Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian nasional di masa depan. Untuk itu, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang-Undang ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI ke-2 Soeharto, dan diumumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1992 No 116. Sebelum diterbitkan UU Perkoperasian Tahun 1992, koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, tercantum dalam Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 2832 yang sudah tidak berlaku lagi saat ini.
Lebih lanjut, ada 4 landasan hukum koperasi yang perlu untuk kita ketahui. Diantaranya adalah landasan idiil, landasan struktural, landasan operasional dan landasan mental.
1. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila, kelima sila yang merupakan rumusan dasar negara sudah seharusnya menjadi aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan" Dari penjelasan tersebut sanggat jelas bahwa kemakmuran yang diusahakan bukan hanya untuk seorang saja, melainkan kepentingan bangsa.
3. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah GHBN tentang arah pembangunan koperasi.
4. Landasan mental koperasi adalah setia kawan (gotong royong) dan kesadaran berpribadi (kemauan untuk maju).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar