Sabtu, 26 Februari 2011

Demam Bisnis Minimarket di Tanah Air

Hari ini semakin mudah kita dapat menjumpai warung sembako modern yang dikenal dengan sebutan minimarket itu. Baru beberapa langkah dari rumah saja barangkali sudah ada minimarket yang juga kadang bertetanggaan dengan minimarket lainnya. Belanja di minimarket juga menyenangkan bukan? Pembeli dapat dengan leluasa memilih barang yang ia butuhkan, selain itu juga nyaman karena belanja di ruangan ber-AC. Apalagi kalau si pembeli gak punya duit cash, tapi punya kartu kredit, ya tinggal digesek saja.

Masih ingat gak dulu sewaktu kecil kalau mau jajan permen atau cokelat minta beliin ortu dimana? tentu di warung dekat rumah ya, tapi sekarang beda. Sekarang, anak kecil juga sudah melirik untuk berkunjung ke minimarket yang ada barangkali letaknya tidak jauh dari rumah ketimbang ke warung. Disana (minimarket) kan ada mainan anak-anaknya juga. Cukup minta ortunya beli 3 koin seharga Rp. 5000,- si anak sudah bisa bermain disana.

Tapi, lain halnya dengan para penjual sembako rumahan biasa yang melihat keberadaan minimarket sebagai ancaman bagi usaha mereka. Mereka menganggap keberadaan minimarket yang terlalu banyak dapat menggangu pertumbuhan perekonomian rakyat. Hal ini dikatakan bukan tanpa alasan, karena memang para pemilik usaha minimarket ini memiliki modal yang cukup banyak dibandingkan dengan warung sembako rumahan yang mereka kelola. Mereka juga menilai ketersediaan barang di minimarket jauh lebih banyak dan bervariatif, sehingga para pelanggan mereka lebih suka belanja disana. Minimarket juga ada yang buka 24 jam. Hal-hal inilah yang membuat banyak pelaku usaha warung sembako rumahan gulung tikar.

Baru-baru ini pemerintah mulai memberi perhatiannya terhadap masalah ini. Hal itu dapat kita lihat dari kebijakan pemerintah untuk meninjau kembali ijin usaha yang sudah mereka terbitkan bagi para pelaku bisnis minimarket khususnya di wilayah DKI Jakarta. Apakah ijin yang dikeluarkan selama ini sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002? Pemerintah juga turut mengundang KPPU untuk meninjau apakah sudah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat baik antara minimarket dengan pasar tradisional, maupun dengan sesama minimarket. Tutum Rahanta selaku ketua Aprindo(Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) pun angkat bicara. Menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan masak-masak keputusan apapun yang akan diambil nantinya, mengingat ritel merupakan bagian dari perekonomian suatu daerah atau negara.

Tulisan Perkonomian Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar