Senin, 24 Oktober 2011

Bendera Koperasi Tanah Air yang Sukses di Era Kapitalisme Saat Ini

Kospin Jasa masuk nominasi 300 besar koperasi besar dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencalonkan Koperasi Kospin Jasa yang berdiri pada awal dekade tahun 1970-an sebagai Koperasi berkinerja terbaik di tingkat dunia bersama sembilan koperasi besar lainnya yang juga dari Indonesia. Koperasi yang berkantor pusat di Pekalongan ini memiliki nilai asset sekitar Rp 2,3 triliun dengan omzetnya mencapai Rp 10 triliun, demikian ungkap Andy Arslan selaku wakil ketua Kospin Jasa. Saat ini, Koperasi simpan pinjam Jasa (lebih akrab disapa Kospin Jasa) telah membuka 84 kantor layanan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Selain itu, Kospin Jasa selaku koperasi terbesar di Indonesia saat ini juga telah memberikan kemudahan bertransaksi bagi para nasabahnya melalui jaringan ATM. Layanan bertransaksi lewat ATM ini tentu saja merupakan prestasi tersendiri bagi Kospin Jasa dan MURI (Museum Rekor Indonesia) mencatatnya sebagai sesuatu inovasi perkoperasian yang baru yang belum ada sebelumnya.

Sejarah Kospin Jasa, Visi dan Misinya

Koperasi simpan pinjam jasa ini awalnya didirikan oleh pengusaha kecil dan menengah pada awal dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan bagi masyarakat di Pekalongan, Jawa Tengah yang mengelola usahanya secara tradisional. Dipelopori oleh Bp H.A. Djunaid (Alm) yang merupakan tokoh koperasi nasional maka pada tanggal 13 Desember 1973 Kospin Jasa resmi terbentuk. Koperasi yang pada awal berdirinya juga melibatkan para tokoh masyarakat dari ketiga etnis pribumi, keturunan china, dan keturunan arab ini, saat ini juga mendapat predikat sebagai Koperasi Kesatuan Bangsa.
Dalam menjalankan kegiatan usaha perkoperasiannya Kospin Jasa memiliki visi dan misi sebagai berikut

VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

Produk dan Layanan

Secara umum Kospin Jasa memberikan produk dan layanannya berupa:
1. Tabungan dan Simpanan
Tabungan dan simpanan yang dikelola oleh Kospin Jasa antara lain tabungan koperasi, simpanan hari koperasi, tabungan safari, tabungan haji labbaika serta tabungan pundi arta jasa

2. Pinjaman
Adapun jenis-jenis pinjaman yang diberikan beraneka ragam seperti pinjaman harian, pinjaman berjangka, pinjaman insidentil, pinjaman anuitet, talangan dana haji, pinjaman anjak piutang, pinjaman paket kendaraan lewat dealer, dan pinjaman UMK

Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sadar Berkoperasi

Pesoalan kini yang dihadapi pemerintah daerah dan pihak terkait lainya seperti Dekopin Wilayah, adalah untuk merangsang masyarakatnya berkoperasi, sekaligus melakukan pembinaan secara tepat. Kendati banyak koperasi yang berada di 10 besar berhasil mengembangkan bisnisnya dengan kemampuan sendiri, bukan berarti kegiatan pembinaan oleh pihak lain terutama pemerintah, menjadi kehilangan arti pentingnya.

Sebagai badan usaha yang menghimpun dan memperjuangkan peningkatan kemampuan ekonomi orang banyak (rakyat), pengembangan koperasi tetap memerlukan kehadiran promotor untuk mengintruksikan sekaligus mengembangkannya, baik berasal dari individu yang peduli atau pun lembaga.

Di negara berkembang seperti Indonesia, peran pemerintah sebagai promotor koperasi, sudah menjadi kelaziman, sedangkan di negara maju atau pengenutekonomi liberal, promotor koperasi umumnya berasal dari individu, baik tokoh intelektual maupun pengusaha.

(disadur dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)

Keuntungan Secara Keuangan Bagi Para Anggota Koperasi

Masyarakat dewasa ini mulai meninggalkan koperasi atau enggan berkoperasi dikarenakan banyaknya instrumen keuangan yang dirasa lebih menarik untuk mendapatkan keuntungan secara keuangan. Namun yang menjadi pertanyaannya benarkah demikian?. Koperasi di tanah air sebenarnya tetap diperlukan bagi masyarakat Indonesia dikarenakan sejatinya koperasi memegang prinsip "Gotong Royong" dan prinsip "Tolong Menolong". Bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi baik itu di pedesaan maupun di perkotaan secara pasti kehidupannya menjadi lebih sejahtera.

Kesejahteraan para anggota koperasi telah menjadi fokus utama yang selalu diemban oleh koperasi itu sendiri dimanapun berada. Kesejahteraan yang dimaksud sejatinya tidak dapat diukur oleh berapa banyak keuntungan materi semata yang didapat oleh anggota koperasi. Tapi bagaimana para anggota koperasi tersebut mampu untuk mandiri secara ekonomi, mampu bersaing dalam melakukan aktivitas ekonominya, seperti berdagang, bertani, dan lainnya. Dan untuk mencapai kesejahteraan itu dirasa perlu adanya peran aktif dari setiap anggota karena koperasi didirikan sebagai bentuk badan usaha yang dijalankan secara bersama-sama.

Dilihat dari sisi keuangan, anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU. SHU(Sisa Hasil Usaha) adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu periode usaha. SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota terhadap koperasi. Dan biasanya sebelum pembagian SHU pengurus koperasi akan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan juga secara bersama-sama merumuskan anggaran rumah tangga koperasi periode berikutnya.

Disini kita dapat melihat dengan jelas sebenarnya keuntungan apa yang didapat menjadi anggota koperasi. Diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih sadar untuk berkoperasi. Dengan berkoperasi hidup akan menjadi lebih sejahtera dan pastinya menguntungkan.

(penulis sendiri juga merupakan anggota koperasi lho)

Prinsip Ekonomi Koperasi Yang Sesuai Bagi Kebutuhan Bangsa Indonesia

Prinsip ekonomi koperasi di tanah air sebenarnya telah diatur dalam undang-undang no 12 tahun 1967 dan diperbaharui dengan diterbitkannya undang-undang no 25 tahun 1992. Namun, ada baiknya kita juga perlu belajar dari sejarahnya lahirnya koperasi di tanah air. Koperasi lahir di Indonesia secara spontan pada abad ke 20 yang dipelopori oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Masyarakat pada saat itu terdorong untuk mempersatukan diri dengan tujuan menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Selanjutnya di era kebangkitan nasional gerakan gerakan koperasi dilakukan lebih intensif lagi sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pergerakan koperasi secara resmi mengadakan kongres untuk pertama kalinya di tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang saat ini diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Dari sejarahnya kita dapat menyimpulkan adanya prinsip dasar dalam ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dimana adanya "gotong royong/kerja sama" dan "saling tolong menolong". "Prinsip Gotong Royong" untuk mencapai tujuan bersama dan "Prinsip Tolong Menolong" untuk mencapai tujuan pribadi anggota dirasa perlu saat ini untuk menjawab tantangan kapitalisme.

Adapun prinsip koperasi menurut Undang Undang no 12 Tahun 1967 sebagai berikut
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Sedangkan prinsip koperasi yang telah diperbaharui diatur dalam Undang-Undang no 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Senin, 17 Oktober 2011

Perbandingan Kurs Rupiah dengan Kurs Lainnya yang Lebih Rendah

Sebagai Negara berkembang dengan tingkat transaksi perdagangan yang masih naik-turun, Negara Indonesia masuk dalam kelompok Negara dengan kurs mata uang terendah di dunia jika dibandingan dengan mata uang us dollar sebagai basisnya. Mata uang Negara-negara tersebut selain Rupiah (IDR) dikenal sebagai Zimbabwean dollar, Vietnamese dong, Iranian Rial, Saotome Dobra, dan Franc Guinea.

1. Zimbabwean Dollar (ZWD)
Akibat mencetak uang terlalu banyak oleh bank sentral Negara Zimbabwe, kini salah satu Negara yang ada di benua Afrika tersebut mengalami lonjakan inflasi yang sangat parah. Bayangkan saja uang senilai 1 Rupiah di Negara kita dapat ditukar dengan uang sekitar 277 Zimbawean Dollar.
10 million Zimbabwean Dollars = US $4 = IDR 36.000 (kurs USD 1= IDR 9.000)


2. Vietnames Dong (VND)
Negara yang terletak di belahan benua Asia ini juga termasuk dalam Negara dengan kurs terendah di dunia. Di Vietnam kita dapat menukarkan uang 1 Rupiah dengan uang sekitar 2,14 Vietnamase Dong.
500.000 vietnamese Dongs = US $30 = IDR 234.000 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


3. Iranian Rial (IRR)
Mata uang Negara Persia (lebih dikenal dengan sebutan Negara Iran) juga merupakan mata uang Negara terendah di dunia. Di salah satu Negara timur tengah ini, kita dapat menukarkan uang 1 Rupiah dengan uang sekitar 1,11 Iranian Rial.
50.000 Iranian Rial = US $5 = IDR 45.000 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


4. Sao Tome Dobra (STD)
Di negara penghasil kakao ini, 1 Rupiah masih dapat ditukarkan dengan uang sekitar 1,6 Sao Tome Dobra.
50.000 São Tomé Dobra = US $3,47 = IDR 31.200 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


5. Franc Guinea (GNF)
Guinea salah satu Negara yang terletak di benua Afrika yang kaya akan mineral ini juga mengalami inflasi akibat mencetak uang terlalu banyak oleh bank sentral. Di Guinea, 1 Rupiah dapat ditukar dengan uang sekitar 0,48 Franc Guinea.
10,000 Franc Guinea = US$2.33 = IDR 21.000 (kurs USD 1 =IDR 9.000)

Senin, 10 Oktober 2011

Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian nasional di masa depan. Untuk itu, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang-Undang ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI ke-2 Soeharto, dan diumumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1992 No 116. Sebelum diterbitkan UU Perkoperasian Tahun 1992, koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, tercantum dalam Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 2832 yang sudah tidak berlaku lagi saat ini.

Lebih lanjut, ada 4 landasan hukum koperasi yang perlu untuk kita ketahui. Diantaranya adalah landasan idiil, landasan struktural, landasan operasional dan landasan mental.
1. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila, kelima sila yang merupakan rumusan dasar negara sudah seharusnya menjadi aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan" Dari penjelasan tersebut sanggat jelas bahwa kemakmuran yang diusahakan bukan hanya untuk seorang saja, melainkan kepentingan bangsa.
3. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah GHBN tentang arah pembangunan koperasi.
4. Landasan mental koperasi adalah setia kawan (gotong royong) dan kesadaran berpribadi (kemauan untuk maju).

Minggu, 09 Oktober 2011

Pengertian kurs tetap dan kurs mengambang, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing dalam penerapannya.

Dalam melakukan transaksi antar negara melalui Bank dan Lembaga Keuangan seringkali kita mendengar istilah kurs. Kurs secara sederhana dapat diartikan sebagai nilai tukar mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara lainnya. Dalam perkembangannya sistem nilai tukar (kurs) ini diatur oleh lembaga otoritas moneter suatu Negara. Di Indonesia sejak tahun 1970 kebijakan sistem nilai tukar (kurs) telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Ketiga sistem nilai tukar yang pernah berlaku di tanah air kita adalah Sistem Nilai Tukar Tetap, Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali, serta Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas. Setiap sistem nilai tukar memiliki kelebihan dan kelemahannya tersendiri. Untuk itu diperlukan analisis tujuan yang mendalam oleh lembaga otoritas moneter sebelum kebijakan dalam penentuan salah satu sistem tersebut digunakan dalam suatu negara.

1. Sistem Nilai Tukar Tetap
Pada sistem nilai tukar tetap ini pemerintah (melalui lembaga otoritas moneternya) menetapkan tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang terjadi.
Kelebihannya:
i. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi transaksi devisa.
ii. Pemerintah dapat melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada tingkat yang telah ditetapkan.

Kelemahannya:
Negara yang menganut kebijakan sistem nilai tukar tetap biasanya akan mengalami kesulitan dalam menjual produk-produk ekspornya di pasar Internasional. Hal ini dikarenakan barang yang dijual menjadi mahal harganya dibandingkan dengan harga yang berlaku pada umumnya. Untuk mengatasi kelemahan dari kebijakan sistem nilai tukar tetap ini pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan devaluasi.

2. Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Pada sistem nilai tukar mengambang terkendali ini, peranan pemerintah hanya sebatas untuk mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan penawaran valuta asing.
Kelebihannya:
i. Sistem ini dapat menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran suatu negara.
ii. Pemerintah dapat menetapkan kurs indikasi dan juga membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu.

Kelemahannya:
Nilai kurs cenderung menjadi tidak terkendali. Hal ini terjadi karena adanya rentang Intervensi yang mengakibatkan cadangan devisa suatu negara terus berkurang untuk menutupi selisih kurs.

3. Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas
Berbeda dari sistem nilai tukar sebelumnya dimana masih adanya peranan pemerintah. Dalam sistem nilai tukar mengambang bebas ini, pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing.
Kelebihannya:
i. Sistem ini dapat mengamankan cadangan devisa suatu negara.
ii. Daya saing produk-produk ekspor mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.

Kelemahannya:
Sistem nilai tukar mengambang bebas ini tidak dapat diterapkan pada negara dengan karakteristik ekonomi dan struktur kelembagaan yang masih sederhana, seperti pada negara berkembang.
(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan penulisan yang dilakukan oleh penulis)

Prinsip Ekonomi dalam Koperasi dan Perbedaanya dengan Prinsip Ekonomi Konvensional

Koperasi pada dasarnya merupakan bentuk usaha yang timbul dari adanya kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama diantara anggotanya. Dalam menjalankan usahanya koperasi memiliki prinsip-prinsip koperasi (berbeda dengan prinsip ekonomi dimana ada pendapatan dan biaya) yang merupakan jati diri atau ciri khas dari koperasi. Prinsip-prinsip koperasi di setiap negara secara garis besar sama. Di Indonesia prinsip- prinsip koperasi ini dirumuskan kedalam Undang-Undang (disingkat UU) No 25/1992. Dalam Undang-Undang tersebut ada 7 prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengn jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, serta kerjasama antar koperasi.

Di beberapa negara maju seperti di Amerika dan Eropa Barat koperasi juga memegang peranan penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi suatu negara. Koperasi juga merupakan suatu bentuk badan usaha. Koperasi juga perlu menjalankan prinsip ekonomi yang berlaku (seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya bahwa ada pendapatan dan biaya). Prinsip ekonomi pada umumnya dalam suatu badan usaha yang juga dijadikannya sebagai tujuan seperti memperoleh keuntungan dalam skala atau lingkup ekonomis, memperoleh harga input yang lebih rendah, menciptakan modal yang lebih efektif, dan memperoleh keunggulan teknologi. Koperasi perlu mengkombinasikan manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi untuk mencapai tujuannya sebagai badan usaha.

Namun, koperasi tetaplah koperasi. Disamping perannya sebagai badan usaha yang menjalankan prinsip-prinsip ekonomi seperti yang sudah dijelaskan, koperasi juga memiliki tujuannya sendiri. Disinilah letak perbedaannya dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya. Pelayanan yang dimaksud dalam konteks diatas adalah kemampuan koperasi memberikan manfaat ekonomi bagi setiap anggotanya, mempromosikan, melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya. Tentunya pelayanan yang ada didalam koperasi tidak terdapat dalam prinsip ekonomi pada umumya (prinsip ekonomi konvensional). Sebaliknya koperasi, meski bukan yang utama tetap mengusahakan laba (profit) seperti yang dimaksud dalam prinsip ekonomi sebagai suatu badan usaha.

(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)