Minggu, 30 Januari 2011

Belajar dari RRT Yuk

Nama : Andreas
Npm/Kelas : 28210856 /1EB16
Tema Tugas : Karakteristik Asing yang Mempengaruhi Bisnis Internasional

Pertumbuhan ekonomi RRT beberapa tahun terakhir ini membuat banyak pelaku ekonomi dunia mulai sibuk menganalisa segala kemungkinan yang akan terjadi pada masa depan ketika RRT berhasil mengusai sumber daya ekonomi diseluruh penjuru bumi. Sebut saja di AS berapa banyak industri yang dibangun dengan pemikiran “American Made, Chinese Owned”, atau “Goods Made for Chinese People”, beberapa proyek besar penambangan batubara di Australia, dan beberapa proyek besar penambangan mineral di benua Afrika. Sekarang banyak sekali perusahaan nasional kita yang mulai merekrut pegawai baru dengan syarat menguasai minimal dua bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Mandarin.

Negera yang memiliki penduduk terbesar di dunia dan ketiga terluas di dunia setelah Rusia dan Kanada itu kini telah bertengger di posisi ketiga setelah AS dan Jepang sebagai Negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Sebenarnya Indonesia juga mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan seperti RRT apabila pemerintah kita mulai menaruh perhatian kepada perkembangan usaha di tanah air. Seperti yang telah dilakukan pemerintah Indonesia baru-baru ini oleh Presiden SBY dalam menghadiri pertemuan bilateral antara penguasaha-pengusaha dari Tiongkkok dengan pengusaha- pengusaha dari Indonesia pada penutupan World Expo 2010 di China Hall Hotel Shangri-La, Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kementerian perdagangan menjelaskan setidaknya ada 27 kesepakatan yang melibatkan 60 perusahaan dari kedua negara Beberapa di antaranya adalah antara Pertamina dan Shanghai Know-How Marine Equipment, Samudra Energy, CNOOC, dan Husky Oil. Kemudian antara PT Aneka Tambang dan Hangzhou, Jinjiang Group. Lalu PT Barong Bragas Energy dengan Jinchuan Group..

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama dengan Menteri Perdagangan RRT, Chen Deming juga telah menyepakati suatu kerangka kerjasama yang dituangkan dalam Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade Cooperation. Isinya merupakan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh sektor-sektor tertentu di Indonesia yang terkena potensi dampak negatif dari ACFTA.

Pemerintah diharapkan dapat lebih serius dalam upaya pertumbuhan ekonomi nasional ditengah menggilanya semangat para taipan asing ini untuk menguasai pasar lokal, regional, maupun global. Pengusaha lokal perlu diperhatikan dengan cara diberi intensif, pembangunan infrasturktur, dan meningkatkan kapasitas pelabuhan bongkar muat barang di Tanjung priok yang tertinggal dari pelabuhan negeri Singapura dan yang tertinggal sekitar 50 tahun lalu menurut perkiraan Malaysia, serta kemudahan akses kredit bagi Usaha Kecil Menengah yang saat ini perlu digalakkan lebih lagi. Tingkat kesadaran akan pentingnya pendidikan juga perlu digalakkan pemerintah. Sebut saja di ibukota tepatnya di sekitar tanah abang yang menjadi pusat bisnis pakaian terbesar seasia tenggara masih saja dapat kita temui orang-orang yang tidak dapat membaca dan menulis dengan baik. Di Tiongkok pendidikan menjadi sesuatu yang sangat penting sejak tahun 1980 an sampai tahun 2000, Li Lanqing, Wakil Perdana Menteri Cina, sekaligus ditugasi untuk menangani masalah pendidikan di negeri tirai bambu tersebut adalah orang yang dianggap berhasil melaksanakan tugasnya mendorong kemajuan Cina melalui reformasi dalam bidang pendidikan.

(dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan)

Selasa, 11 Januari 2011

Pentingnya Teknologi Pertanian untuk Mengatasi Ancaman Krisis Pangan

Nama : Andreas
Npm/Kelas : 28210856 /1EB16
Tema Tugas : Pengaruh Teknologi Dalam Menciptakan Bisnis

LATAR BELAKANG
Saat ini teknologi telah banyak mengambil peranan penting dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis. Teknologi dapat diartikan sebagai mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Secara etimologis, akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode dan seni. Teknologi juga dapat diterapkan pada usaha pertanian. Indonesia yang dikenal sebagai mega biodiversity country ini perlu menerapkan teknologi untuk mengatasi ancaman krisis pangan akibat anomali cuaca yang ekstrem saat ini.

TEKNOLOGI PERTANIAN?
Teknologi pertanian merupakan penerapan prinsip-prinsip matematika dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pendayagunaan secara ekonomis sumberdaya pertanian dan sumberdaya alam untuk kesejahteraan manusia. Sejarah lahirnya ilmu-ilmu dalam lingkup teknologi pertanian dipicu oleh kebutuhan untuk pemenuhan pembukaan dan pengerjaan lahan pertanian secara luas di Amerika Serikat maupun eropa pada pertengahan abad ke-18. Di tanah air teknologi pertanian diperkenalkan oleh Belanda pada awal tahun 1960-an melalui pendidikan tinggi teknologi pertanian di Indonesia.

PENGARUH TEKNOLOGI PERTANIAN
Teknologi pertanian dihadapkan pada tantangan untuk mampu mengembangkan produk pangan ditengah masalah perubahan iklim yang ekstrem, sulitnya kontrol air, dan lahan pertanian yang terus berkurang sekitar 5-10 juta hektar setiap tahun. Namun di Afrika, Amerika Latin dan Asia Tengah, ada lahan yang potensial untuk pengembangan pertanian. Dirjen FAO Jacques Diou menyatakan “Pemerintah dan para petani juga harus bisa menghadapi pengaruh perubahan iklim terhadap pertanian. Jika temperatur naik lebih dari 3 derajad, maka hasil panen bisa turun sekitar 20-40% di Afrika, Asia dan Amerika Latin”. Indonesia yang saat ini juga menjadi pengimpor beras terbesar dari Vietnam harus waspada terhadap kemungkinan melonjaknya harga pangan yang diluar batas kemampuan pemerintah, sementara kita tidak mampu memproduksi sendiri dalam jumlah yang cukup, bahkan tidak memiliki stok beras yang cukup akibatnya penduduk akan mengalami kelaparan, angka kemiskinan dapat meningkat tajam, dan stabilitas politik yang kacau seperti kerusuhan Mozambique karena pemerintah dinilai tidak mampu menjaga harga pangan sehingga tidak terbeli lagi oleh rakyat. Belum lama ini saja produsen beras Vietnam telah menaikan harga beras kualitas rendahnya dari $465 per ton menjadi $495 per ton. Dalam sebuah pertemuan luar biasa di Roma pada 24 September 2010 Badan Pangan Dunia (FAO) juga telah menghimbau negara-negara di dunia untuk memikirkan aturan baru di pasar pangan dan menjaga persediaan bahan pangan. dan FAO mengingatkan bahwa di masa depan harga pangan dunia akan semakin sulit dikendalikan. Dari peristiwa yang terjadi di lapangan dapat diketahui bahwa teknologi pertanian sangat penting untuk dikembangkan karena berhubungan dengan kelangsungan hidup manusia dan pertumbuhan ekonomi(bisnis) yang sehat.

(Sumber:http://www.detikfinance.com/read/2008/07/07/110556/967908/4/pemicu-krisis-pangan-dunia http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_pertanian http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/09/100924_unfood.shtml dengan berbagai perubahan)

Kamis, 06 Januari 2011

Menara BTS Ramah Lingkungan

Keberadaan menara BTS (Base Transreceiver Station) kerap mengundang polemik di masyarakat. Meski kerap menuai kritik tapi hadirnya menara juga sangat dibutuhkan untuk peningkatan kualitas jaringan komunikasi. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui aspek-aspek dasar keamanan pada menara BTS.

1. Lokasi
Pemerintah DKI telah melarang pembangunan menara BTS baru di lahan tanah (Greenfield)
sehingga untuk saat ini pembangunan menara BTS baru di perkotaan disiasati dengan gelar
menara BTS di atas gedung bertingkat (roof top)

2. Desain Menara, Faktor Beban Menara (prediksi pemakaian perangkat hardware yang
ditempatkan diatas menara), Kekuatan Angin (untuk menentukan tipe tower rangka segi empat
atau tipe tower rangka segitiga), dan Kondisi Tanah (ini menyangkut kedalaman tiang pancang,
kualitas menara harus benar – benar kuat, dan tahan terhadap gempa) semuanya ini menjadi
tugas contractor civil engineer dalam hal keperluan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan
membangun menara yang memenuhi syarat safety margin yang ditetapkan ITU (International
Telecomunication Union)

3. Radiasi
Menara BTS memang memancarkan radiasi sama seperti perangkat elektronik lainnya. Namun,
kadar radiasi menara BTS tidak lebih besar dari kadar radiasi yang ditimbulkan sebuah
ponsel. Ditambah lagi penempatan hardware yang berada di ketinggian sehingga tidak terlalu
berdampak buruk bagi kesehatan. Sehingga untuk mengatasi ketakutan isu radiasi yang bisa
membuat mandul ini perlu disosialisasikan oleh operator dan kontraktor.

Tipe – Tipe Antena/ Tower BTS

1. Tipe Monopole

Banyak dibangun di wilayah perkotaan yang memiliki ketinggian kurang dari 30 meter. Bentuk
menara ini berupa tiang pancang tunggal.

2. Tipe Pole

Biasanya ditempatkan di roof top yang memiliki ketingggian sekitar 10 meter. Bentuknya
simpel seperti tiang bendera sehingga lebih tepat disebut sebagai antena, bukan menara.

3. Tipe Rangka

Dibangun di lahan tanah (Greenfield) dengan ketinggian berkisar antara 30 m sampai dengan
70 m. Bentuknya dirancang dengan konsep rangka kokoh, kuat terhadap tekanan angin, dan
banyak menampung hardware diatasnya.

sumber:http://dishubkominfo.tasikmalayakota.go.id/index.php?
option=com_content&task=view&id=75&Itemid=75

Hemat Listrik Yuk

Karena adanya keterbatasan pasokan alias krisis, pemerintah saat ini sedang
menggalakkan program Hemat Energi. Beberapa cara dilakukan pemerintah untuk
mengatasi krisis energi diantaranya mengalihkan hari kerja pabrik ke akhir minggu,
penghematan listrik di mal/pusat perbelanjaan, dan lain-lain.

Nah, bagaimana dengan rumah tangga ? Yuk, kita sukseskan program "Hemat
Energi" dengan melakukan efisiensi listrik di rumah. Caranya adalah:

1. Cek apakah kapasitas daya listrik dari PLN dirumah Anda sudah tepat
sesuai dengan kebutuhan.

Apakah termasuk golongan 900-1300VA, 1300-2200VA atau > 2200VA. Jika
ternyata pemakaian berada dibawah kapasitas daya listrik, Anda dapat meminta
PLN untuk menurunkannya. Dengan demikian penghematan dapat dilakukan.

2. Mulailah menghitung berapa kebutuhan daya listrik yang Anda perlukan per
hari.

Perhatikan pemakaian peralatan listrik dirumah Anda apakah sesuai kebutuhan dan
tidak berlebihan. Pahami perhitungan tagihan pemakaian listrik secara rinci.

3. Selalu memilih peralatan listrik hemat energi atau ber-daya listrik yang
secukupnya

seperti: lampu, AC, lemari es, TV/radio , komputer, mesin cuci, microwave, vacuum
cleaner, water heater, pompa air, dan lain-lain.

4. Selalu merawat dengan baik dan memperhatikan pemakaian peralatan listrik
secara benar.

Hal ini membantu pemakaian listrik lebih efisien.

5. Jangan biarkan “colokan” peralatan listrik yang tidak digunakan selalu
terpasang pada stop kontak.

Lebih baik dicabut dari stop kontak. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, Anda bisa
menghemat pemakaian listrik hingga 5% dari tagihan.

6. Yang terakhir dan yang terpenting adalah selalu bergaya hidup hemat termasuk
hemat energi.

Seperti misalnya jangan pernah lupa mematikan lampu apabila tidak lagi diperlukan,
matikan TV jika tidak sedang ditonton, matikan AC jika ruangan dalam keadaan
kosong/tidak terpakai dan lain sebagainya.

(sumber:http://keluargacerdas.com/index.php?
option=com_content&task=view&id=27&Itemid=39dengan berbagai perubahan)

Perlunya Uluran Tangan Pemerintah Indonesia untuk Mengatasi Kondisi Ekonomi dalam Perdagangan Bebas Antara ASEAN dengan China (ACFTA)

Nama: Andreas
Npm/Kelas: 28210856 /1EB16
Tema Tugas: Pengaruh Pemerintah untuk Mengatasi Kondisi Ekonomi

Menurut Kepala Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Prof. Suahasil Nazara perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China
(ACFTA) merupakan peluang perdagangan yang penuh ancaman. "Walaupun
banyak ancaman, tapi ini (ACFTA) tetap peluang bagi perdagangan Indonesia," kata
Suahasil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa. Menurut dia, dampak ACFTA
harus dilihat secara komprehensif terhadap konsumen dan produsen. "Bagi konsumen
dengan terbukanya pasar berarti barang makin banyak, pilihan makin banyak jadi
kemungkinan harga sekamkin murah," ujarnya. Sementara itu, produsen akan
menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan turunnya tarif bagi produk-produk
China. Sebenarnya pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah untuk membuat
industri lokal lebih berdaya saing disamping PR lainnya seperti pembangunan
infrastruktur, perbaikan proses perizinan, serta aturan perpajakan yang seharusnya
sudah diselesaikan sebelum tiba waktu berlakunya ACFTA pada 1 Januari 2010.

Tapi sebenarnya bagaimana proses terbentuknya ACFTA itu? dan apa sajakah
ancaman serta peluang/ kesempatan ekonomi yang sebenarnya terkandung di dalam
ACFTA? Juga prakiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan?

Proses Terbentuknya ACFTA (ASEAN China Free Trade Area)

Kesepakatan pembentukan perdagangan bebas ACFTA diawali oleh kesepakatan
para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada November 2001 .
Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka Kerjasama Ekonomi
(The Framework Agreement on A Comprehensive Economic Cooperation) oleh
para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November 2002, dimana
naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA dalam 10 tahun dengan suatu
fleksibilitas diberikan kepada negara tertentu seperi Kamboja, Laos, Myanmar dan
Vietnam.

Pada bulan November 2004, peserta ASEAN-China Summit menandatangani Naskah
Perjanjian Perdagangan Barang (The Framework Agreement on Trade in Goods) yang
berlaku pada 1 Juli 2005. Berdasarkan perjanjian ini negara ASEAN5 (Indonesia,
Thailand, Singapura, Philipina, Malaysia) dan China sepakat untuk menghilangkan
90% komoditas pada tahun 2010. Untuk negara ASEAN lainnya pemberlakuan
kesepakatan dapat ditunda hingga 2015.

WEIJI dari ACFTA

(weiji kata “Krisis” dalam bahasa China , yang terdiri dari unsur-unsur yang

menyatakan wei/bahaya dan ji/kesempatan.)
Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Syamsul Hadi mengingatkan
pemerintah akan ancaman hilangnya lapangan pekerjaan formal karena tutupnya
perusahaan manufaktur akibat produknya kalah bersaing dengan produk China.
"Sekarang ini sekitar 62 persen dari tenaga kerja kita bekerja di sektor informal
seperti usaha kecil menengah. Ketika perusahaan ditutup dan industri menjadi
importir saja, akan semakin banyak porsi tenaga kerja informal di Indonesia,"
tuturnya.

Namun setidaknya ada tujuh kesepakatan yang telah dibuat antara Pemerintah
Indonesia dengan China dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission
Meeting/JCM) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri
Perdagangan Chen Deming. JCM merupakan forum untuk membahas isu
perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan. Pada pertemuan
tersebut, kedua Menteri juga telah menandatangani Agreed Minutes of The Meeting
for Further Strenghtening Economic and Trade Cooperation yang adalah kesepakatan
langkah-langkanh bersama kedua pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang dihadapi oleh sektor-sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak oleh
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Beberapa hasil kesepakatan tersebut
antara lain:

Pertama, pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-
buahan tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk
dapat memasuki pasar China.

Kedua, kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi
Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk
memfasilitasi perdagangan yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi
pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRT demi memperkuat hubungan transaksi
langsung perbankan.

Ketiga, atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRT menyetujui
pembukaan cabang Bank Mandiri di RRT , sehingga akan memperkuat hubungan
langsung transaksi perbankan kedua negara.

Keempat, kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China
Exim Bank dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$
100 juta dari CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan
Industrial & Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak
US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai
fasilitas kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait
dengan proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor
prioritas yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi
barang modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi;

Kelima, kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit
Ekspor Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan
Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar
RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai

proyek infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek
Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin.

Sementara, pembangunan Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6
proyek baru yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik
Tenaga Uap Parit Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur
sepanjang 1.000 km and 200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta
konstruksi Jalan Tol antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan
Tayan (Kalimantan Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-
Dawuan (Jawa Barat); dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).

Keenam, kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan
Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on
Expanding and Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani
pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.

Ketujuh, membahas Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening
Economic and Trade Cooperation) yang antara lain berisi:
a. Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang
telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi
dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua
negara.

b. Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif
strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke
tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh
mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.

d. Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan
berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang
mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan
termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.

e. Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa
industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah,
disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat
mengatasi kekhawatiran tersebut.

Prakiraan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Depan

Dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan China yang bisa mencapai
pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia

tertinggal jauh. Hal itu antara lain karena ekspor Indonesia masih berupa komoditas
mentah, sedangkan ekspor dari negara-negara lain sudah berupa produk manufaktur.

Namun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (sebelum kepergiannya ke World
Bank) optimis atas proyeksi kondisi perekonomian nasional 2010 akan mendorong
meningkatnya minat investasi di Indonesia. Investasi itu berhubungan dengan
prospek. Artinya, itu juga tergantung bagaimana mereka (calon investor) menganggap
perekonomian nasional, apakah cukup prospektif atau tidak.

Semua analisa menyebutkan jika stabilitas sosial politik bisa terjaga, maka calon
investor melihat proyeksi kondisi perekonomian nasional tahun depan akan relatif
cukup sehat."Walaupun inflasi tidak serendah tahun ini. mereka melihat proyeksi
pertumbuhan 2010 itu relatif cukup sehat yaitu antara 5-5,5 persen, bahkan ada yang
optimis 6 persen," ujarnya. Proyeksi pertumbuhan ekonomi 5-6 persen menimbulkan
semacam optimisme yang akan mempengaruhi minat investasi. Di sisi lain,
pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah untuk mengurangi kesulitan dan
hambatan Investasi.

Mengenai perkiraan defisit anggaran 2010. Menkeu mengatakan akan mencapai 1.6
persen dari PDB.Permintaan barang dari kawasan Asia terutama berasal dari China
dan India yang saat ini memiliki pertumbuhan yang masih cukup bagus. Namun,
dengan akan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement lACFTA)
1 Januari 2010. perkiraaan pertumbuhan ekspor 2010 sebesar 5 persen harus
dipertanyakan. Pasalnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum siap
menghadapi ACFTA. Karenanya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S Uno meminta UMKM
mengembangkan produk-produk yang diuntungkan dengan penerapan ACFTA ini.

Sektor riil di Indonesia yang tak siap menghadapi ACFTA tentu akan gulung tikar dan
mengundang pengangguran. Karena untuk menyelamatkan perusahaan salah satunya
dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

(sumber : http://blogs.unpad.ac.id/yogix/2010/02/22/apa-itu-acfta/ http://
www.antaranews.com/berita/1263289775/acfta-peluang-yang-penuh-ancaman http:/
/bisnis.vivanews.com/news/read/141259/ dan dari berbagai sumber lainnya dengan
berbagai perubahan)

Perlunya Uluran Tangan Pemerintah Indonesia untuk Serikat Pekerja

Nama: Andreas
Npm/Kelas: 28210856 /1EB16
Tema Tugas: Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat
Pekerja Pada Saat Ini

A. LATAR BELAKANG

Bekerja adalah salah satu cara manusia untuk dapat memenuhi setiap kebutuhan
hidupnya. Namun kenyataannya banyak sekali kebutuhan hidup seseorang tidak
dapat terpenuhi walau sudah bekerja. Hal ini terjadi karena banyak pihak yang
mempekerjakan mereka tidak peduli akan tingkat kesejahteraan para pekerjanya.
Padahal memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak asasi
manusia dunia di bidang hak asasi ekonomi (property right). Di tanah air para
pekerja mulai sadar akan hak asasi ekonomi ini yang dimilikinya, sehingga
mereka membentuk serikat pekerja (sekar). Tujuan dari didirikannya serikat
pekerja ini adalah untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan
pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Adapun keberadaannya dijamin dan didasari Undang- Undang Dasar pasal 28,
Undang – undang No. 14 tahun 1969 (tentang ketentuan – ketentuan pokok
mengenai ketenagakerjaan), Undang – undang No.18 tahun 1956 (tentang Hak
berorganisasi dan berunding bersama), Surat keputusan Menteri Tenaga Kerja
No.1109 tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 (tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4 Agustus 2000).

B. PERMASALAHAN YANG TERJADI

Dalam perkembanganya serikat pekerja yang ada di tanah air mulai banyak
mengalami pro dan kontra. Ketidakharmonisan ini terjadi karena adanya
permasalahan dari faktor internal dan faktor eksternal. Permasalahan internal yang
timbul seperti kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam
berserikat, kurang terlatih dan terampilnya pemimpin serikat pekerja yang terpilih
dalam mengatur organisasinya. Sedangkan permasalahan eksternal yang timbul
seperti tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara serikat pekerja dengan
manajemen perusahaan, kecenderungan pemerintah untuk membela pengusaha
daripada pekerja, dan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja
asing (pekerja imigran) pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/
kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi
menjadi terhambat dan memungkinkan pekerja lokal akan tersingkir dan atau
makin murah upahnya.

C. PERHATIAN & PERANAN PEMERINTAH

Selain permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya (permasalahan pada tubuh
serikat pekerja), sebenarnya masih banyak permasalahan yang perlu diperhatikan
pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan masyarakatnya yang mayoritas
merupakan kaum pekerja. Permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian
pemerintah lebih lagi ini dapat dirumuskan menjadi dua garis besar:

I. Secara umum untuk tenaga kerja laki-laki mupun wanita

a. Pengaturan jam kerja/ kerja lembur

Pengaturan jam kerja/ kerja lembur sebenarmya telah diatur oleh

pemerintah didalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1951 tentang
pernyataan berlakunya Undang – Undang Nomor 12 tahun 1948
pasal 10 ayat 1 mengatakan : “ Buruh tidak boleh menjalankan
pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dan
didalam surat keputusan izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat dicantumkan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh
pihak pengusaha. Pengaturan tentang kerja lembur tersebut diatur
dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 608/MEN/1989
tentang : “ Pemberian izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat bagi perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan
pekerjaan 9 jam sehatri dan 54 jam seminggu “.

b. Waktu kerja dan waktu istirahat

Pengaturan jam kerja diatur dalam Undang - Undang No. 1
tahun 1951, pasal 10 ayat dan ayat 3 Setelah buruh menjalankan
pekerjaan selama 4 jam terus menerus diadakan waktu istirahat
yang sedikit–dikitnya ½ jam lamanya diadakan waktu istirahat
tidak termasuk waktu jam bekerja. - Untuk tiap–tiap minggu harus
diadakan sedikitnya satu hari istirahat.

c. Pengaturan istirahat/ cuti tahunan

Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan
berturut–turut berhak untuk mendapat istirahat / cuti tahunan.
Hal ini diatur dalam Undang–Undang No. 1 tahun 1951 pasal
14 peraturan pemerintah No. 21/54 dan diperluas dengan surat
keputusan menteri tenaga kerja dan Tranmigrasi No. 69/MEN/80
tentang perluasan lingkungan istirahat tahunan bagi buruh

d. Jaminan sosial dan pengupahan

Perihal perlindungan upah diatur dalam peraturan pemerintah No.
8 tahun 1981, antara lain mengatur tentang upah yang diterima
oleh para pekerja apabila pekerja sakit, halangan atau kesusahan.
Disamping itu diatur pula tentang larangan diskriminasi antara
tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja wanita didalam hal
menetapkan upah untuk pekerjaan yang sama nilainya.

II. Secara khusus untuk tenaga kerja wanita

a. Kerja malam

Ketentuan yang mengatur kerja malam tenaga kerja wanita pada
pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang menetapkan : “ Orang
wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari,
kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat , tempat, dan keadaan
seharusnya dijalanka oleh wanita”.

b. Cuti haid

Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal 13 ayat 1
dinyatakan: Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada
hari pertama dan hari kedua waktu haid. Peraturan tersebut diatas
sebenarnya sangat jelas untuk perlindungan tenaga kerja wanita
namun didalam prakteknya peraturan tersebut tidak diindahkan
baik oleh pekerja maupun pihak yang mempekerjakannya.

c. Cuti hamil, melahirkan, dan gugur kandungan

Bagi tenaga kerja wanita yang hamil, dilindungi oleh UU dalam
pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan :

- Buruh wanita harus diberi istirahat selama saru setengah bulan
sebelum saatnya ia melahirkan menurut perhitungan dan satu
setengah bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan.

d. Kesempatan menyusukan anak

Bagi tenaga kerja wanita yang masih menyusukan anak. Harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anak. Didalam penjelaskan pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh pemerintah kemungkinan mengadakan tempat penitipan anak.

e. Pengapusan perbedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita

peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja wanita, dapat dilihat
pula dengan adanya beberapa ketentuan yang menghapuskan
adanya pebedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita. Adapun
ketentuan tersebut adalah :

- UU No. 80 tahun 1957 tentang retifikasi konvensi ILO No. 100
tahun 1954 mengenai upah yang sama antara laki–laki dan wanita
untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dalam prakteknya benyak
sekali keluhan dari para pekerja wanita tersebut, misalnya :

a. tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
tambahan atas beban perusahaan,

b. adanya distriminasi atas pengupahan yang sama untuk
masa kerja yang sama dan oekerjaan yang sama nilainya, dan
sebagainya.

- Peraturan pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan
upah yang menyatakan adanya pemberian sanksi terhadap
pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

- Peraturan menteri tenaga kerja No. per. 04/MEN/1989 tentang
larangan PHK bagi tenaga kerja wanita karena hamil atau
melahirkan.

Peraturan menteri ini memuat bahwa pengusaha tidak boleh
mengurangi hak–hak tenaga kerja wanita yang karena hamil
dan karena fisik dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkin
dikerjakan olehnya.

D. PENUTUP

Sebenarnya pemerintah telah membuat dasar perlindungan
hukum yang cukup untuk mengatur hubungan tenaga kerja
dengan pengusaha. Namun didalam prakteknya pemerintah belum
menunjukan sikap yang tegas seperti memberikan sanksi bagi
pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan –peraturan tersebut
demi tercapainya hubungan industrial yang saling membutuhkan
antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya wanita.

(Sumber:http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3754/1/
fkm-kalsum.pdf dan dari beberapa sumber lainnya dengan berbagai
untuk Serikat Pekerja