Sabtu, 12 Maret 2011

Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Masa Depan

Tugas 2
Indonesia seakan masih trauma terhadap krisis keuangan Asia yang pernah terjadi pada tahun 1998. 'Flu Asia' tersebut memang sebelumnya tidak pernah diperkirakan akan menyerang Indonesia. Pasalnya Indonesia kala itu telah berhasil mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% setahun selama tiga dasawarsa. Krisis ekonomi 1998 ini awalnya dipicu dari krisis nilai tukar bath (devaluasi) di Thailand pada 2 Juli 1997, kemudian dengan cepat berkembang pada 1998 menjadi krisis ekonomi, krisis sosial, dan krisis politik di tanah air. Indonesia tidak sendiri. Krisis keuangan 1997 juga melanda sebagian negara Asia lainnya seperti: Thailand, Malaysia, Singapura, Philipina, dan Korea Selatan.

Pasca krisis, Indonesia terus melakukan berbagai upaya di berbagai bidang untuk kembali menjadi macan Asia Tenggara abad 21. Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia menjadi prioritas saat ini. Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk mencapai tujuan itu disusun dengan mengadopsi Deklarasi Milenium yang kemudian dijabarkan dalam kerangka praktis Tujuan Pembangunan Milenium. Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) ini berawal dari inisiatif global negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebanyak 189 negara anggota PBB telah sepakat untuk mengadopsi MDGs yang diisukan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada September 2000.

Adapun Millennium Development Goals (MDGs) yang menjadi target pertumbuhan ekonomi global dan yang juga diadopsi oleh Indonesia dalam menyusun Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi di Masa Depan adalah:
MDG 1: Menangulangi Kemiskinan dan Kelaparan
MDG 2: Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua
MDG 3: Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
MDG 4: Menurunkan Angka Kematian Anak
MDG 5: Meningkatkan Kesehatan Ibu
MDG 6: Memerangi HIV/AIDS, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya
MDG 7: Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup
MDG 8: Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan

Sejarah Perekonomian Indonesia

Tugas 1
Indonesia memiliki catatan dan pengalaman sejarah yang cukup panjang dan menarik dalam menjalankan roda perekonomiannya. Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Eropa) dan dua samudra (Pasifik dan Hindia)- sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran antar benua- telah menjalin hubungan dagang dengan India, Tiongkok, dan daerah-daerah di barat (kekaisaran Romawi) sejak abad pertama sesudah masehi. Secara garis besar perekonomian Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan (orde lama, orde baru, dan orde reformasi).

A. SEBELUM KEMERDEKAAN

Pada masa ini, roda perekonomian Indonesia dikendalikan oleh para bangsawan, kerajaan-kerajaan lokal, dan para penjajah (Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang). Namun, pengaruh yang ditinggalkan Belanda yang telah menjajah Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia pada masa itu) selama 350 tahun sangat dalam. Negeri kincir angin itu juga telah menerapkan berbagai sistem yang masih dipakai hingga saat ini. Beberapa kebijakan yang mereka berlakukan untuk Hindia Belanda diantaranya dengan membentuk Serikat Dagang Belanda VOC, Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), dan Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal). VOC pada masa kejayaannya 1602-1799 telah menjadi penguasa Hindia Belanda dalam hal memonopoli komoditi-komoditi ekspor unggulan seperti, rempah-rempah, kopi, dan cengkeh. Belanda juga melakukan ekspor perak ke Hindia Belanda sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an. Akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC, sementara pasokan perak terganggu akibat adanya blokade Inggris di Eropa maka jatuhlah kekuasaan Belanda ke tangan Inggris atas Hindia Belanda. Pada saat itu juga terjadi krisis finansial di tubuh VOC, VOC bubar dan republik bataaf yang mengambil alih kekuasaan dari VOC juga belum sempat berbenah.

Inggris yang mengambil alih kekuasaan atas Hindia Belanda pada 1811-1816 mulai menerapkan sistem baru menggantikan sistem pajak hasil bumi(contigenten), yaitu Landrent (pajak tanah) yang telah berhasil diterapkan di India. Namun perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, malah mengalami kegagalan sebelum akhirnya Inggris meninggalkan Hindia Belanda. Seiring dengan keberhasilan Belanda merebut kembali kekuasaan atas Hindia Belanda dari tangan Inggris, Belanda menerapkan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel) pada tahun 1836. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat pribumi sangat tersiksa dengan sistem yang baru diterapkan pemerintah Belanda ini. Namun segi positifnya adalah mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Pemerintah Belanda berhasil menerapkan sistem barunya ini, masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka bawa masuk ke Hindia Belanda. Hal inilah yang merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.

B. SETELAH KEMERDEKAAN

ORDE LAMA
Pasca kemerdekaan, Indonesia mulai menggerakkan roda perekonomiannya sendiri. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang lebih dikenal dengan sebutan orde lama pembangunan ekonomi Indonesia dapat dibagi mejadi;
1. masa pasca kemerdekaan (1945-1950)
2. masa demokrasi liberal (1950-1957)
3. masa demokrasi terpimpin (1959-1967)
Pada masa pasca kemerdekaan, pembangunan sistem ekonomi Indonesia banyak mengalami jatuh bangun. Pemerintah pada saat itu dihadapkan pada masalah tingkat inflasi yang tinggi, pintu perdagangan luar negeri RI yang ditutup oleh Belanda, kas negara yang kosong, dan eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk keluar dari keterpurukan ekonomi di tanah air, seperti menyerahkan perekonomian Indonesia pada pasar, inilah yang menandai dimulainya masa demokrasi liberal. Kenyataannya, sistem ekonomi liberal ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka. Akhirnya setelah dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, sistem ekonomi liberal diganti dengan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia yang menjurus pada sistem etatisme (segala-galanhya diatur oleh pemerintah). Namun, kembali Indonesia menemui kegagalan dimana tingkat inflasi yang tinggi akibat kegagalan kontrol pasca devaluasi. Selain itu pemerintah juga tidak menghemat pengeluaran-pengeluaranya, banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, serta adanya politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara barat.

ORDE BARU
Pada masa ini, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara, dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah Indonesia orde baru juga belajar dari pengalaman masa lalu, dimana sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi terpimipin tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi baru, yaitu sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Dari sistem ekonomi yang baru inilah kemudian pemerintah menyusun kebijakan ekonominya yang diarahkan pada pembangunan di segala bidang, yang tercemin dalam 8 jalur pemerataan yaitu;
1. Kebutuhan pokok
2. Pendidikan dan kesehatan
3. Pembagian pendapatan
4. Kesempatan kerja
5. Kesempatan berusaha
6. Partisipasi wanita dan pemuda
7. Penyebaran pembangunan
8. Peradilan
Semua kebijakan ini dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan lima tahun).
Dampak positif dari sistem ekonomi campuran di orde baru ini antara lain, seperti;
1. Berhasil swasembada beras
2. Penurunan angka kemiskinan
3. Perbaikan indikator kesejahteraan rakyat
(angka partisipasi pendidikan, penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi)
4. Berhasil menyelenggarakan preventive check
(program KB, usia minimum orang yang akan menikah)
Sedangkan dampak negatifnya, seperti;
1. Pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam
2. Perbedaan ekonomi antar golongan yang tajam
3. Penumpukan hutang luar negeri
4. Timbulnya konglomerasi pembangunan, korupsi, kolusi, dan nepotisme

ORDE REFORMASI
Pada awal orde reformasi pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih diutamakan untuk stabilitas politik, ketimbang mengatasi masalah ekonomi yang diwariskan orde baru, antara lain; KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), pemulihan ekonomi, buruknya kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah.

Sabtu, 05 Maret 2011

Tanpa Intervensi Pemerintah Valas Melimpah, Rupiah Menguat, Ekspor Lesu

Kepercayaan asing untuk berinvestasi di Indonesia terus meningkat. Hal ini dapat dilihat dari masih derasnya arus modal masuk (capital inflow) ke Indonesia pada 2011 sejak kuartal II 2009. Deras nya capital inflow berdampak pada penguatan kurs rupiah yang secara fundamental dapat mencapai Rp. 8.500,00 per dolar As jika tanpa intervensi(campur tangan pemerintah). Sebelumnya sepanjang tahun 2010 pemerintah melakukan intervensi dalam rangka menjaga agar nilai tukar rupiah di level 9.000 an per dolar As, guna menjaga daya saing Indonesia tetap kuat, terutama daya saing produk ekspor. Intervensi yang dilakukan pemerintah melalui BI dengan cara menyerap akses likuiditas valas yang dipicu capital inflow. Akibatnya, cadangan devisa Indonesia melejit dari US$66,1 milyar per akhir 2009 ke US$ 96,2 milyar per akhir 2010 dan telah menembus US$ 100 milyar per akhir Februari 2011. Namun intervensi yang dilakukan pemerintah bukan tanpa biaya bagi BI. Anggota komisi XI DPR, Kemal Stamboel menjelaskan ongkos pengendalian moneter menjadi beban terbesar pengeluaran BI. Selain itu, juga ada biaya kerugian kurs akibat intervensi stabilisasi nilai tukar. Biaya operasi moneter BI juga terus meningkat dari sekitar Rp 17 T pada 2005 menjadi Rp 25 T pada 2009 dan diperkirakan mencapai Rp 30 T pada 2010.

Ketua Tim Outlook Jangka Pendek dan Diseminasi Kebijakan Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indoneis (BI), Endy Dwi Tjahyono di Padalarang, Jawa Barat, beberapa pekan lalu mengatakan, "Capital Inflow adalah salah satu risiko perekonomian Indonesia". Endy menambahkan BI akan menggunakan instrumen nilai tukar rupiah dibiarkan menguat (hadapi capital inflow). Oleh karena itu, tahun ini BI tidak akan menjaga terus rupiah di level 9.000 an per dolar As. Jika terus dijaga, capital inflow justru akan terus masuk karena imbal hasil yang menarik, mengingat BI harus membayar bunga di kisaran 6%-6,75% terhadap capital inflow yang masuk ke Sertifikat Bank Indonesia(SBI). Penguatan kurs rupiah juga dinilai bakal berdampak positif terhadap pengendalian inflasi yang cenderung meningkat di tahun ini. Ekonom Senior Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, " Penguatan rupiah akan membuat harga barang impor turun. Ini ditujukan untuk meredam inflasi". Dari data yang ada, diketahui laju inflasi tahunan per Februari 2011 mencapai 7,02%. Untuk meredam ekspektasi inflasi ke depan, strategi BI bersama pemerintah dengan cara menaikkan BI rate dari 6,5% menjadi 6,75%.

Bagi para pengusaha lokal, khususnya yang mengandalkan pasar ekspor, penguatan rupiah terhadap dolar As dianggap bukan sebagai kabar baik. Ketua Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia mengharapkan pemerintah untuk terus berupaya melakukan intervensi. Penguatan rupiah jangan dibiarkan terjadi begitu saja, apalagi sampai level Rp 8.500,00 per dolar As. Apabila hal itu dibiarkan terjadi begitu saja, tentu akan berdampak buruk terhadap daya saing produk ekspor. Para pengusaha lokal tentu akan mengalami kerugian nilai tukar rupiah terhadap dolar As. Harga barang di Indonesia juga akan mengalami kenaikan, ini mungkin saja akan berkontribusi negatif bagi pertumbuhan ekonomi nasional tahunan Indonesia. Untuk itu, BI bersama pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan tanpa intervensinya ditengah derasnya arus modal masuk saat ini, dan menyiapkan strategi yang lebih efektif guna menekan laju inflasi, namun juga tetap mengupayakan pertumbuhan ekonomi nasional tahunan Indonesia agar dapat tumbuh positif.

(sumber: harian media indonesia edisi senin 21 februari 2011 dan dari siaran radio pas fm dengan berbagai perubahan)

Sabtu, 26 Februari 2011

Demam Bisnis Minimarket di Tanah Air

Hari ini semakin mudah kita dapat menjumpai warung sembako modern yang dikenal dengan sebutan minimarket itu. Baru beberapa langkah dari rumah saja barangkali sudah ada minimarket yang juga kadang bertetanggaan dengan minimarket lainnya. Belanja di minimarket juga menyenangkan bukan? Pembeli dapat dengan leluasa memilih barang yang ia butuhkan, selain itu juga nyaman karena belanja di ruangan ber-AC. Apalagi kalau si pembeli gak punya duit cash, tapi punya kartu kredit, ya tinggal digesek saja.

Masih ingat gak dulu sewaktu kecil kalau mau jajan permen atau cokelat minta beliin ortu dimana? tentu di warung dekat rumah ya, tapi sekarang beda. Sekarang, anak kecil juga sudah melirik untuk berkunjung ke minimarket yang ada barangkali letaknya tidak jauh dari rumah ketimbang ke warung. Disana (minimarket) kan ada mainan anak-anaknya juga. Cukup minta ortunya beli 3 koin seharga Rp. 5000,- si anak sudah bisa bermain disana.

Tapi, lain halnya dengan para penjual sembako rumahan biasa yang melihat keberadaan minimarket sebagai ancaman bagi usaha mereka. Mereka menganggap keberadaan minimarket yang terlalu banyak dapat menggangu pertumbuhan perekonomian rakyat. Hal ini dikatakan bukan tanpa alasan, karena memang para pemilik usaha minimarket ini memiliki modal yang cukup banyak dibandingkan dengan warung sembako rumahan yang mereka kelola. Mereka juga menilai ketersediaan barang di minimarket jauh lebih banyak dan bervariatif, sehingga para pelanggan mereka lebih suka belanja disana. Minimarket juga ada yang buka 24 jam. Hal-hal inilah yang membuat banyak pelaku usaha warung sembako rumahan gulung tikar.

Baru-baru ini pemerintah mulai memberi perhatiannya terhadap masalah ini. Hal itu dapat kita lihat dari kebijakan pemerintah untuk meninjau kembali ijin usaha yang sudah mereka terbitkan bagi para pelaku bisnis minimarket khususnya di wilayah DKI Jakarta. Apakah ijin yang dikeluarkan selama ini sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002? Pemerintah juga turut mengundang KPPU untuk meninjau apakah sudah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat baik antara minimarket dengan pasar tradisional, maupun dengan sesama minimarket. Tutum Rahanta selaku ketua Aprindo(Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) pun angkat bicara. Menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan masak-masak keputusan apapun yang akan diambil nantinya, mengingat ritel merupakan bagian dari perekonomian suatu daerah atau negara.

Tulisan Perkonomian Indonesia

Sabtu, 19 Februari 2011

Berinvestasi di Pasar Modal Yuk

Musim 2010 lalu merupakan musim yang positif dalam perjalanan menuju kejayaan kembali bagi pasar modal Indonesia pasca krisis finansial global 2008. Banyak perusahaan lokal yang telah berhasil memanfaatkan momentum baik itu untuk menambah kemampuan modal perusahaan mereka baik melalui IPO (Initial Publik Offering), Right Issue, dan Emisi Obligasi. Go Public menjadi trend di tanah air, seakan tidak mau ketinggalan perusahaan-perusahaan berplat merah pun berlomba-lomba untuk dapat melantai di BEI (Bursa Efek Indonesia). Sebut saja perusahaan penghasil baja terbesar di tanah air Krakatau Steel yang berhasil melantai di BEI musim lalu dan perusahaan penerbangan kelas menengah-atas Garuda Indonesia awal musim ini. Melalui IPO kedua perusahaan berplat merah itu berhasil melakukan privatisasi BUMN. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU privatisasi BUMN dilakukan dengan maksud memperbesar kepemilikan masyarakat atas Persero. Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga telah melakukan right issue beberapa waktu lalu.

Krisis finansial 2008 menjadi catatan sejarah tersendiri bagi kalangan investor dimana pun. Saat ini para investor tidak lagi mengabaikan waktunya untuk menimbang-nimbang sendiri hasil atau resiko yang akan diperoleh atau ditanggungnya di masa depan. Hal ini jelas berbeda dengan sebelum krisis finansial 2008. Para investor sebelum krisis 2008 tidak pernah mengambil waktu yang terlalu banyak untuk menimbang-nimbang hasil atau resiko berinvestasi, mereka hanya perlu untuk mendengarkan pertimbangan, saran, dan arahan dari manajer investasi yang mereka percayai. Namun saat ini hal tersebut dirasa tidak lagi cukup bagi para investor untuk memastikan kemana uang mereka akan berlabuh.

Berinvestasi di pasar modal Anda perlu mengenal istilah High Risk High Gain, sehingga kita sebagai calon investor di masa depan dapat berinvestasi dengan bijak, hati-hati dan tidak kalah strategi. Asal tahu saja saat ini asing masih menguasai setidaknya lebih dari 50% portofolio efek yang diperdagangkan di BEI. Selain memiliki portofolio efek dengan porsi yang cukup besar di pasar modal Indonesia asing juga telah menempatkan uang mereka pada obligasi ritel dan obligasi negara (SUN). Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi kita bangsa Indonesia untuk mencegah ketidakpastian arah ekonomi nasional masa depan.

Kepemilikan portofolio asing yang lebih besar daripada portofolio efek lokal ini membuat kendali pasar modal Indonesia tidak sepenuhnya terletak ditangan kita. Hal ini tentu saja membuat para investor asing dengan mudah mengubah status mereka menjadi spekulan asing, memanfaatkan sumber daya modal yang mereka miliki sebagai alat transaksi cepat untuk mendapatkan capital gain dalam waktu singkat. Hal ini juga yang telah membuat IHSG BEI tidak memiliki pondasi yang cukup kuat, sehingga pada waktu krisis finansial datang dengan mudah harga saham-saham kita anjlok parah. Bahaya ini tentunya dapat dicegah dengan membangkitkan minat, pengetahuan, dan bimbingan bagi para calon investor lokal untuk berpartisipasi merebut kembali kendali pasar modal dengan cara memperbesar porsi kepemilikan portofolio efek di pasar modal Indonesia, membatasi kepemilikan asing pada obligasi ritel dan obligasi negara (SUN). Berdasarkan alasan-alasan itulah saya membuat tulisan ini berinvestasi di pasar modal yuk sebagai ajakan bagi kita semua untuk kemudian mengenali (pasar modal itu apa?), mempelajari (langkah-langkah dan strategi), memahami (resiko dan peluang), menginvestasikan (sumber daya modal), dan akhirnya kita dapat memperoleh keuntungan (capital gain)nya

Tulisan Perekonomian Indonesia-Investasi

Minggu, 30 Januari 2011

Belajar dari RRT Yuk

Nama : Andreas
Npm/Kelas : 28210856 /1EB16
Tema Tugas : Karakteristik Asing yang Mempengaruhi Bisnis Internasional

Pertumbuhan ekonomi RRT beberapa tahun terakhir ini membuat banyak pelaku ekonomi dunia mulai sibuk menganalisa segala kemungkinan yang akan terjadi pada masa depan ketika RRT berhasil mengusai sumber daya ekonomi diseluruh penjuru bumi. Sebut saja di AS berapa banyak industri yang dibangun dengan pemikiran “American Made, Chinese Owned”, atau “Goods Made for Chinese People”, beberapa proyek besar penambangan batubara di Australia, dan beberapa proyek besar penambangan mineral di benua Afrika. Sekarang banyak sekali perusahaan nasional kita yang mulai merekrut pegawai baru dengan syarat menguasai minimal dua bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Mandarin.

Negera yang memiliki penduduk terbesar di dunia dan ketiga terluas di dunia setelah Rusia dan Kanada itu kini telah bertengger di posisi ketiga setelah AS dan Jepang sebagai Negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Sebenarnya Indonesia juga mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan seperti RRT apabila pemerintah kita mulai menaruh perhatian kepada perkembangan usaha di tanah air. Seperti yang telah dilakukan pemerintah Indonesia baru-baru ini oleh Presiden SBY dalam menghadiri pertemuan bilateral antara penguasaha-pengusaha dari Tiongkkok dengan pengusaha- pengusaha dari Indonesia pada penutupan World Expo 2010 di China Hall Hotel Shangri-La, Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kementerian perdagangan menjelaskan setidaknya ada 27 kesepakatan yang melibatkan 60 perusahaan dari kedua negara Beberapa di antaranya adalah antara Pertamina dan Shanghai Know-How Marine Equipment, Samudra Energy, CNOOC, dan Husky Oil. Kemudian antara PT Aneka Tambang dan Hangzhou, Jinjiang Group. Lalu PT Barong Bragas Energy dengan Jinchuan Group..

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama dengan Menteri Perdagangan RRT, Chen Deming juga telah menyepakati suatu kerangka kerjasama yang dituangkan dalam Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade Cooperation. Isinya merupakan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh sektor-sektor tertentu di Indonesia yang terkena potensi dampak negatif dari ACFTA.

Pemerintah diharapkan dapat lebih serius dalam upaya pertumbuhan ekonomi nasional ditengah menggilanya semangat para taipan asing ini untuk menguasai pasar lokal, regional, maupun global. Pengusaha lokal perlu diperhatikan dengan cara diberi intensif, pembangunan infrasturktur, dan meningkatkan kapasitas pelabuhan bongkar muat barang di Tanjung priok yang tertinggal dari pelabuhan negeri Singapura dan yang tertinggal sekitar 50 tahun lalu menurut perkiraan Malaysia, serta kemudahan akses kredit bagi Usaha Kecil Menengah yang saat ini perlu digalakkan lebih lagi. Tingkat kesadaran akan pentingnya pendidikan juga perlu digalakkan pemerintah. Sebut saja di ibukota tepatnya di sekitar tanah abang yang menjadi pusat bisnis pakaian terbesar seasia tenggara masih saja dapat kita temui orang-orang yang tidak dapat membaca dan menulis dengan baik. Di Tiongkok pendidikan menjadi sesuatu yang sangat penting sejak tahun 1980 an sampai tahun 2000, Li Lanqing, Wakil Perdana Menteri Cina, sekaligus ditugasi untuk menangani masalah pendidikan di negeri tirai bambu tersebut adalah orang yang dianggap berhasil melaksanakan tugasnya mendorong kemajuan Cina melalui reformasi dalam bidang pendidikan.

(dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan)

Selasa, 11 Januari 2011

Pentingnya Teknologi Pertanian untuk Mengatasi Ancaman Krisis Pangan

Nama : Andreas
Npm/Kelas : 28210856 /1EB16
Tema Tugas : Pengaruh Teknologi Dalam Menciptakan Bisnis

LATAR BELAKANG
Saat ini teknologi telah banyak mengambil peranan penting dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis. Teknologi dapat diartikan sebagai mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Secara etimologis, akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode dan seni. Teknologi juga dapat diterapkan pada usaha pertanian. Indonesia yang dikenal sebagai mega biodiversity country ini perlu menerapkan teknologi untuk mengatasi ancaman krisis pangan akibat anomali cuaca yang ekstrem saat ini.

TEKNOLOGI PERTANIAN?
Teknologi pertanian merupakan penerapan prinsip-prinsip matematika dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pendayagunaan secara ekonomis sumberdaya pertanian dan sumberdaya alam untuk kesejahteraan manusia. Sejarah lahirnya ilmu-ilmu dalam lingkup teknologi pertanian dipicu oleh kebutuhan untuk pemenuhan pembukaan dan pengerjaan lahan pertanian secara luas di Amerika Serikat maupun eropa pada pertengahan abad ke-18. Di tanah air teknologi pertanian diperkenalkan oleh Belanda pada awal tahun 1960-an melalui pendidikan tinggi teknologi pertanian di Indonesia.

PENGARUH TEKNOLOGI PERTANIAN
Teknologi pertanian dihadapkan pada tantangan untuk mampu mengembangkan produk pangan ditengah masalah perubahan iklim yang ekstrem, sulitnya kontrol air, dan lahan pertanian yang terus berkurang sekitar 5-10 juta hektar setiap tahun. Namun di Afrika, Amerika Latin dan Asia Tengah, ada lahan yang potensial untuk pengembangan pertanian. Dirjen FAO Jacques Diou menyatakan “Pemerintah dan para petani juga harus bisa menghadapi pengaruh perubahan iklim terhadap pertanian. Jika temperatur naik lebih dari 3 derajad, maka hasil panen bisa turun sekitar 20-40% di Afrika, Asia dan Amerika Latin”. Indonesia yang saat ini juga menjadi pengimpor beras terbesar dari Vietnam harus waspada terhadap kemungkinan melonjaknya harga pangan yang diluar batas kemampuan pemerintah, sementara kita tidak mampu memproduksi sendiri dalam jumlah yang cukup, bahkan tidak memiliki stok beras yang cukup akibatnya penduduk akan mengalami kelaparan, angka kemiskinan dapat meningkat tajam, dan stabilitas politik yang kacau seperti kerusuhan Mozambique karena pemerintah dinilai tidak mampu menjaga harga pangan sehingga tidak terbeli lagi oleh rakyat. Belum lama ini saja produsen beras Vietnam telah menaikan harga beras kualitas rendahnya dari $465 per ton menjadi $495 per ton. Dalam sebuah pertemuan luar biasa di Roma pada 24 September 2010 Badan Pangan Dunia (FAO) juga telah menghimbau negara-negara di dunia untuk memikirkan aturan baru di pasar pangan dan menjaga persediaan bahan pangan. dan FAO mengingatkan bahwa di masa depan harga pangan dunia akan semakin sulit dikendalikan. Dari peristiwa yang terjadi di lapangan dapat diketahui bahwa teknologi pertanian sangat penting untuk dikembangkan karena berhubungan dengan kelangsungan hidup manusia dan pertumbuhan ekonomi(bisnis) yang sehat.

(Sumber:http://www.detikfinance.com/read/2008/07/07/110556/967908/4/pemicu-krisis-pangan-dunia http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_pertanian http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/09/100924_unfood.shtml dengan berbagai perubahan)

Kamis, 06 Januari 2011

Menara BTS Ramah Lingkungan

Keberadaan menara BTS (Base Transreceiver Station) kerap mengundang polemik di masyarakat. Meski kerap menuai kritik tapi hadirnya menara juga sangat dibutuhkan untuk peningkatan kualitas jaringan komunikasi. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui aspek-aspek dasar keamanan pada menara BTS.

1. Lokasi
Pemerintah DKI telah melarang pembangunan menara BTS baru di lahan tanah (Greenfield)
sehingga untuk saat ini pembangunan menara BTS baru di perkotaan disiasati dengan gelar
menara BTS di atas gedung bertingkat (roof top)

2. Desain Menara, Faktor Beban Menara (prediksi pemakaian perangkat hardware yang
ditempatkan diatas menara), Kekuatan Angin (untuk menentukan tipe tower rangka segi empat
atau tipe tower rangka segitiga), dan Kondisi Tanah (ini menyangkut kedalaman tiang pancang,
kualitas menara harus benar – benar kuat, dan tahan terhadap gempa) semuanya ini menjadi
tugas contractor civil engineer dalam hal keperluan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan
membangun menara yang memenuhi syarat safety margin yang ditetapkan ITU (International
Telecomunication Union)

3. Radiasi
Menara BTS memang memancarkan radiasi sama seperti perangkat elektronik lainnya. Namun,
kadar radiasi menara BTS tidak lebih besar dari kadar radiasi yang ditimbulkan sebuah
ponsel. Ditambah lagi penempatan hardware yang berada di ketinggian sehingga tidak terlalu
berdampak buruk bagi kesehatan. Sehingga untuk mengatasi ketakutan isu radiasi yang bisa
membuat mandul ini perlu disosialisasikan oleh operator dan kontraktor.

Tipe – Tipe Antena/ Tower BTS

1. Tipe Monopole

Banyak dibangun di wilayah perkotaan yang memiliki ketinggian kurang dari 30 meter. Bentuk
menara ini berupa tiang pancang tunggal.

2. Tipe Pole

Biasanya ditempatkan di roof top yang memiliki ketingggian sekitar 10 meter. Bentuknya
simpel seperti tiang bendera sehingga lebih tepat disebut sebagai antena, bukan menara.

3. Tipe Rangka

Dibangun di lahan tanah (Greenfield) dengan ketinggian berkisar antara 30 m sampai dengan
70 m. Bentuknya dirancang dengan konsep rangka kokoh, kuat terhadap tekanan angin, dan
banyak menampung hardware diatasnya.

sumber:http://dishubkominfo.tasikmalayakota.go.id/index.php?
option=com_content&task=view&id=75&Itemid=75

Hemat Listrik Yuk

Karena adanya keterbatasan pasokan alias krisis, pemerintah saat ini sedang
menggalakkan program Hemat Energi. Beberapa cara dilakukan pemerintah untuk
mengatasi krisis energi diantaranya mengalihkan hari kerja pabrik ke akhir minggu,
penghematan listrik di mal/pusat perbelanjaan, dan lain-lain.

Nah, bagaimana dengan rumah tangga ? Yuk, kita sukseskan program "Hemat
Energi" dengan melakukan efisiensi listrik di rumah. Caranya adalah:

1. Cek apakah kapasitas daya listrik dari PLN dirumah Anda sudah tepat
sesuai dengan kebutuhan.

Apakah termasuk golongan 900-1300VA, 1300-2200VA atau > 2200VA. Jika
ternyata pemakaian berada dibawah kapasitas daya listrik, Anda dapat meminta
PLN untuk menurunkannya. Dengan demikian penghematan dapat dilakukan.

2. Mulailah menghitung berapa kebutuhan daya listrik yang Anda perlukan per
hari.

Perhatikan pemakaian peralatan listrik dirumah Anda apakah sesuai kebutuhan dan
tidak berlebihan. Pahami perhitungan tagihan pemakaian listrik secara rinci.

3. Selalu memilih peralatan listrik hemat energi atau ber-daya listrik yang
secukupnya

seperti: lampu, AC, lemari es, TV/radio , komputer, mesin cuci, microwave, vacuum
cleaner, water heater, pompa air, dan lain-lain.

4. Selalu merawat dengan baik dan memperhatikan pemakaian peralatan listrik
secara benar.

Hal ini membantu pemakaian listrik lebih efisien.

5. Jangan biarkan “colokan” peralatan listrik yang tidak digunakan selalu
terpasang pada stop kontak.

Lebih baik dicabut dari stop kontak. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, Anda bisa
menghemat pemakaian listrik hingga 5% dari tagihan.

6. Yang terakhir dan yang terpenting adalah selalu bergaya hidup hemat termasuk
hemat energi.

Seperti misalnya jangan pernah lupa mematikan lampu apabila tidak lagi diperlukan,
matikan TV jika tidak sedang ditonton, matikan AC jika ruangan dalam keadaan
kosong/tidak terpakai dan lain sebagainya.

(sumber:http://keluargacerdas.com/index.php?
option=com_content&task=view&id=27&Itemid=39dengan berbagai perubahan)

Perlunya Uluran Tangan Pemerintah Indonesia untuk Mengatasi Kondisi Ekonomi dalam Perdagangan Bebas Antara ASEAN dengan China (ACFTA)

Nama: Andreas
Npm/Kelas: 28210856 /1EB16
Tema Tugas: Pengaruh Pemerintah untuk Mengatasi Kondisi Ekonomi

Menurut Kepala Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Prof. Suahasil Nazara perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China
(ACFTA) merupakan peluang perdagangan yang penuh ancaman. "Walaupun
banyak ancaman, tapi ini (ACFTA) tetap peluang bagi perdagangan Indonesia," kata
Suahasil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa. Menurut dia, dampak ACFTA
harus dilihat secara komprehensif terhadap konsumen dan produsen. "Bagi konsumen
dengan terbukanya pasar berarti barang makin banyak, pilihan makin banyak jadi
kemungkinan harga sekamkin murah," ujarnya. Sementara itu, produsen akan
menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan turunnya tarif bagi produk-produk
China. Sebenarnya pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah untuk membuat
industri lokal lebih berdaya saing disamping PR lainnya seperti pembangunan
infrastruktur, perbaikan proses perizinan, serta aturan perpajakan yang seharusnya
sudah diselesaikan sebelum tiba waktu berlakunya ACFTA pada 1 Januari 2010.

Tapi sebenarnya bagaimana proses terbentuknya ACFTA itu? dan apa sajakah
ancaman serta peluang/ kesempatan ekonomi yang sebenarnya terkandung di dalam
ACFTA? Juga prakiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan?

Proses Terbentuknya ACFTA (ASEAN China Free Trade Area)

Kesepakatan pembentukan perdagangan bebas ACFTA diawali oleh kesepakatan
para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada November 2001 .
Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka Kerjasama Ekonomi
(The Framework Agreement on A Comprehensive Economic Cooperation) oleh
para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November 2002, dimana
naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA dalam 10 tahun dengan suatu
fleksibilitas diberikan kepada negara tertentu seperi Kamboja, Laos, Myanmar dan
Vietnam.

Pada bulan November 2004, peserta ASEAN-China Summit menandatangani Naskah
Perjanjian Perdagangan Barang (The Framework Agreement on Trade in Goods) yang
berlaku pada 1 Juli 2005. Berdasarkan perjanjian ini negara ASEAN5 (Indonesia,
Thailand, Singapura, Philipina, Malaysia) dan China sepakat untuk menghilangkan
90% komoditas pada tahun 2010. Untuk negara ASEAN lainnya pemberlakuan
kesepakatan dapat ditunda hingga 2015.

WEIJI dari ACFTA

(weiji kata “Krisis” dalam bahasa China , yang terdiri dari unsur-unsur yang

menyatakan wei/bahaya dan ji/kesempatan.)
Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Syamsul Hadi mengingatkan
pemerintah akan ancaman hilangnya lapangan pekerjaan formal karena tutupnya
perusahaan manufaktur akibat produknya kalah bersaing dengan produk China.
"Sekarang ini sekitar 62 persen dari tenaga kerja kita bekerja di sektor informal
seperti usaha kecil menengah. Ketika perusahaan ditutup dan industri menjadi
importir saja, akan semakin banyak porsi tenaga kerja informal di Indonesia,"
tuturnya.

Namun setidaknya ada tujuh kesepakatan yang telah dibuat antara Pemerintah
Indonesia dengan China dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission
Meeting/JCM) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri
Perdagangan Chen Deming. JCM merupakan forum untuk membahas isu
perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan. Pada pertemuan
tersebut, kedua Menteri juga telah menandatangani Agreed Minutes of The Meeting
for Further Strenghtening Economic and Trade Cooperation yang adalah kesepakatan
langkah-langkanh bersama kedua pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang dihadapi oleh sektor-sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak oleh
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Beberapa hasil kesepakatan tersebut
antara lain:

Pertama, pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-
buahan tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk
dapat memasuki pasar China.

Kedua, kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi
Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk
memfasilitasi perdagangan yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi
pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRT demi memperkuat hubungan transaksi
langsung perbankan.

Ketiga, atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRT menyetujui
pembukaan cabang Bank Mandiri di RRT , sehingga akan memperkuat hubungan
langsung transaksi perbankan kedua negara.

Keempat, kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China
Exim Bank dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$
100 juta dari CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan
Industrial & Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak
US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai
fasilitas kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait
dengan proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor
prioritas yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi
barang modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi;

Kelima, kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit
Ekspor Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan
Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar
RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai

proyek infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek
Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin.

Sementara, pembangunan Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6
proyek baru yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik
Tenaga Uap Parit Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur
sepanjang 1.000 km and 200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta
konstruksi Jalan Tol antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan
Tayan (Kalimantan Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-
Dawuan (Jawa Barat); dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).

Keenam, kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan
Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on
Expanding and Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani
pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.

Ketujuh, membahas Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening
Economic and Trade Cooperation) yang antara lain berisi:
a. Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang
telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi
dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua
negara.

b. Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif
strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke
tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh
mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.

d. Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan
berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang
mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan
termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.

e. Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa
industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah,
disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat
mengatasi kekhawatiran tersebut.

Prakiraan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Depan

Dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan China yang bisa mencapai
pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia

tertinggal jauh. Hal itu antara lain karena ekspor Indonesia masih berupa komoditas
mentah, sedangkan ekspor dari negara-negara lain sudah berupa produk manufaktur.

Namun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (sebelum kepergiannya ke World
Bank) optimis atas proyeksi kondisi perekonomian nasional 2010 akan mendorong
meningkatnya minat investasi di Indonesia. Investasi itu berhubungan dengan
prospek. Artinya, itu juga tergantung bagaimana mereka (calon investor) menganggap
perekonomian nasional, apakah cukup prospektif atau tidak.

Semua analisa menyebutkan jika stabilitas sosial politik bisa terjaga, maka calon
investor melihat proyeksi kondisi perekonomian nasional tahun depan akan relatif
cukup sehat."Walaupun inflasi tidak serendah tahun ini. mereka melihat proyeksi
pertumbuhan 2010 itu relatif cukup sehat yaitu antara 5-5,5 persen, bahkan ada yang
optimis 6 persen," ujarnya. Proyeksi pertumbuhan ekonomi 5-6 persen menimbulkan
semacam optimisme yang akan mempengaruhi minat investasi. Di sisi lain,
pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah untuk mengurangi kesulitan dan
hambatan Investasi.

Mengenai perkiraan defisit anggaran 2010. Menkeu mengatakan akan mencapai 1.6
persen dari PDB.Permintaan barang dari kawasan Asia terutama berasal dari China
dan India yang saat ini memiliki pertumbuhan yang masih cukup bagus. Namun,
dengan akan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement lACFTA)
1 Januari 2010. perkiraaan pertumbuhan ekspor 2010 sebesar 5 persen harus
dipertanyakan. Pasalnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum siap
menghadapi ACFTA. Karenanya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S Uno meminta UMKM
mengembangkan produk-produk yang diuntungkan dengan penerapan ACFTA ini.

Sektor riil di Indonesia yang tak siap menghadapi ACFTA tentu akan gulung tikar dan
mengundang pengangguran. Karena untuk menyelamatkan perusahaan salah satunya
dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

(sumber : http://blogs.unpad.ac.id/yogix/2010/02/22/apa-itu-acfta/ http://
www.antaranews.com/berita/1263289775/acfta-peluang-yang-penuh-ancaman http:/
/bisnis.vivanews.com/news/read/141259/ dan dari berbagai sumber lainnya dengan
berbagai perubahan)

Perlunya Uluran Tangan Pemerintah Indonesia untuk Serikat Pekerja

Nama: Andreas
Npm/Kelas: 28210856 /1EB16
Tema Tugas: Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat
Pekerja Pada Saat Ini

A. LATAR BELAKANG

Bekerja adalah salah satu cara manusia untuk dapat memenuhi setiap kebutuhan
hidupnya. Namun kenyataannya banyak sekali kebutuhan hidup seseorang tidak
dapat terpenuhi walau sudah bekerja. Hal ini terjadi karena banyak pihak yang
mempekerjakan mereka tidak peduli akan tingkat kesejahteraan para pekerjanya.
Padahal memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak asasi
manusia dunia di bidang hak asasi ekonomi (property right). Di tanah air para
pekerja mulai sadar akan hak asasi ekonomi ini yang dimilikinya, sehingga
mereka membentuk serikat pekerja (sekar). Tujuan dari didirikannya serikat
pekerja ini adalah untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan
pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Adapun keberadaannya dijamin dan didasari Undang- Undang Dasar pasal 28,
Undang – undang No. 14 tahun 1969 (tentang ketentuan – ketentuan pokok
mengenai ketenagakerjaan), Undang – undang No.18 tahun 1956 (tentang Hak
berorganisasi dan berunding bersama), Surat keputusan Menteri Tenaga Kerja
No.1109 tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 (tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4 Agustus 2000).

B. PERMASALAHAN YANG TERJADI

Dalam perkembanganya serikat pekerja yang ada di tanah air mulai banyak
mengalami pro dan kontra. Ketidakharmonisan ini terjadi karena adanya
permasalahan dari faktor internal dan faktor eksternal. Permasalahan internal yang
timbul seperti kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam
berserikat, kurang terlatih dan terampilnya pemimpin serikat pekerja yang terpilih
dalam mengatur organisasinya. Sedangkan permasalahan eksternal yang timbul
seperti tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara serikat pekerja dengan
manajemen perusahaan, kecenderungan pemerintah untuk membela pengusaha
daripada pekerja, dan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja
asing (pekerja imigran) pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/
kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi
menjadi terhambat dan memungkinkan pekerja lokal akan tersingkir dan atau
makin murah upahnya.

C. PERHATIAN & PERANAN PEMERINTAH

Selain permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya (permasalahan pada tubuh
serikat pekerja), sebenarnya masih banyak permasalahan yang perlu diperhatikan
pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan masyarakatnya yang mayoritas
merupakan kaum pekerja. Permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian
pemerintah lebih lagi ini dapat dirumuskan menjadi dua garis besar:

I. Secara umum untuk tenaga kerja laki-laki mupun wanita

a. Pengaturan jam kerja/ kerja lembur

Pengaturan jam kerja/ kerja lembur sebenarmya telah diatur oleh

pemerintah didalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1951 tentang
pernyataan berlakunya Undang – Undang Nomor 12 tahun 1948
pasal 10 ayat 1 mengatakan : “ Buruh tidak boleh menjalankan
pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dan
didalam surat keputusan izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat dicantumkan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh
pihak pengusaha. Pengaturan tentang kerja lembur tersebut diatur
dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 608/MEN/1989
tentang : “ Pemberian izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat bagi perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan
pekerjaan 9 jam sehatri dan 54 jam seminggu “.

b. Waktu kerja dan waktu istirahat

Pengaturan jam kerja diatur dalam Undang - Undang No. 1
tahun 1951, pasal 10 ayat dan ayat 3 Setelah buruh menjalankan
pekerjaan selama 4 jam terus menerus diadakan waktu istirahat
yang sedikit–dikitnya ½ jam lamanya diadakan waktu istirahat
tidak termasuk waktu jam bekerja. - Untuk tiap–tiap minggu harus
diadakan sedikitnya satu hari istirahat.

c. Pengaturan istirahat/ cuti tahunan

Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan
berturut–turut berhak untuk mendapat istirahat / cuti tahunan.
Hal ini diatur dalam Undang–Undang No. 1 tahun 1951 pasal
14 peraturan pemerintah No. 21/54 dan diperluas dengan surat
keputusan menteri tenaga kerja dan Tranmigrasi No. 69/MEN/80
tentang perluasan lingkungan istirahat tahunan bagi buruh

d. Jaminan sosial dan pengupahan

Perihal perlindungan upah diatur dalam peraturan pemerintah No.
8 tahun 1981, antara lain mengatur tentang upah yang diterima
oleh para pekerja apabila pekerja sakit, halangan atau kesusahan.
Disamping itu diatur pula tentang larangan diskriminasi antara
tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja wanita didalam hal
menetapkan upah untuk pekerjaan yang sama nilainya.

II. Secara khusus untuk tenaga kerja wanita

a. Kerja malam

Ketentuan yang mengatur kerja malam tenaga kerja wanita pada
pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang menetapkan : “ Orang
wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari,
kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat , tempat, dan keadaan
seharusnya dijalanka oleh wanita”.

b. Cuti haid

Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal 13 ayat 1
dinyatakan: Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada
hari pertama dan hari kedua waktu haid. Peraturan tersebut diatas
sebenarnya sangat jelas untuk perlindungan tenaga kerja wanita
namun didalam prakteknya peraturan tersebut tidak diindahkan
baik oleh pekerja maupun pihak yang mempekerjakannya.

c. Cuti hamil, melahirkan, dan gugur kandungan

Bagi tenaga kerja wanita yang hamil, dilindungi oleh UU dalam
pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan :

- Buruh wanita harus diberi istirahat selama saru setengah bulan
sebelum saatnya ia melahirkan menurut perhitungan dan satu
setengah bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan.

d. Kesempatan menyusukan anak

Bagi tenaga kerja wanita yang masih menyusukan anak. Harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anak. Didalam penjelaskan pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh pemerintah kemungkinan mengadakan tempat penitipan anak.

e. Pengapusan perbedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita

peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja wanita, dapat dilihat
pula dengan adanya beberapa ketentuan yang menghapuskan
adanya pebedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita. Adapun
ketentuan tersebut adalah :

- UU No. 80 tahun 1957 tentang retifikasi konvensi ILO No. 100
tahun 1954 mengenai upah yang sama antara laki–laki dan wanita
untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dalam prakteknya benyak
sekali keluhan dari para pekerja wanita tersebut, misalnya :

a. tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
tambahan atas beban perusahaan,

b. adanya distriminasi atas pengupahan yang sama untuk
masa kerja yang sama dan oekerjaan yang sama nilainya, dan
sebagainya.

- Peraturan pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan
upah yang menyatakan adanya pemberian sanksi terhadap
pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

- Peraturan menteri tenaga kerja No. per. 04/MEN/1989 tentang
larangan PHK bagi tenaga kerja wanita karena hamil atau
melahirkan.

Peraturan menteri ini memuat bahwa pengusaha tidak boleh
mengurangi hak–hak tenaga kerja wanita yang karena hamil
dan karena fisik dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkin
dikerjakan olehnya.

D. PENUTUP

Sebenarnya pemerintah telah membuat dasar perlindungan
hukum yang cukup untuk mengatur hubungan tenaga kerja
dengan pengusaha. Namun didalam prakteknya pemerintah belum
menunjukan sikap yang tegas seperti memberikan sanksi bagi
pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan –peraturan tersebut
demi tercapainya hubungan industrial yang saling membutuhkan
antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya wanita.

(Sumber:http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3754/1/
fkm-kalsum.pdf dan dari beberapa sumber lainnya dengan berbagai
untuk Serikat Pekerja

Kamis, 18 November 2010

Perang Antar Operator Layanan Telekomunikasi

Nama : Andreas
NPM : 28210856
Kelas/Jurusan : 1EB16/ Akuntansi
Blog : http//andreasblog21.blogspot.com/

Di Indonesia ada tiga operator seluler besar yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL. Sedangkan Flexi dan Esia merupakan operator CDMA terbesar dengan meguasai 96% pasar CDMA di tanah air. Berdasarkan informasi yang didapat dari Direktorat Telekomunikasi Ditjen Postel pengguna telepon seluler di tanah air sekitar 214 juta pelanggan dan pengguna telepon nirkabel (CDMA) saat ini sekitar 28 juta pelanggan dari total 230 juta penduduk di Indonesia. Pertumbuhan ini menunjukan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi yang bersifat mobile. Operator telepon seluler maupun CDMA terus mengembangkan strategi terbaik mereka untuk menduduki peringkat sebagai operator terbaik di kelasnya.

Investor Daily telah menggelar diskusi terbatas bertema Pertumbuhan Industri Telekomunikasi Vs Biaya Interkoneksi pada hari Kamis 4 November 2010 beberapa minggu yang lalu. Diskusi tersebut juga membahas upaya untuk menghindari kompetisi yang tidak sehat antara operator besar dan operator kecil. Perlunya dilakukan penghitungan ulang tarif interkoneksi yang proporsional guna menjamin kualitas layanan, kompetisi yang sehat, dan iklim investasi yang kondusif menjadi kesimpulan akhir dari diskusi terbatas ini. Diskusi juga dihadiri para pemangku kepentingan seperti ATSI, BRTI, KPPU, Kemenkominfo, eksekutif dari operator seluler Telkomsel, Indosat, dan XL serta YLKI.




Saat ini, tarif interkoneksi mengacu Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 yang mewajibkan tarif interkoneksi untuk memberikan keterhubungan antar operator. Di lapangan pengguna telepon seluler dikenakan tarif interkoneksi yang tinggi, sehingga membuat layanan off-net (antaroparator) semakin ditinggalkan oleh pengguna jasa operator non dominan. Hal ini terjadi karena operator masih dikenakan biaya interkoneksi seperti BHP Frekuensi, retribusi tower yang dipungut setiap pemerintah daerah, dan kenaikan biaya listrik. Namun bagi operator besar yang memiliki ketersediaan jaringan hal ini dianggap sebagai keuntungan karena bisa menjadi pengerem supaya tidak terjadi kompetisi yang ketat. KPPU mengharapkan adanya keseimbangan kepentingan antara operator besar dan operator non dominan, serta mempertimbangkan skala ekonomis dalam jaringan telekomunikasi guna mengejar kemajuan teknologi, jangan sampai tertinggal.

Berbeda dengan operator seluler yang membahas tarif interkoneksi yang tinggi, operator telepon nirkabel (CDMA) Flexi dan Esia dikabarkan akan merger. Hal ini membuat KPPU meminta kedua pihak untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu perihal rencana merger kedua operator CDMA unggulan tersebut. KPPU perlu mengkaji dampak mergernya kedua operator CDMA yang saat ini telah berhasil mengusai sekitar 26 juta pelanggan atau sekitar 96% dari total 28 juta pengguna telepon nirkabel (CDMA). Dikhawatirkan dengan mergernya kedua penguasa pasar CDMA ini menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (Akuisisi) sebagai implementasi dari pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila penilaian KPPU membuktikan merger itu menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, maka KPPU akan membatalkan merger tersebut.