Senin, 24 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi Koperasi Yang Sesuai Bagi Kebutuhan Bangsa Indonesia

Prinsip ekonomi koperasi di tanah air sebenarnya telah diatur dalam undang-undang no 12 tahun 1967 dan diperbaharui dengan diterbitkannya undang-undang no 25 tahun 1992. Namun, ada baiknya kita juga perlu belajar dari sejarahnya lahirnya koperasi di tanah air. Koperasi lahir di Indonesia secara spontan pada abad ke 20 yang dipelopori oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Masyarakat pada saat itu terdorong untuk mempersatukan diri dengan tujuan menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Selanjutnya di era kebangkitan nasional gerakan gerakan koperasi dilakukan lebih intensif lagi sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pergerakan koperasi secara resmi mengadakan kongres untuk pertama kalinya di tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang saat ini diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Dari sejarahnya kita dapat menyimpulkan adanya prinsip dasar dalam ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dimana adanya "gotong royong/kerja sama" dan "saling tolong menolong". "Prinsip Gotong Royong" untuk mencapai tujuan bersama dan "Prinsip Tolong Menolong" untuk mencapai tujuan pribadi anggota dirasa perlu saat ini untuk menjawab tantangan kapitalisme.

Adapun prinsip koperasi menurut Undang Undang no 12 Tahun 1967 sebagai berikut
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Sedangkan prinsip koperasi yang telah diperbaharui diatur dalam Undang-Undang no 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar