Minggu, 22 Mei 2011

Trend Green Economy Abad 21

Bertepatan dengan hari kebangkitan nasional 20 Mei 2011 Pemerintah telah mengeluarkan Moratorium Kehutanan berupa Inpres No 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut. Adanya Inpres Moratorium Kehutanan disambut positif APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) karena dinilai dapat mepertahankan kawasan hutan primer Indonesia. Kedepan konsistensi pemerintah memepertahankan kawasan hutan dan izin pinjam pakai untuk pertambangan diharapkan terus berjalan berdasarkan Permenhut No 18/2011 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan. Lebih lanjut APHI juga menilai Inpres No 10/2011 akan memperkuat kepastian hukum di bidang pengusahaan hutan.

Dari data yang dimiliki pemerintah diketahui saat ini yang diberlakukan moratorium adalah 64,2 juta ha hutan primer dan 24,5 juta ha lahan gambut sementara hutan sekunder mencapai 36,6 juta ha, ungkap Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo. Berbeda dengan analisi peta oleh Greenpeace yang mengklaim 104,8 juta ha yang seharusnya tercakup dalam moratorium. Adanya kebocoran sekitar 40 juta ha yang tidak tercakup dalam Inpres Moratorium Kehutanan diindikasikan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan pengusaha yang mengkonversi hutan, ungkap Kepala Departemen Hubungan Walhi Muhammad Teguh Surya. Inpres tersebut dinilai sengaja dilakukan agar pengusaha sawit dan pertambangan yang dimiliki pejabat, pengusaha dan kroni presiden tetap dapat mengkonversi hutan.

Di Indonesia luas kawasan pelaksanaan moratorium tersebar di 7 Pulau. Papua adalah yang terbesar dengan luas mencapai 23,1 juta ha. Diikuti Kalimantan (15,9 juta ha), Sumatera (11,3 juta ha), Sulawesi (6,5 juta ha), Maluku (1,91 juta ha), Bali dan Nusa Tenggara (1,45 juta ha) dan Jawa (0,88 juta ha). Adapun dalam pelaksanaannya moratorium kehutanan diberlakukan dengan 4 pengecualian. Pertama, permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Kedua, Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu geotermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Keempat, pemanfaatan untuk restorasi ekosistem seperti memperbaiki kerusakan kawasan hutan lindung.

Sebelumnya pada 26 Mei 2010, pemerintah Indonesia dan Norwegia telah melakukan penandatanganan leter of intent (LoI) kerjasama REDD+ (reduction emmision from deforestation and forest degradation). LoI yang digagas oleh kedua negara menyetujui Indonesia untuk tidak mengalihfungsikan lahan gambut dan hutan alami. Pemerintah Norwegia juga akan memberikan dana hibahnya senilai US$ 1 Miliar untuk Indonesia. Saat ini dana hibah yang sudah diterima Indonesia sebesar US$ 30 Juta melalui United Nations Development Programme (UNDP). Namun penerbitan Inpres No 10/2011 Moratorium Kehutanan tidak ada hubungannya dengan pencairan uang yang diberikan Norwegia tegas Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo. Pemerintah kini menyediakan sekitar 35,4 juta ha lahan tergradasi yang bisa diusahakan seperti perkebunan kelapa sawit. Diharapkan Investasi di sektor kehutanan dapat terus berlanjut meskipun Inpres No 10/2011 diberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar