengalami kenaikan, ini mungkin saja akan berkontribusi negatif bagi pertumbuhan ekonomi nasional tahunan Indonesia. Untuk itu, BI bersama pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan tanpa intervensinya ditengah derasnya arus modal masuk saat ini, dan menyiapkan strategi yang lebih efektif guna menekan laju inflasi, namun juga tetap mengupayakan pertumbuhan ekonomi nasional tahunan Indonesia agar dapat tumbuh positif.

(sumber: harian media indonesia edisi senin 21 februari 2011 dan dari siaran radio pas fm dengan berbagai perubahan)

Sabtu, 26 Februari 2011

Demam Bisnis Minimarket di Tanah Air

Hari ini semakin mudah kita dapat menjumpai warung sembako modern yang dikenal dengan sebutan minimarket itu. Baru beberapa langkah dari rumah saja barangkali sudah ada minimarket yang juga kadang bertetanggaan dengan minimarket lainnya. Belanja di minimarket juga menyenangkan bukan? Pembeli dapat dengan leluasa memilih barang yang ia butuhkan, selain itu juga nyaman karena belanja di ruangan ber-AC. Apalagi kalau si pembeli gak punya duit cash, tapi punya kartu kredit, ya tinggal digesek saja.

Masih ingat gak dulu sewaktu kecil kalau mau jajan permen atau cokelat minta beliin ortu dimana? tentu di warung dekat rumah ya, tapi sekarang beda. Sekarang, anak kecil juga sudah melirik untuk berkunjung ke minimarket yang ada barangkali letaknya tidak jauh dari rumah ketimbang ke warung. Disana (minimarket) kan ada mainan anak-anaknya juga. Cukup minta ortunya beli 3 koin seharga Rp. 5000,- si anak sudah bisa bermain disana.

Tapi, lain halnya dengan para penjual sembako rumahan biasa yang melihat keberadaan minimarket sebagai ancaman bagi usaha mereka. Mereka menganggap keberadaan minimarket yang terlalu banyak dapat menggangu pertumbuhan perekonomian rakyat. Hal ini dikatakan bukan tanpa alasan, karena memang para pemilik usaha minimarket ini memiliki modal yang cukup banyak dibandingkan dengan warung sembako rumahan yang mereka kelola. Mereka juga menilai ketersediaan barang di minimarket jauh lebih banyak dan bervariatif, sehingga para pelanggan mereka lebih suka belanja disana. Minimarket juga ada yang buka 24 jam. Hal-hal inilah yang membuat banyak pelaku usaha warung sembako rumahan gulung tikar.

Baru-baru ini pemerintah mulai memberi perhatiannya terhadap masalah ini. Hal itu dapat kita lihat dari kebijakan pemerintah untuk meninjau kembali ijin usaha yang sudah mereka terbitkan bagi para pelaku bisnis minimarket khususnya di wilayah DKI Jakarta. Apakah ijin yang dikeluarkan selama ini sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002? Pemerintah juga turut mengundang KPPU untuk meninjau apakah sudah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat baik antara minimarket dengan pasar tradisional, maupun dengan sesama minimarket. Tutum Rahanta selaku ketua Aprindo(Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) pun angkat bicara. Menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan masak-masak keputusan apapun yang akan diambil nantinya, mengingat ritel merupakan bagian dari perekonomian suatu daerah atau negara.

Tulisan Perkonomian Indonesia

Sabtu, 19 Februari 2011

Berinvestasi di Pasar Modal Yuk

Musim 2010 lalu merupakan musim yang positif dalam perjalanan menuju kejayaan kembali bagi pasar modal Indonesia pasca krisis finansial global 2008. Banyak perusahaan lokal yang telah berhasil memanfaatkan momentum baik itu untuk menambah kemampuan modal perusahaan mereka baik melalui IPO (Initial Publik Offering), Right Issue, dan Emisi Obligasi. Go Public menjadi trend di tanah air, seakan tidak mau ketinggalan perusahaan-perusahaan berplat merah pun berlomba-lomba untuk dapat melantai di BEI (Bursa Efek Indonesia). Sebut saja perusahaan penghasil baja terbesar di tanah air Krakatau Steel yang berhasil melantai di BEI musim lalu dan perusahaan penerbangan kelas menengah-atas Garuda Indonesia awal musim ini. Melalui IPO kedua perusahaan berplat merah itu berhasil melakukan privatisasi BUMN. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU privatisasi BUMN dilakukan dengan maksud memperbesar kepemilikan masyarakat atas Persero. Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga telah melakukan right issue beberapa waktu lalu.

Krisis finansial 2008 menjadi catatan sejarah tersendiri bagi kalangan investor dimana pun. Saat ini para investor tidak lagi mengabaikan waktunya untuk menimbang-nimbang sendiri hasil atau resiko yang akan diperoleh atau ditanggungnya di masa depan. Hal ini jelas berbeda dengan sebelum krisis finansial 2008. Para investor sebelum krisis 2008 tidak pernah mengambil waktu yang terlalu banyak untuk menimbang-nimbang hasil atau resiko berinvestasi, mereka hanya perlu untuk mendengarkan pertimbangan, saran, dan arahan dari manajer investasi yang mereka percayai. Namun saat ini hal tersebut dirasa tidak lagi cukup bagi para investor untuk memastikan kemana uang mereka akan berlabuh.

Berinvestasi di pasar modal Anda perlu mengenal istilah High Risk High Gain, sehingga kita sebagai calon investor di masa depan dapat berinvestasi dengan bijak, hati-hati dan tidak kalah strategi. Asal tahu saja saat ini asing masih menguasai setidaknya lebih dari 50% portofolio efek yang diperdagangkan di BEI. Selain memiliki portofolio efek dengan porsi yang cukup besar di pasar modal Indonesia asing juga telah menempatkan uang mereka pada obligasi ritel dan obligasi negara (SUN). Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi kita bangsa Indonesia untuk mencegah ketidakpastian arah ekonomi nasional masa depan.

Kepemilikan portofolio asing yang lebih besar daripada portofolio efek lokal ini membuat kendali pasar modal Indonesia tidak sepenuhnya terletak ditangan kita. Hal ini tentu saja membuat para investor asing dengan mudah mengubah status mereka menjadi spekulan asing, memanfaatkan sumber daya modal yang mereka miliki sebagai alat transaksi cepat untuk mendapatkan capital gain dalam waktu singkat. Hal ini juga yang telah membuat IHSG BEI tidak memiliki pondasi yang cukup kuat, sehingga pada waktu krisis finansial datang dengan mudah harga saham-saham kita anjlok parah. Bahaya ini tentunya dapat dicegah dengan membangkitkan minat, pengetahuan, dan bimbingan bagi para calon investor lokal untuk berpartisipasi merebut kembali kendali pasar modal dengan cara memperbesar porsi kepemilikan portofolio efek di pasar modal Indonesia, membatasi kepemilikan asing pada obligasi ritel dan obligasi negara (SUN). Berdasarkan alasan-alasan itulah saya membuat tulisan ini berinvestasi di pasar modal yuk sebagai ajakan bagi kita semua untuk kemudian mengenali (pasar modal itu apa?), mempelajari (langkah-langkah dan strategi), memahami (resiko dan peluang), menginvestasikan (sumber daya modal), dan akhirnya kita dapat memperoleh keuntungan (capital gain)nya

Tulisan Perekonomian Indonesia-Investasi

Minggu, 30 Januari 2011

Belajar dari RRT Yuk

Nama : Andreas
Npm/Kelas : 28210856 /1EB16
Tema Tugas : Karakteristik Asing yang Mempengaruhi Bisnis Internasional

Pertumbuhan ekonomi RRT beberapa tahun terakhir ini membuat banyak pelaku ekonomi dunia mulai sibuk menganalisa segala kemungkinan yang akan terjadi pada masa depan ketika RRT berhasil mengusai sumber daya ekonomi diseluruh penjuru bumi. Sebut saja di AS berapa banyak industri yang dibangun dengan pemikiran “American Made, Chinese Owned”, atau “Goods Made for Chinese People”, beberapa proyek besar penambangan batubara di Australia, dan beberapa proyek besar penambangan mineral di benua Afrika. Sekarang banyak sekali perusahaan nasional kita yang mulai merekrut pegawai baru dengan syarat menguasai minimal dua bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Mandarin.

Negera yang memiliki penduduk terbesar di dunia dan ketiga terluas di dunia setelah Rusia dan Kanada itu kini telah bertengger di posisi ketiga setelah AS dan Jepang sebagai Negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Sebenarnya Indonesia juga mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan seperti RRT apabila pemerintah kita mulai menaruh perhatian kepada perkembangan usaha di tanah air. Seperti yang telah dilakukan pemerintah Indonesia baru-baru ini oleh Presiden SBY dalam menghadiri pertemuan bilateral antara penguasaha-pengusaha dari Tiongkkok dengan pengusaha- pengusaha dari Indonesia pada penutupan World Expo 2010 di China Hall Hotel Shangri-La, Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kementerian perdagangan menjelaskan setidaknya ada 27 kesepakatan yang melibatkan 60 perusahaan dari kedua negara Beberapa di antaranya adalah antara Pertamina dan Shanghai Know-How Marine Equipment, Samudra Energy, CNOOC, dan Husky Oil. Kemudian antara PT Aneka Tambang dan Hangzhou, Jinjiang Group. Lalu PT Barong Bragas Energy dengan Jinchuan Group..

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama dengan Menteri Perdagangan RRT, Chen Deming juga telah menyepakati suatu kerangka kerjasama yang dituangkan dalam Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade Cooperation. Isinya merupakan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh sektor-sektor tertentu di Indonesia yang terkena potensi dampak negatif dari ACFTA.

Pemerintah diharapkan dapat lebih serius dalam upaya pertumbuhan ekonomi nasional ditengah menggilanya semangat para taipan asing ini untuk menguasai pasar lokal, regional, maupun global. Pengusaha lokal perlu diperhatikan dengan cara diberi intensif, pembangunan infrasturktur, dan meningkatkan kapasitas pelabuhan bongkar muat barang di Tanjung priok yang tertinggal dari pelabuhan negeri Singapura dan yang tertinggal sekitar 50 tahun lalu menurut perkiraan Malaysia, serta kemudahan akses kredit bagi Usaha Kecil Menengah yang saat ini perlu digalakkan lebih lagi. Tingkat kesadaran akan pentingnya pendidikan juga perlu digalakkan pemerintah. Sebut saja di ibukota tepatnya di sekitar tanah abang yang menjadi pusat bisnis pakaian terbesar seasia tenggara masih saja dapat kita temui orang-orang yang tidak dapat membaca dan menulis dengan baik. Di Tiongkok pendidikan menjadi sesuatu yang sangat penting sejak tahun 1980 an sampai tahun 2000, Li Lanqing, Wakil Perdana Menteri Cina, sekaligus ditugasi untuk menangani masalah pendidikan di negeri tirai bambu tersebut adalah orang yang dianggap berhasil melaksanakan tugasnya mendorong kemajuan Cina melalui reformasi dalam bidang pendidikan.

(dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan)

Selasa, 11 Januari 2011

Pentingnya Teknologi Pertanian untuk Mengatasi Ancaman Krisis Pangan

Nama : Andreas
Npm/Kelas : 28210856 /1EB16
Tema Tugas : Pengaruh Teknologi Dalam Menciptakan Bisnis

LATAR BELAKANG
Saat ini teknologi telah banyak mengambil peranan penting dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis. Teknologi dapat diartikan sebagai mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Secara etimologis, akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode dan seni. Teknologi juga dapat diterapkan pada usaha pertanian. Indonesia yang dikenal sebagai mega biodiversity country ini perlu menerapkan teknologi untuk mengatasi ancaman krisis pangan akibat anomali cuaca yang ekstrem saat ini.

TEKNOLOGI PERTANIAN?
Teknologi pertanian merupakan penerapan prinsip-prinsip matematika dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pendayagunaan secara ekonomis sumberdaya pertanian dan sumberdaya alam untuk kesejahteraan manusia. Sejarah lahirnya ilmu-ilmu dalam lingkup teknologi pertanian dipicu oleh kebutuhan untuk pemenuhan pembukaan dan pengerjaan lahan pertanian secara luas di Amerika Serikat maupun eropa pada pertengahan abad ke-18. Di tanah air teknologi pertanian diperkenalkan oleh Belanda pada awal tahun 1960-an melalui pendidikan tinggi teknologi pertanian di Indonesia.

PENGARUH TEKNOLOGI PERTANIAN
Teknologi pertanian dihadapkan pada tantangan untuk mampu mengembangkan produk pangan ditengah masalah perubahan iklim yang ekstrem, sulitnya kontrol air, dan lahan pertanian yang terus berkurang sekitar 5-10 juta hektar setiap tahun. Namun di Afrika, Amerika Latin dan Asia Tengah, ada lahan yang potensial untuk pengembangan pertanian. Dirjen FAO Jacques Diou menyatakan “Pemerintah dan para petani juga harus bisa menghadapi pengaruh perubahan iklim terhadap pertanian. Jika temperatur naik lebih dari 3 derajad, maka hasil panen bisa turun sekitar 20-40% di Afrika, Asia dan Amerika Latin”. Indonesia yang saat ini juga menjadi pengimpor beras terbesar dari Vietnam harus waspada terhadap kemungkinan melonjaknya harga pangan yang diluar batas kemampuan pemerintah, sementara kita tidak mampu memproduksi sendiri dalam jumlah yang cukup, bahkan tidak memiliki stok beras yang cukup akibatnya penduduk akan mengalami kelaparan, angka kemiskinan dapat meningkat tajam, dan stabilitas politik yang kacau seperti kerusuhan Mozambique karena pemerintah dinilai tidak mampu menjaga harga pangan sehingga tidak terbeli lagi oleh rakyat. Belum lama ini saja produsen beras Vietnam telah menaikan harga beras kualitas rendahnya dari $465 per ton menjadi $495 per ton. Dalam sebuah pertemuan luar biasa di Roma pada 24 September 2010 Badan Pangan Dunia (FAO) juga telah menghimbau negara-negara di dunia untuk memikirkan aturan baru di pasar pangan dan menjaga persediaan bahan pangan. dan FAO mengingatkan bahwa di masa depan harga pangan dunia akan semakin sulit dikendalikan. Dari peristiwa yang terjadi di lapangan dapat diketahui bahwa teknologi pertanian sangat penting untuk dikembangkan karena berhubungan dengan kelangsungan hidup manusia dan pertumbuhan ekonomi(bisnis) yang sehat.

(Sumber:http://www.detikfinance.com/read/2008/07/07/110556/967908/4/pemicu-krisis-pangan-dunia http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_pertanian http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/09/100924_unfood.shtml dengan berbagai perubahan)

Kamis, 06 Januari 2011

Menara BTS Ramah Lingkungan

Keberadaan menara BTS (Base Transreceiver Station) kerap mengundang polemik di masyarakat. Meski kerap menuai kritik tapi hadirnya menara juga sangat dibutuhkan untuk peningkatan kualitas jaringan komunikasi. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui aspek-aspek dasar keamanan pada menara BTS.

1. Lokasi
Pemerintah DKI telah melarang pembangunan menara BTS baru di lahan tanah (Greenfield)
sehingga untuk saat ini pembangunan menara BTS baru di perkotaan disiasati dengan gelar
menara BTS di atas gedung bertingkat (roof top)

2. Desain Menara, Faktor Beban Menara (prediksi pemakaian perangkat hardware yang
ditempatkan diatas menara), Kekuatan Angin (untuk menentukan tipe tower rangka segi empat
atau tipe tower rangka segitiga), dan Kondisi Tanah (ini menyangkut kedalaman tiang pancang,
kualitas menara harus benar – benar kuat, dan tahan terhadap gempa) semuanya ini menjadi
tugas contractor civil engineer dalam hal keperluan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan
membangun menara yang memenuhi syarat safety margin yang ditetapkan ITU (International
Telecomunication Union)

3. Radiasi
Menara BTS memang memancarkan radiasi sama seperti perangkat elektronik lainnya. Namun,
kadar radiasi menara BTS tidak lebih besar dari kadar radiasi yang ditimbulkan sebuah
ponsel. Ditambah lagi penempatan hardware yang berada di ketinggian sehingga tidak terlalu
berdampak buruk bagi kesehatan. Sehingga untuk mengatasi ketakutan isu radiasi yang bisa
membuat mandul ini perlu disosialisasikan oleh operator dan kontraktor.

Tipe – Tipe Antena/ Tower BTS

1. Tipe Monopole

Banyak dibangun di wilayah perkotaan yang memiliki ketinggian kurang dari 30 meter. Bentuk
menara ini berupa tiang pancang tunggal.

2. Tipe Pole

Biasanya ditempatkan di roof top yang memiliki ketingggian sekitar 10 meter. Bentuknya
simpel seperti tiang bendera sehingga lebih tepat disebut sebagai antena, bukan menara.

3. Tipe Rangka

Dibangun di lahan tanah (Greenfield) dengan ketinggian berkisar antara 30 m sampai dengan
70 m. Bentuknya dirancang dengan konsep rangka kokoh, kuat terhadap tekanan angin, dan
banyak menampung hardware diatasnya.

sumber:http://dishubkominfo.tasikmalayakota.go.id/index.php?
option=com_content&task=view&id=75&Itemid=75

Hemat Listrik Yuk

Karena adanya keterbatasan pasokan alias krisis, pemerintah saat ini sedang
menggalakkan program Hemat Energi. Beberapa cara dilakukan pemerintah untuk
mengatasi krisis energi diantaranya mengalihkan hari kerja pabrik ke akhir minggu,
penghematan listrik di mal/pusat perbelanjaan, dan lain-lain.

Nah, bagaimana dengan rumah tangga ? Yuk, kita sukseskan program "Hemat
Energi" dengan melakukan efisiensi listrik di rumah. Caranya adalah:

1. Cek apakah kapasitas daya listrik dari PLN dirumah Anda sudah tepat
sesuai dengan kebutuhan.

Apakah termasuk golongan 900-1300VA, 1300-2200VA atau > 2200VA. Jika
ternyata pemakaian berada dibawah kapasitas daya listrik, Anda dapat meminta
PLN untuk menurunkannya. Dengan demikian penghematan dapat dilakukan.

2. Mulailah menghitung berapa kebutuhan daya listrik yang Anda perlukan per
hari.

Perhatikan pemakaian peralatan listrik dirumah Anda apakah sesuai kebutuhan dan
tidak berlebihan. Pahami perhitungan tagihan pemakaian listrik secara rinci.

3. Selalu memilih peralatan listrik hemat energi atau ber-daya listrik yang
secukupnya

seperti: lampu, AC, lemari es, TV/radio , komputer, mesin cuci, microwave, vacuum
cleaner, water heater, pompa air, dan lain-lain.

4. Selalu merawat dengan baik dan memperhatikan pemakaian peralatan listrik
secara benar.

Hal ini membantu pemakaian listrik lebih efisien.

5. Jangan biarkan “colokan” peralatan listrik yang tidak digunakan selalu
terpasang pada stop kontak.

Lebih baik dicabut dari stop kontak. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, Anda bisa
menghemat pemakaian listrik hingga 5% dari tagihan.

6. Yang terakhir dan yang terpenting adalah selalu bergaya hidup hemat termasuk
hemat energi.

Seperti misalnya jangan pernah lupa mematikan lampu apabila tidak lagi diperlukan,
matikan TV jika tidak sedang ditonton, matikan AC jika ruangan dalam keadaan
kosong/tidak terpakai dan lain sebagainya.

(sumber:http://keluargacerdas.com/index.php?
option=com_content&task=view&id=27&Itemid=39dengan berbagai perubahan)

Perlunya Uluran Tangan Pemerintah Indonesia untuk Mengatasi Kondisi Ekonomi dalam Perdagangan Bebas Antara ASEAN dengan China (ACFTA)

Nama: Andreas
Npm/Kelas: 28210856 /1EB16
Tema Tugas: Pengaruh Pemerintah untuk Mengatasi Kondisi Ekonomi

Menurut Kepala Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Prof. Suahasil Nazara perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China
(ACFTA) merupakan peluang perdagangan yang penuh ancaman. "Walaupun
banyak ancaman, tapi ini (ACFTA) tetap peluang bagi perdagangan Indonesia," kata
Suahasil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa. Menurut dia, dampak ACFTA
harus dilihat secara komprehensif terhadap konsumen dan produsen. "Bagi konsumen
dengan terbukanya pasar berarti barang makin banyak, pilihan makin banyak jadi
kemungkinan harga sekamkin murah," ujarnya. Sementara itu, produsen akan
menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan turunnya tarif bagi produk-produk
China. Sebenarnya pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah untuk membuat
industri lokal lebih berdaya saing disamping PR lainnya seperti pembangunan
infrastruktur, perbaikan proses perizinan, serta aturan perpajakan yang seharusnya
sudah diselesaikan sebelum tiba waktu berlakunya ACFTA pada 1 Januari 2010.

Tapi sebenarnya bagaimana proses terbentuknya ACFTA itu? dan apa sajakah
ancaman serta peluang/ kesempatan ekonomi yang sebenarnya terkandung di dalam
ACFTA? Juga prakiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan?

Proses Terbentuknya ACFTA (ASEAN China Free Trade Area)

Kesepakatan pembentukan perdagangan bebas ACFTA diawali oleh kesepakatan
para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada November 2001 .
Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka Kerjasama Ekonomi
(The Framework Agreement on A Comprehensive Economic Cooperation) oleh
para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November 2002, dimana
naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA dalam 10 tahun dengan suatu
fleksibilitas diberikan kepada negara tertentu seperi Kamboja, Laos, Myanmar dan
Vietnam.

Pada bulan November 2004, peserta ASEAN-China Summit menandatangani Naskah
Perjanjian Perdagangan Barang (The Framework Agreement on Trade in Goods) yang
berlaku pada 1 Juli 2005. Berdasarkan perjanjian ini negara ASEAN5 (Indonesia,
Thailand, Singapura, Philipina, Malaysia) dan China sepakat untuk menghilangkan
90% komoditas pada tahun 2010. Untuk negara ASEAN lainnya pemberlakuan
kesepakatan dapat ditunda hingga 2015.

WEIJI dari ACFTA

(weiji kata “Krisis” dalam bahasa China , yang terdiri dari unsur-unsur yang

menyatakan wei/bahaya dan ji/kesempatan.)
Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Syamsul Hadi mengingatkan
pemerintah akan ancaman hilangnya lapangan pekerjaan formal karena tutupnya
perusahaan manufaktur akibat produknya kalah bersaing dengan produk China.
"Sekarang ini sekitar 62 persen dari tenaga kerja kita bekerja di sektor informal
seperti usaha kecil menengah. Ketika perusahaan ditutup dan industri menjadi
importir saja, akan semakin banyak porsi tenaga kerja informal di Indonesia,"
tuturnya.

Namun setidaknya ada tujuh kesepakatan yang telah dibuat antara Pemerintah
Indonesia dengan China dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission
Meeting/JCM) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri
Perdagangan Chen Deming. JCM merupakan forum untuk membahas isu
perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan. Pada pertemuan
tersebut, kedua Menteri juga telah menandatangani Agreed Minutes of The Meeting
for Further Strenghtening Economic and Trade Cooperation yang adalah kesepakatan
langkah-langkanh bersama kedua pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang dihadapi oleh sektor-sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak oleh
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Beberapa hasil kesepakatan tersebut
antara lain:

Pertama, pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-
buahan tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk
dapat memasuki pasar China.

Kedua, kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi
Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk
memfasilitasi perdagangan yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi
pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRT demi memperkuat hubungan transaksi
langsung perbankan.

Ketiga, atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRT menyetujui
pembukaan cabang Bank Mandiri di RRT , sehingga akan memperkuat hubungan
langsung transaksi perbankan kedua negara.

Keempat, kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China
Exim Bank dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$
100 juta dari CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan
Industrial & Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak
US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai
fasilitas kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait
dengan proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor
prioritas yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi
barang modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi;

Kelima, kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit
Ekspor Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan
Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar
RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai

proyek infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek
Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin.

Sementara, pembangunan Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6
proyek baru yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik
Tenaga Uap Parit Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur
sepanjang 1.000 km and 200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta
konstruksi Jalan Tol antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan
Tayan (Kalimantan Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-
Dawuan (Jawa Barat); dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).

Keenam, kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan
Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on
Expanding and Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani
pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.

Ketujuh, membahas Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening
Economic and Trade Cooperation) yang antara lain berisi:
a. Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang
telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi
dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua
negara.

b. Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif
strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke
tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh
mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.

d. Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan
berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang
mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan
termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.

e. Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa
industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah,
disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat
mengatasi kekhawatiran tersebut.

Prakiraan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Depan

Dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan China yang bisa mencapai
pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia

tertinggal jauh. Hal itu antara lain karena ekspor Indonesia masih berupa komoditas
mentah, sedangkan ekspor dari negara-negara lain sudah berupa produk manufaktur.

Namun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (sebelum kepergiannya ke World
Bank) optimis atas proyeksi kondisi perekonomian nasional 2010 akan mendorong
meningkatnya minat investasi di Indonesia. Investasi itu berhubungan dengan
prospek. Artinya, itu juga tergantung bagaimana mereka (calon investor) menganggap
perekonomian nasional, apakah cukup prospektif atau tidak.

Semua analisa menyebutkan jika stabilitas sosial politik bisa terjaga, maka calon
investor melihat proyeksi kondisi perekonomian nasional tahun depan akan relatif
cukup sehat."Walaupun inflasi tidak serendah tahun ini. mereka melihat proyeksi
pertumbuhan 2010 itu relatif cukup sehat yaitu antara 5-5,5 persen, bahkan ada yang
optimis 6 persen," ujarnya. Proyeksi pertumbuhan ekonomi 5-6 persen menimbulkan
semacam optimisme yang akan mempengaruhi minat investasi. Di sisi lain,
pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah untuk mengurangi kesulitan dan
hambatan Investasi.

Mengenai perkiraan defisit anggaran 2010. Menkeu mengatakan akan mencapai 1.6
persen dari PDB.Permintaan barang dari kawasan Asia terutama berasal dari China
dan India yang saat ini memiliki pertumbuhan yang masih cukup bagus. Namun,
dengan akan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement lACFTA)
1 Januari 2010. perkiraaan pertumbuhan ekspor 2010 sebesar 5 persen harus
dipertanyakan. Pasalnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum siap
menghadapi ACFTA. Karenanya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S Uno meminta UMKM
mengembangkan produk-produk yang diuntungkan dengan penerapan ACFTA ini.

Sektor riil di Indonesia yang tak siap menghadapi ACFTA tentu akan gulung tikar dan
mengundang pengangguran. Karena untuk menyelamatkan perusahaan salah satunya
dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

(sumber : http://blogs.unpad.ac.id/yogix/2010/02/22/apa-itu-acfta/ http://
www.antaranews.com/berita/1263289775/acfta-peluang-yang-penuh-ancaman http:/
/bisnis.vivanews.com/news/read/141259/ dan dari berbagai sumber lainnya dengan
berbagai perubahan)

Perlunya Uluran Tangan Pemerintah Indonesia untuk Serikat Pekerja

Nama: Andreas
Npm/Kelas: 28210856 /1EB16
Tema Tugas: Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat
Pekerja Pada Saat Ini

A. LATAR BELAKANG

Bekerja adalah salah satu cara manusia untuk dapat memenuhi setiap kebutuhan
hidupnya. Namun kenyataannya banyak sekali kebutuhan hidup seseorang tidak
dapat terpenuhi walau sudah bekerja. Hal ini terjadi karena banyak pihak yang
mempekerjakan mereka tidak peduli akan tingkat kesejahteraan para pekerjanya.
Padahal memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak asasi
manusia dunia di bidang hak asasi ekonomi (property right). Di tanah air para
pekerja mulai sadar akan hak asasi ekonomi ini yang dimilikinya, sehingga
mereka membentuk serikat pekerja (sekar). Tujuan dari didirikannya serikat
pekerja ini adalah untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan
pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Adapun keberadaannya dijamin dan didasari Undang- Undang Dasar pasal 28,
Undang – undang No. 14 tahun 1969 (tentang ketentuan – ketentuan pokok
mengenai ketenagakerjaan), Undang – undang No.18 tahun 1956 (tentang Hak
berorganisasi dan berunding bersama), Surat keputusan Menteri Tenaga Kerja
No.1109 tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 (tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4 Agustus 2000).

B. PERMASALAHAN YANG TERJADI

Dalam perkembanganya serikat pekerja yang ada di tanah air mulai banyak
mengalami pro dan kontra. Ketidakharmonisan ini terjadi karena adanya
permasalahan dari faktor internal dan faktor eksternal. Permasalahan internal yang
timbul seperti kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam
berserikat, kurang terlatih dan terampilnya pemimpin serikat pekerja yang terpilih
dalam mengatur organisasinya. Sedangkan permasalahan eksternal yang timbul
seperti tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara serikat pekerja dengan
manajemen perusahaan, kecenderungan pemerintah untuk membela pengusaha
daripada pekerja, dan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja
asing (pekerja imigran) pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/
kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi
menjadi terhambat dan memungkinkan pekerja lokal akan tersingkir dan atau
makin murah upahnya.

C. PERHATIAN & PERANAN PEMERINTAH

Selain permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya (permasalahan pada tubuh
serikat pekerja), sebenarnya masih banyak permasalahan yang perlu diperhatikan
pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan masyarakatnya yang mayoritas
merupakan kaum pekerja. Permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian
pemerintah lebih lagi ini dapat dirumuskan menjadi dua garis besar:

I. Secara umum untuk tenaga kerja laki-laki mupun wanita

a. Pengaturan jam kerja/ kerja lembur

Pengaturan jam kerja/ kerja lembur sebenarmya telah diatur oleh

pemerintah didalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1951 tentang
pernyataan berlakunya Undang – Undang Nomor 12 tahun 1948
pasal 10 ayat 1 mengatakan : “ Buruh tidak boleh menjalankan
pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dan
didalam surat keputusan izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat dicantumkan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh
pihak pengusaha. Pengaturan tentang kerja lembur tersebut diatur
dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 608/MEN/1989
tentang : “ Pemberian izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat bagi perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan
pekerjaan 9 jam sehatri dan 54 jam seminggu “.

b. Waktu kerja dan waktu istirahat

Pengaturan jam kerja diatur dalam Undang - Undang No. 1
tahun 1951, pasal 10 ayat dan ayat 3 Setelah buruh menjalankan
pekerjaan selama 4 jam terus menerus diadakan waktu istirahat
yang sedikit–dikitnya ½ jam lamanya diadakan waktu istirahat
tidak termasuk waktu jam bekerja. - Untuk tiap–tiap minggu harus
diadakan sedikitnya satu hari istirahat.

c. Pengaturan istirahat/ cuti tahunan

Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan
berturut–turut berhak untuk mendapat istirahat / cuti tahunan.
Hal ini diatur dalam Undang–Undang No. 1 tahun 1951 pasal
14 peraturan pemerintah No. 21/54 dan diperluas dengan surat
keputusan menteri tenaga kerja dan Tranmigrasi No. 69/MEN/80
tentang perluasan lingkungan istirahat tahunan bagi buruh

d. Jaminan sosial dan pengupahan

Perihal perlindungan upah diatur dalam peraturan pemerintah No.
8 tahun 1981, antara lain mengatur tentang upah yang diterima
oleh para pekerja apabila pekerja sakit, halangan atau kesusahan.
Disamping itu diatur pula tentang larangan diskriminasi antara
tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja wanita didalam hal
menetapkan upah untuk pekerjaan yang sama nilainya.

II. Secara khusus untuk tenaga kerja wanita

a. Kerja malam

Ketentuan yang mengatur kerja malam tenaga kerja wanita pada
pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang menetapkan : “ Orang
wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari,
kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat , tempat, dan keadaan
seharusnya dijalanka oleh wanita”.

b. Cuti haid

Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal 13 ayat 1
dinyatakan: Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada
hari pertama dan hari kedua waktu haid. Peraturan tersebut diatas
sebenarnya sangat jelas untuk perlindungan tenaga kerja wanita
namun didalam prakteknya peraturan tersebut tidak diindahkan
baik oleh pekerja maupun pihak yang mempekerjakannya.

c. Cuti hamil, melahirkan, dan gugur kandungan

Bagi tenaga kerja wanita yang hamil, dilindungi oleh UU dalam
pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan :

- Buruh wanita harus diberi istirahat selama saru setengah bulan
sebelum saatnya ia melahirkan menurut perhitungan dan satu
setengah bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan.

d. Kesempatan menyusukan anak

Bagi tenaga kerja wanita yang masih menyusukan anak. Harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anak. Didalam penjelaskan pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh pemerintah kemungkinan mengadakan tempat penitipan anak.

e. Pengapusan perbedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita

peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja wanita, dapat dilihat
pula dengan adanya beberapa ketentuan yang menghapuskan
adanya pebedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita. Adapun
ketentuan tersebut adalah :

- UU No. 80 tahun 1957 tentang retifikasi konvensi ILO No. 100
tahun 1954 mengenai upah yang sama antara laki–laki dan wanita
untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dalam prakteknya benyak
sekali keluhan dari para pekerja wanita tersebut, misalnya :

a. tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
tambahan atas beban perusahaan,

b. adanya distriminasi atas pengupahan yang sama untuk
masa kerja yang sama dan oekerjaan yang sama nilainya, dan
sebagainya.

- Peraturan pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan
upah yang menyatakan adanya pemberian sanksi terhadap
pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

- Peraturan menteri tenaga kerja No. per. 04/MEN/1989 tentang
larangan PHK bagi tenaga kerja wanita karena hamil atau
melahirkan.

Peraturan menteri ini memuat bahwa pengusaha tidak boleh
mengurangi hak–hak tenaga kerja wanita yang karena hamil
dan karena fisik dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkin
dikerjakan olehnya.

D. PENUTUP

Sebenarnya pemerintah telah membuat dasar perlindungan
hukum yang cukup untuk mengatur hubungan tenaga kerja
dengan pengusaha. Namun didalam prakteknya pemerintah belum
menunjukan sikap yang tegas seperti memberikan sanksi bagi
pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan –peraturan tersebut
demi tercapainya hubungan industrial yang saling membutuhkan
antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya wanita.

(Sumber:http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3754/1/
fkm-kalsum.pdf dan dari beberapa sumber lainnya dengan berbagai
untuk Serikat Pekerja