Minggu, 22 Mei 2011

Impor Ikan Ilegal

Kementrian kelautan dan perikanan Indonesia di desak unutk melakukan renegosiasi perdagangan bilateral bidang perikanan dengan RRC. Pasalnya selama ini China dikenal sebagai mitra kerjasama yang “nakal”. China bahkan berani mengirimkan ikan yang diindikasikan hasil curian dari perairan Indonesia. Dan yang lebih parah lagi eksportir Negara dengan perekonomian kedua terbesar di dunia itu telah berani memalsukan nama produk. Misal pada bagian kemasan tertulis ikan tuna tetapi ternyata kemasan tersebut hanya berisi ikan kembung.

Pihak Indonesia sendiri juga mencurigai bahwa ikan ikan tersebut kurang aman unutk dikonsumsi karena ikan tersebut dalam kondisi yang kurang baik. Selain itu adanya impor dengan harga lebih murah juga harus menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Karena hal itu dapat menekan kondisi perikanan nasional yang tentu pula cukup berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat melakukan tindakan tindakan yang kongkrit dalam menangani masalah ini. Tindakan itu seperti pemberian insentif kepada nelayan agar mereka dapat memotong biaya produksi dan dapat menjadikan harga ikan dalam negeri semakin murah. Dan pemerintah diharapkan dapat memperhatikan kehidupan para nelayan, karena unutk saat ini jumlah orang yang berminat menjadi nelayan semakin lama semakin berkurang karena kurangnya kemakmuran nelayan.

Apa jadinya jika Negara kita yang dulu dikenal sebagai Negara maritiim sampai tidak mempunyai nelayan, apa kita haruis selalu bergantung dengan hasil impor?. Ini lah yang harus di perhatikan oleh pemerintah agar perekonomian Indonesia sendiri dapat berjalan dengan stabil dan seimbang.

PERLUNYA PEMBENAHAN SISTEM IMPOR IKAN DALAM NEGERI

Jumlah ikan impor illegal yang ditahan terus bertambah. Jumlah ikan yang ditahan mencapai 7.660 ton. Sejumlah kalangan mendesak pengendalian impor diikuti upaya serius pembenahan produksi agar tidak mematikan industri pengolahan. Ribuan ikan beku itu ditahan karena tidak berizin impor hasil perikanan yang diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan no 17 tahun 2010. Sebagian ikan itu berasal dari China, Thailand, dan Vietnam. Sebagian besar ikan beku yang ditahan itu berupa kan kembung, tuna, layang, teri, tongkol, dan ikan asin.

Upaya pengendalian impor ikan ini juga harus dibarengi dengan peningkatan produksi dalam negeri. Sebab pengolahan ikan di Indonesia biasanya terganggu dengan masalah bahan baku suplai nasional yang tidak mencukupi. Pada musim tertentu suplai bahan baku lokal kerap merosot. Hal inilah yang menyebabkan industri lokal mengandalkan hasil impor. Pemerintahan pun diminta untuk berhati - hati dalam melarang seluruh impor jenis ikan yang diproduksi dalam negeri. Dan hanya memberikan izin untuk jenis ikan impor yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Langkah ini agar para nelayan dalam negeri mendapatkan perlindungan dan dapat berdaya saing.

PERANAN PEMERINTAH

Guna menjamin terlindungnya pasar domestik dari arus impor ikan, maka pemerintah harus meningkatkan pengawasan impor. Selain itu, pemerintah juga harus mempertegas kebijakan larangan impor ikan yang jenisnya sudah di produksi di dalam negeri.
Hal lainnya yaitu pemerintah dapat memeberikan subsidi dan insentif perikanan guna menekan biaya produksi serendah mungkin. Adanya impor ikan illegal ini dicurigai pemerintah adalah kerjasama dari beberapa pengusaha lokal Jakarta, Medan dan Surabaya dengan pengusaha China.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar