Masyarakat dewasa ini mulai meninggalkan koperasi atau enggan berkoperasi dikarenakan banyaknya instrumen keuangan yang dirasa lebih menarik untuk mendapatkan keuntungan secara keuangan. Namun yang menjadi pertanyaannya benarkah demikian?. Koperasi di tanah air sebenarnya tetap diperlukan bagi masyarakat Indonesia dikarenakan sejatinya koperasi memegang prinsip "Gotong Royong" dan prinsip "Tolong Menolong". Bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi baik itu di pedesaan maupun di perkotaan secara pasti kehidupannya menjadi lebih sejahtera.
Kesejahteraan para anggota koperasi telah menjadi fokus utama yang selalu diemban oleh koperasi itu sendiri dimanapun berada. Kesejahteraan yang dimaksud sejatinya tidak dapat diukur oleh berapa banyak keuntungan materi semata yang didapat oleh anggota koperasi. Tapi bagaimana para anggota koperasi tersebut mampu untuk mandiri secara ekonomi, mampu bersaing dalam melakukan aktivitas ekonominya, seperti berdagang, bertani, dan lainnya. Dan untuk mencapai kesejahteraan itu dirasa perlu adanya peran aktif dari setiap anggota karena koperasi didirikan sebagai bentuk badan usaha yang dijalankan secara bersama-sama.
Dilihat dari sisi keuangan, anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU. SHU(Sisa Hasil Usaha) adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu periode usaha. SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota terhadap koperasi. Dan biasanya sebelum pembagian SHU pengurus koperasi akan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan juga secara bersama-sama merumuskan anggaran rumah tangga koperasi periode berikutnya.
Disini kita dapat melihat dengan jelas sebenarnya keuntungan apa yang didapat menjadi anggota koperasi. Diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih sadar untuk berkoperasi. Dengan berkoperasi hidup akan menjadi lebih sejahtera dan pastinya menguntungkan.
(penulis sendiri juga merupakan anggota koperasi lho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar