Kamis, 06 Januari 2011

Perlunya Uluran Tangan Pemerintah Indonesia untuk Serikat Pekerja

Nama: Andreas
Npm/Kelas: 28210856 /1EB16
Tema Tugas: Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat
Pekerja Pada Saat Ini

A. LATAR BELAKANG

Bekerja adalah salah satu cara manusia untuk dapat memenuhi setiap kebutuhan
hidupnya. Namun kenyataannya banyak sekali kebutuhan hidup seseorang tidak
dapat terpenuhi walau sudah bekerja. Hal ini terjadi karena banyak pihak yang
mempekerjakan mereka tidak peduli akan tingkat kesejahteraan para pekerjanya.
Padahal memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak asasi
manusia dunia di bidang hak asasi ekonomi (property right). Di tanah air para
pekerja mulai sadar akan hak asasi ekonomi ini yang dimilikinya, sehingga
mereka membentuk serikat pekerja (sekar). Tujuan dari didirikannya serikat
pekerja ini adalah untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan
pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Adapun keberadaannya dijamin dan didasari Undang- Undang Dasar pasal 28,
Undang – undang No. 14 tahun 1969 (tentang ketentuan – ketentuan pokok
mengenai ketenagakerjaan), Undang – undang No.18 tahun 1956 (tentang Hak
berorganisasi dan berunding bersama), Surat keputusan Menteri Tenaga Kerja
No.1109 tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 (tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4 Agustus 2000).

B. PERMASALAHAN YANG TERJADI

Dalam perkembanganya serikat pekerja yang ada di tanah air mulai banyak
mengalami pro dan kontra. Ketidakharmonisan ini terjadi karena adanya
permasalahan dari faktor internal dan faktor eksternal. Permasalahan internal yang
timbul seperti kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam
berserikat, kurang terlatih dan terampilnya pemimpin serikat pekerja yang terpilih
dalam mengatur organisasinya. Sedangkan permasalahan eksternal yang timbul
seperti tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara serikat pekerja dengan
manajemen perusahaan, kecenderungan pemerintah untuk membela pengusaha
daripada pekerja, dan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja
asing (pekerja imigran) pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/
kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi
menjadi terhambat dan memungkinkan pekerja lokal akan tersingkir dan atau
makin murah upahnya.

C. PERHATIAN & PERANAN PEMERINTAH

Selain permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya (permasalahan pada tubuh
serikat pekerja), sebenarnya masih banyak permasalahan yang perlu diperhatikan
pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan masyarakatnya yang mayoritas
merupakan kaum pekerja. Permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian
pemerintah lebih lagi ini dapat dirumuskan menjadi dua garis besar:

I. Secara umum untuk tenaga kerja laki-laki mupun wanita

a. Pengaturan jam kerja/ kerja lembur

Pengaturan jam kerja/ kerja lembur sebenarmya telah diatur oleh

pemerintah didalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1951 tentang
pernyataan berlakunya Undang – Undang Nomor 12 tahun 1948
pasal 10 ayat 1 mengatakan : “ Buruh tidak boleh menjalankan
pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dan
didalam surat keputusan izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat dicantumkan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh
pihak pengusaha. Pengaturan tentang kerja lembur tersebut diatur
dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 608/MEN/1989
tentang : “ Pemberian izin penyimpangan waktu kerja dan waktu
istirahat bagi perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan
pekerjaan 9 jam sehatri dan 54 jam seminggu “.

b. Waktu kerja dan waktu istirahat

Pengaturan jam kerja diatur dalam Undang - Undang No. 1
tahun 1951, pasal 10 ayat dan ayat 3 Setelah buruh menjalankan
pekerjaan selama 4 jam terus menerus diadakan waktu istirahat
yang sedikit–dikitnya ½ jam lamanya diadakan waktu istirahat
tidak termasuk waktu jam bekerja. - Untuk tiap–tiap minggu harus
diadakan sedikitnya satu hari istirahat.

c. Pengaturan istirahat/ cuti tahunan

Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan
berturut–turut berhak untuk mendapat istirahat / cuti tahunan.
Hal ini diatur dalam Undang–Undang No. 1 tahun 1951 pasal
14 peraturan pemerintah No. 21/54 dan diperluas dengan surat
keputusan menteri tenaga kerja dan Tranmigrasi No. 69/MEN/80
tentang perluasan lingkungan istirahat tahunan bagi buruh

d. Jaminan sosial dan pengupahan

Perihal perlindungan upah diatur dalam peraturan pemerintah No.
8 tahun 1981, antara lain mengatur tentang upah yang diterima
oleh para pekerja apabila pekerja sakit, halangan atau kesusahan.
Disamping itu diatur pula tentang larangan diskriminasi antara
tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja wanita didalam hal
menetapkan upah untuk pekerjaan yang sama nilainya.

II. Secara khusus untuk tenaga kerja wanita

a. Kerja malam

Ketentuan yang mengatur kerja malam tenaga kerja wanita pada
pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang menetapkan : “ Orang
wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari,
kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat , tempat, dan keadaan
seharusnya dijalanka oleh wanita”.

b. Cuti haid

Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal 13 ayat 1
dinyatakan: Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada
hari pertama dan hari kedua waktu haid. Peraturan tersebut diatas
sebenarnya sangat jelas untuk perlindungan tenaga kerja wanita
namun didalam prakteknya peraturan tersebut tidak diindahkan
baik oleh pekerja maupun pihak yang mempekerjakannya.

c. Cuti hamil, melahirkan, dan gugur kandungan

Bagi tenaga kerja wanita yang hamil, dilindungi oleh UU dalam
pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan :

- Buruh wanita harus diberi istirahat selama saru setengah bulan
sebelum saatnya ia melahirkan menurut perhitungan dan satu
setengah bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan.

d. Kesempatan menyusukan anak

Bagi tenaga kerja wanita yang masih menyusukan anak. Harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anak. Didalam penjelaskan pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh pemerintah kemungkinan mengadakan tempat penitipan anak.

e. Pengapusan perbedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita

peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja wanita, dapat dilihat
pula dengan adanya beberapa ketentuan yang menghapuskan
adanya pebedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita. Adapun
ketentuan tersebut adalah :

- UU No. 80 tahun 1957 tentang retifikasi konvensi ILO No. 100
tahun 1954 mengenai upah yang sama antara laki–laki dan wanita
untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dalam prakteknya benyak
sekali keluhan dari para pekerja wanita tersebut, misalnya :

a. tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
tambahan atas beban perusahaan,

b. adanya distriminasi atas pengupahan yang sama untuk
masa kerja yang sama dan oekerjaan yang sama nilainya, dan
sebagainya.

- Peraturan pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan
upah yang menyatakan adanya pemberian sanksi terhadap
pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

- Peraturan menteri tenaga kerja No. per. 04/MEN/1989 tentang
larangan PHK bagi tenaga kerja wanita karena hamil atau
melahirkan.

Peraturan menteri ini memuat bahwa pengusaha tidak boleh
mengurangi hak–hak tenaga kerja wanita yang karena hamil
dan karena fisik dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkin
dikerjakan olehnya.

D. PENUTUP

Sebenarnya pemerintah telah membuat dasar perlindungan
hukum yang cukup untuk mengatur hubungan tenaga kerja
dengan pengusaha. Namun didalam prakteknya pemerintah belum
menunjukan sikap yang tegas seperti memberikan sanksi bagi
pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan –peraturan tersebut
demi tercapainya hubungan industrial yang saling membutuhkan
antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya wanita.

(Sumber:http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3754/1/
fkm-kalsum.pdf dan dari beberapa sumber lainnya dengan berbagai
untuk Serikat Pekerja

1 komentar:

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus