Senin, 26 September 2011

Definisi Tentang Ekonomi dan Definisi Tentang Koperasi

Definisi Tentang Ekonomi

Kata Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan nomos. Oikos memiliki arti keluarga/ rumah tangga, sedangkan nomos memiliki arti peraturan/aturan/hukum. Dari asal katanya dapat ditarik kesimpulan singkatnya bahwa ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga.

Secara ilmiah pengertian ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya/ tingkat kepuasan yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).

Di dalam pengertian ilmu ekonomi, terdapat beberapa istilah yang mendasar yang banyak digunakan dalam kajian ekonomi. Beberapa istilah tersebut diantaranya adalah:
1. Prinsip ekonomi: merupakan sifat dasar manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi, yaitu dengan modal yang minimal menghasilkan keuntungan optimal.
2. Azas ekonomi: adalah dasar-dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait sektor perekonomian.
3. Faktor produksi: di dalam aktivitas ekonomi dikenal dua faktor produksi yaitu faktor produksi asli (sumber daya manusia dan sumber daya alam) dan faktor produksi turunan (modal dan kewirausahaan).
4. Sistem ekonomi: adalah sebuah sistem yang dianut oleh suatu Negara dalam menentukan kebijakan perekonomian Negara tersebut. Ada beberapa macam sistem ekonomi diantaranya; system ekonomi liberal, sistem ekonomi sosial, sistem ekonomi demokrasi (di Indonesia lebih dikenal sistem ekonomi pancasila).

Definisi Tentang Koperasi

Koperasi menurut UU Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Lebih lanjut Prinsip Koperasi di Indonesia telah diatur di dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Adapun fungsi dan peran koperasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, antara lain yaitu:
1. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2. berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3. memperkokoh perekonomian rakyat
4. mengembangkan perekonomian nasional
5. mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)