Senin, 21 November 2011

Produk dan Jasa Perbankan di Tanah Air

Sebelum membahas lebih jauh mengenai produk perbankan, penting untuk diketahui apa itu bisnis utama bank. Bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman.

A.1. Produk - Produk Simpanan Perbankan (Bank Funding)

1. Giro

Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap saat, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.

2. Tabungan

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
Tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
.
3. Deposito

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

A.2. Produk - Produk Pinjaman Perbankan (Bank Landing)

Masing-masing produk pinjaman perbankan dibuat untuk memenuhi tujuan yang berbeda, berdasarkan motif dari si peminjam. Pada dasarnya, ada tiga macam produk kredit. Yakni:

1. Kredit Usaha

Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lainlain. Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.

2. Kredit Konsumsi

Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha.

3. Kredit Serba Guna

Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti percetakan, bisnis Penerjemah Tersumpah dan dagang. Nah, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan.

B. Jasa- Jasa Perbankan
Setelah mengenal berbagai macam produk perbankan, selanjutnya mari kita kenali jasa-jasa perbankan yang juga bermanfaat dalam kemudahan bertransaksi, antara lain:

1. L/C (Letter of Credit)

surat kredit berdokumen adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI)

2. Bank Garansi

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).

3. Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

4. Kliring

kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)

5. Tranfer

transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)

6. Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

7. Rupiah Traveller’s Check

Traveller’s Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut. Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemili Traveller’s Check harus dapat menunjukkan KTP; SIM, dan atau Paspornya. Dengan demikian keamanannyapun terjamin. Traveller’s Check ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.

Pengertian Letter of Credit , Alasan dan Mekanisme Penggunaannya

Pengertian Letter of Credit (L/C)

Dalam perdagangan lintas negara Letter of Credit (L/C) memegang peranan yang cukup penting. Bagi para pengusaha lokal tentunya diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan dokumen penting ini. Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan RI juga telah mengeluarkan peraturan No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang menghimbau pengusaha lokal untuk menggunakan L/C dalam mengekspor komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.

Secara sederhana L/C dapat diartikan sebagai pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati bersama.

Alasan para eksportir importir memilih menggunakan L/C

1. Kepercayaan Antara Eksportir Importir

Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.

2. Konflik kepentingan

Sudah menjadi ciri khas nya bahwa penjual menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.

Mekanisme dan langkah‐langkah L/C

1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

(disadur dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan penulis)

Senin, 24 Oktober 2011

Bendera Koperasi Tanah Air yang Sukses di Era Kapitalisme Saat Ini

Kospin Jasa masuk nominasi 300 besar koperasi besar dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencalonkan Koperasi Kospin Jasa yang berdiri pada awal dekade tahun 1970-an sebagai Koperasi berkinerja terbaik di tingkat dunia bersama sembilan koperasi besar lainnya yang juga dari Indonesia. Koperasi yang berkantor pusat di Pekalongan ini memiliki nilai asset sekitar Rp 2,3 triliun dengan omzetnya mencapai Rp 10 triliun, demikian ungkap Andy Arslan selaku wakil ketua Kospin Jasa. Saat ini, Koperasi simpan pinjam Jasa (lebih akrab disapa Kospin Jasa) telah membuka 84 kantor layanan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Selain itu, Kospin Jasa selaku koperasi terbesar di Indonesia saat ini juga telah memberikan kemudahan bertransaksi bagi para nasabahnya melalui jaringan ATM. Layanan bertransaksi lewat ATM ini tentu saja merupakan prestasi tersendiri bagi Kospin Jasa dan MURI (Museum Rekor Indonesia) mencatatnya sebagai sesuatu inovasi perkoperasian yang baru yang belum ada sebelumnya.

Sejarah Kospin Jasa, Visi dan Misinya

Koperasi simpan pinjam jasa ini awalnya didirikan oleh pengusaha kecil dan menengah pada awal dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan bagi masyarakat di Pekalongan, Jawa Tengah yang mengelola usahanya secara tradisional. Dipelopori oleh Bp H.A. Djunaid (Alm) yang merupakan tokoh koperasi nasional maka pada tanggal 13 Desember 1973 Kospin Jasa resmi terbentuk. Koperasi yang pada awal berdirinya juga melibatkan para tokoh masyarakat dari ketiga etnis pribumi, keturunan china, dan keturunan arab ini, saat ini juga mendapat predikat sebagai Koperasi Kesatuan Bangsa.
Dalam menjalankan kegiatan usaha perkoperasiannya Kospin Jasa memiliki visi dan misi sebagai berikut

VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

Produk dan Layanan

Secara umum Kospin Jasa memberikan produk dan layanannya berupa:
1. Tabungan dan Simpanan
Tabungan dan simpanan yang dikelola oleh Kospin Jasa antara lain tabungan koperasi, simpanan hari koperasi, tabungan safari, tabungan haji labbaika serta tabungan pundi arta jasa

2. Pinjaman
Adapun jenis-jenis pinjaman yang diberikan beraneka ragam seperti pinjaman harian, pinjaman berjangka, pinjaman insidentil, pinjaman anuitet, talangan dana haji, pinjaman anjak piutang, pinjaman paket kendaraan lewat dealer, dan pinjaman UMK

Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sadar Berkoperasi

Pesoalan kini yang dihadapi pemerintah daerah dan pihak terkait lainya seperti Dekopin Wilayah, adalah untuk merangsang masyarakatnya berkoperasi, sekaligus melakukan pembinaan secara tepat. Kendati banyak koperasi yang berada di 10 besar berhasil mengembangkan bisnisnya dengan kemampuan sendiri, bukan berarti kegiatan pembinaan oleh pihak lain terutama pemerintah, menjadi kehilangan arti pentingnya.

Sebagai badan usaha yang menghimpun dan memperjuangkan peningkatan kemampuan ekonomi orang banyak (rakyat), pengembangan koperasi tetap memerlukan kehadiran promotor untuk mengintruksikan sekaligus mengembangkannya, baik berasal dari individu yang peduli atau pun lembaga.

Di negara berkembang seperti Indonesia, peran pemerintah sebagai promotor koperasi, sudah menjadi kelaziman, sedangkan di negara maju atau pengenutekonomi liberal, promotor koperasi umumnya berasal dari individu, baik tokoh intelektual maupun pengusaha.

(disadur dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)

Keuntungan Secara Keuangan Bagi Para Anggota Koperasi

Masyarakat dewasa ini mulai meninggalkan koperasi atau enggan berkoperasi dikarenakan banyaknya instrumen keuangan yang dirasa lebih menarik untuk mendapatkan keuntungan secara keuangan. Namun yang menjadi pertanyaannya benarkah demikian?. Koperasi di tanah air sebenarnya tetap diperlukan bagi masyarakat Indonesia dikarenakan sejatinya koperasi memegang prinsip "Gotong Royong" dan prinsip "Tolong Menolong". Bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi baik itu di pedesaan maupun di perkotaan secara pasti kehidupannya menjadi lebih sejahtera.

Kesejahteraan para anggota koperasi telah menjadi fokus utama yang selalu diemban oleh koperasi itu sendiri dimanapun berada. Kesejahteraan yang dimaksud sejatinya tidak dapat diukur oleh berapa banyak keuntungan materi semata yang didapat oleh anggota koperasi. Tapi bagaimana para anggota koperasi tersebut mampu untuk mandiri secara ekonomi, mampu bersaing dalam melakukan aktivitas ekonominya, seperti berdagang, bertani, dan lainnya. Dan untuk mencapai kesejahteraan itu dirasa perlu adanya peran aktif dari setiap anggota karena koperasi didirikan sebagai bentuk badan usaha yang dijalankan secara bersama-sama.

Dilihat dari sisi keuangan, anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU. SHU(Sisa Hasil Usaha) adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu periode usaha. SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota terhadap koperasi. Dan biasanya sebelum pembagian SHU pengurus koperasi akan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan juga secara bersama-sama merumuskan anggaran rumah tangga koperasi periode berikutnya.

Disini kita dapat melihat dengan jelas sebenarnya keuntungan apa yang didapat menjadi anggota koperasi. Diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih sadar untuk berkoperasi. Dengan berkoperasi hidup akan menjadi lebih sejahtera dan pastinya menguntungkan.

(penulis sendiri juga merupakan anggota koperasi lho)

Prinsip Ekonomi Koperasi Yang Sesuai Bagi Kebutuhan Bangsa Indonesia

Prinsip ekonomi koperasi di tanah air sebenarnya telah diatur dalam undang-undang no 12 tahun 1967 dan diperbaharui dengan diterbitkannya undang-undang no 25 tahun 1992. Namun, ada baiknya kita juga perlu belajar dari sejarahnya lahirnya koperasi di tanah air. Koperasi lahir di Indonesia secara spontan pada abad ke 20 yang dipelopori oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Masyarakat pada saat itu terdorong untuk mempersatukan diri dengan tujuan menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Selanjutnya di era kebangkitan nasional gerakan gerakan koperasi dilakukan lebih intensif lagi sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pergerakan koperasi secara resmi mengadakan kongres untuk pertama kalinya di tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang saat ini diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Dari sejarahnya kita dapat menyimpulkan adanya prinsip dasar dalam ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dimana adanya "gotong royong/kerja sama" dan "saling tolong menolong". "Prinsip Gotong Royong" untuk mencapai tujuan bersama dan "Prinsip Tolong Menolong" untuk mencapai tujuan pribadi anggota dirasa perlu saat ini untuk menjawab tantangan kapitalisme.

Adapun prinsip koperasi menurut Undang Undang no 12 Tahun 1967 sebagai berikut
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Sedangkan prinsip koperasi yang telah diperbaharui diatur dalam Undang-Undang no 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Senin, 17 Oktober 2011

Perbandingan Kurs Rupiah dengan Kurs Lainnya yang Lebih Rendah

Sebagai Negara berkembang dengan tingkat transaksi perdagangan yang masih naik-turun, Negara Indonesia masuk dalam kelompok Negara dengan kurs mata uang terendah di dunia jika dibandingan dengan mata uang us dollar sebagai basisnya. Mata uang Negara-negara tersebut selain Rupiah (IDR) dikenal sebagai Zimbabwean dollar, Vietnamese dong, Iranian Rial, Saotome Dobra, dan Franc Guinea.

1. Zimbabwean Dollar (ZWD)
Akibat mencetak uang terlalu banyak oleh bank sentral Negara Zimbabwe, kini salah satu Negara yang ada di benua Afrika tersebut mengalami lonjakan inflasi yang sangat parah. Bayangkan saja uang senilai 1 Rupiah di Negara kita dapat ditukar dengan uang sekitar 277 Zimbawean Dollar.
10 million Zimbabwean Dollars = US $4 = IDR 36.000 (kurs USD 1= IDR 9.000)


2. Vietnames Dong (VND)
Negara yang terletak di belahan benua Asia ini juga termasuk dalam Negara dengan kurs terendah di dunia. Di Vietnam kita dapat menukarkan uang 1 Rupiah dengan uang sekitar 2,14 Vietnamase Dong.
500.000 vietnamese Dongs = US $30 = IDR 234.000 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


3. Iranian Rial (IRR)
Mata uang Negara Persia (lebih dikenal dengan sebutan Negara Iran) juga merupakan mata uang Negara terendah di dunia. Di salah satu Negara timur tengah ini, kita dapat menukarkan uang 1 Rupiah dengan uang sekitar 1,11 Iranian Rial.
50.000 Iranian Rial = US $5 = IDR 45.000 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


4. Sao Tome Dobra (STD)
Di negara penghasil kakao ini, 1 Rupiah masih dapat ditukarkan dengan uang sekitar 1,6 Sao Tome Dobra.
50.000 São Tomé Dobra = US $3,47 = IDR 31.200 (kurs USD 1 = IDR 9.000)


5. Franc Guinea (GNF)
Guinea salah satu Negara yang terletak di benua Afrika yang kaya akan mineral ini juga mengalami inflasi akibat mencetak uang terlalu banyak oleh bank sentral. Di Guinea, 1 Rupiah dapat ditukar dengan uang sekitar 0,48 Franc Guinea.
10,000 Franc Guinea = US$2.33 = IDR 21.000 (kurs USD 1 =IDR 9.000)

Senin, 10 Oktober 2011

Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian nasional di masa depan. Untuk itu, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang-Undang ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI ke-2 Soeharto, dan diumumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1992 No 116. Sebelum diterbitkan UU Perkoperasian Tahun 1992, koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, tercantum dalam Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 No 2832 yang sudah tidak berlaku lagi saat ini.

Lebih lanjut, ada 4 landasan hukum koperasi yang perlu untuk kita ketahui. Diantaranya adalah landasan idiil, landasan struktural, landasan operasional dan landasan mental.
1. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila, kelima sila yang merupakan rumusan dasar negara sudah seharusnya menjadi aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan" Dari penjelasan tersebut sanggat jelas bahwa kemakmuran yang diusahakan bukan hanya untuk seorang saja, melainkan kepentingan bangsa.
3. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah GHBN tentang arah pembangunan koperasi.
4. Landasan mental koperasi adalah setia kawan (gotong royong) dan kesadaran berpribadi (kemauan untuk maju).

Minggu, 09 Oktober 2011

Pengertian kurs tetap dan kurs mengambang, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing dalam penerapannya.

Dalam melakukan transaksi antar negara melalui Bank dan Lembaga Keuangan seringkali kita mendengar istilah kurs. Kurs secara sederhana dapat diartikan sebagai nilai tukar mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara lainnya. Dalam perkembangannya sistem nilai tukar (kurs) ini diatur oleh lembaga otoritas moneter suatu Negara. Di Indonesia sejak tahun 1970 kebijakan sistem nilai tukar (kurs) telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Ketiga sistem nilai tukar yang pernah berlaku di tanah air kita adalah Sistem Nilai Tukar Tetap, Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali, serta Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas. Setiap sistem nilai tukar memiliki kelebihan dan kelemahannya tersendiri. Untuk itu diperlukan analisis tujuan yang mendalam oleh lembaga otoritas moneter sebelum kebijakan dalam penentuan salah satu sistem tersebut digunakan dalam suatu negara.

1. Sistem Nilai Tukar Tetap
Pada sistem nilai tukar tetap ini pemerintah (melalui lembaga otoritas moneternya) menetapkan tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang terjadi.
Kelebihannya:
i. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi transaksi devisa.
ii. Pemerintah dapat melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada tingkat yang telah ditetapkan.

Kelemahannya:
Negara yang menganut kebijakan sistem nilai tukar tetap biasanya akan mengalami kesulitan dalam menjual produk-produk ekspornya di pasar Internasional. Hal ini dikarenakan barang yang dijual menjadi mahal harganya dibandingkan dengan harga yang berlaku pada umumnya. Untuk mengatasi kelemahan dari kebijakan sistem nilai tukar tetap ini pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan devaluasi.

2. Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Pada sistem nilai tukar mengambang terkendali ini, peranan pemerintah hanya sebatas untuk mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan penawaran valuta asing.
Kelebihannya:
i. Sistem ini dapat menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran suatu negara.
ii. Pemerintah dapat menetapkan kurs indikasi dan juga membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu.

Kelemahannya:
Nilai kurs cenderung menjadi tidak terkendali. Hal ini terjadi karena adanya rentang Intervensi yang mengakibatkan cadangan devisa suatu negara terus berkurang untuk menutupi selisih kurs.

3. Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas
Berbeda dari sistem nilai tukar sebelumnya dimana masih adanya peranan pemerintah. Dalam sistem nilai tukar mengambang bebas ini, pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing.
Kelebihannya:
i. Sistem ini dapat mengamankan cadangan devisa suatu negara.
ii. Daya saing produk-produk ekspor mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.

Kelemahannya:
Sistem nilai tukar mengambang bebas ini tidak dapat diterapkan pada negara dengan karakteristik ekonomi dan struktur kelembagaan yang masih sederhana, seperti pada negara berkembang.
(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan penulisan yang dilakukan oleh penulis)

Prinsip Ekonomi dalam Koperasi dan Perbedaanya dengan Prinsip Ekonomi Konvensional

Koperasi pada dasarnya merupakan bentuk usaha yang timbul dari adanya kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama diantara anggotanya. Dalam menjalankan usahanya koperasi memiliki prinsip-prinsip koperasi (berbeda dengan prinsip ekonomi dimana ada pendapatan dan biaya) yang merupakan jati diri atau ciri khas dari koperasi. Prinsip-prinsip koperasi di setiap negara secara garis besar sama. Di Indonesia prinsip- prinsip koperasi ini dirumuskan kedalam Undang-Undang (disingkat UU) No 25/1992. Dalam Undang-Undang tersebut ada 7 prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengn jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, serta kerjasama antar koperasi.

Di beberapa negara maju seperti di Amerika dan Eropa Barat koperasi juga memegang peranan penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi suatu negara. Koperasi juga merupakan suatu bentuk badan usaha. Koperasi juga perlu menjalankan prinsip ekonomi yang berlaku (seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya bahwa ada pendapatan dan biaya). Prinsip ekonomi pada umumnya dalam suatu badan usaha yang juga dijadikannya sebagai tujuan seperti memperoleh keuntungan dalam skala atau lingkup ekonomis, memperoleh harga input yang lebih rendah, menciptakan modal yang lebih efektif, dan memperoleh keunggulan teknologi. Koperasi perlu mengkombinasikan manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi untuk mencapai tujuannya sebagai badan usaha.

Namun, koperasi tetaplah koperasi. Disamping perannya sebagai badan usaha yang menjalankan prinsip-prinsip ekonomi seperti yang sudah dijelaskan, koperasi juga memiliki tujuannya sendiri. Disinilah letak perbedaannya dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya. Pelayanan yang dimaksud dalam konteks diatas adalah kemampuan koperasi memberikan manfaat ekonomi bagi setiap anggotanya, mempromosikan, melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya. Tentunya pelayanan yang ada didalam koperasi tidak terdapat dalam prinsip ekonomi pada umumya (prinsip ekonomi konvensional). Sebaliknya koperasi, meski bukan yang utama tetap mengusahakan laba (profit) seperti yang dimaksud dalam prinsip ekonomi sebagai suatu badan usaha.

(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)

Senin, 26 September 2011

Definisi Tentang Ekonomi dan Definisi Tentang Koperasi

Definisi Tentang Ekonomi

Kata Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan nomos. Oikos memiliki arti keluarga/ rumah tangga, sedangkan nomos memiliki arti peraturan/aturan/hukum. Dari asal katanya dapat ditarik kesimpulan singkatnya bahwa ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga.

Secara ilmiah pengertian ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya/ tingkat kepuasan yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).

Di dalam pengertian ilmu ekonomi, terdapat beberapa istilah yang mendasar yang banyak digunakan dalam kajian ekonomi. Beberapa istilah tersebut diantaranya adalah:
1. Prinsip ekonomi: merupakan sifat dasar manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi, yaitu dengan modal yang minimal menghasilkan keuntungan optimal.
2. Azas ekonomi: adalah dasar-dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait sektor perekonomian.
3. Faktor produksi: di dalam aktivitas ekonomi dikenal dua faktor produksi yaitu faktor produksi asli (sumber daya manusia dan sumber daya alam) dan faktor produksi turunan (modal dan kewirausahaan).
4. Sistem ekonomi: adalah sebuah sistem yang dianut oleh suatu Negara dalam menentukan kebijakan perekonomian Negara tersebut. Ada beberapa macam sistem ekonomi diantaranya; system ekonomi liberal, sistem ekonomi sosial, sistem ekonomi demokrasi (di Indonesia lebih dikenal sistem ekonomi pancasila).

Definisi Tentang Koperasi

Koperasi menurut UU Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Lebih lanjut Prinsip Koperasi di Indonesia telah diatur di dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Adapun fungsi dan peran koperasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, antara lain yaitu:
1. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2. berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3. memperkokoh perekonomian rakyat
4. mengembangkan perekonomian nasional
5. mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

(dikutip dari berbagai sumber dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh penulis)

Minggu, 29 Mei 2011

Rencana Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2015

Sebagai wujud kebijakan pembangunan nasional yang menyelaraskan antara kebutuhan kapitalisme dan model ekonomi intervensi pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Mei 2011 meluncurkan MP3EI 2011-2015 (Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia). Kegiatan ekonomi di tanah air tidak boleh lagi hanya diserahkan pada mekanisme pasar. Ada 6 koridor yang menjadi pusat perhatian pemerintah dalam masterplan percepatan ekonomi 2011-2015.

Pertama, Koridor Ekonomi Sumatra difokuskan menjadi sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Muara Enim, Pendopo salah satu daerah dekat kota Palembang Sumatra dipilih sebagai daerah investasi untuk sawit dan batubara senilai 28 triliun rupiah. Masih di Sumatra, Pemerintah juga berencana membangun jembatan selat sunda yang total investasinya mencapai 150 triliun rupiah.

Kedua, Koridor Ekonomi Jawa difokuskan menjadi pendorong industri dan jasa nasional. Pembangunan kawasan Jabodetabek menjadi lebih maju diproyeksikan akan menelan biaya sekitar 352 triliun rupiah. Selain itu, pemerintah juga merencanakan proyek kereta api cepat di pulau yang padat penduduk ini. Nilai proyek ini mencapai lebih dari 200 triliun rupiah.

Ketiga, Koridor Ekonomi Kalimantan difokuskan menjadi pusat pengolahan produksi hasil tambang dan lumbung energi nasional. Pulau Kalimantan terkenal kaya akan hasil hutan dan hasil tambangnya. Kota Balikpapan dan Kota Kutai Timur, Bontang telah direncanakan pemerintah menjadi ladang usaha sawit, kayu, migas, alumina, dan batubara. Total investasi yang dianggarkan pemerintah untuk masing- masing kota sekitar 160 triliun rupiah dan 112 triliun rupiah.

Keempat, Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara difokuskan menjadi pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional. Pulau Bali sering dikunjungi turis mancanegara karena keindahan pantainya. Pariwisata dan perikanan menjadi fokus utama pemerintah di kota Denpasar, Bali. Sedangkan di kota Lombok, Nusa Tenggara mendapat peranannya di bidang pariwisata dan peternakan. Pulau yang dijuluki ”Bumi Sejuta Sapi” pada masa pemerintahan SBY ini diharapakan pada masa depan akan berhasil swasembada daging sapi.

Kelima, Koridor Ekonomi Sulawesi difokuskan menjadi pusat produksi, pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, migas, dan pertambangan nasional. Pengolahan nikel dan perikanan dipusatkan di kota Kendari. Sedangkan, kota Gorontalo sebagai pengolahan migas dan juga perikanan.

Keenam, Koridor Ekonomi Maluku- Papua difokuskan menjadi pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan pertambangan nasional. Di Pulau Papua kota Morotai terkenal kaya akan nikel. Sedangkan kota Timika kaya akan tembaga. Pemerintah menggangarkan pembagunan ekonomi masing-masing kota sekitar 83 triliun rupiah dan 197 triliun rupiah.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai lahirnya MP3EI yang diluncurkan presiden menunjukan bahwa pemerintah berupaya keras mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia, Soeharsojo berharap dalam pelaksanaanya MP3EI diiringi dengan komitmen yang terpadu antarkementerian dibawah kendali Kemenko Perekonomian untuk bersinergi secara konsisten. Ia juga menilai tercapainya MP3EI akan ada efek positif pada sektor rill yang berdampak pada terlaksananya pro job, pro growth, dan pro poor.

Presiden SBY menambahkan pemerintah akan memberangus setidaknya 5 Penyakit Investasi yang menghambat tercapainya tujuan MP3EI 2011-2015. Pertama, Kelambanan dalam pelayanan birokrasi. Kedua, Penyimpangan rencana induk. Ketiga, Egoisme. Keempat, Kebijakan daerah yang menghambat. Kelima, Investor yang tidak bonafid yang tidak mampu merealisasikan komitmen investasinya.

Mewakili dunia usaha, Ketua umum Kadin mengungkapkan komitmen investasi swasta di MP3EI pada tahap awal hingga 2014 mencapai 1.350 triliun rupiah. Sedangkan, BUMN berkontibusi sekitar 123 triliun-133 triliun rupiah atau sekitar 65-70% dari total investasi awal yang dibutuhkan dalam MP3EI 2011-2014 senilai 190T. Perusahaan pelat merah tersebut diantaranya PT ANTAM, PT KS, PT TELKOM, PT GI, PT Angkasa Pura I yang mengerjakan 9 proyek dari total 17 proyek yang ada. Menteri Perencanaan Pembangunan/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan adanya MP3EI yang diluncurkan tidak untuk mengganti program pembangunan ekonomi yang sudah ada, namun MP3EI ini diluncurkan guna melengkapi rencana yang ada sebelumnya.

Kamis, 26 Mei 2011

Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Bertepatan dengan hari kebangkitan nasoional pada 20 mei 2011 lalu, beberapa kaum elite menyampaikan pandangannya mengenai kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Mereka diantaranya adalah Mantan Wakil Presiden Ri Jusuf Kalla, Ekonom Didik J Rachbini, Anggota DPR Arif Budimanta, dan kalangan pengusaha. Kaum elite berpandangan bahwa sektor-sektor strategis perekonomian tanah air seperti keuangan, energi, sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan saat ini didominasi pihak asing. Adanya kepentingan asing yang dominan dalam roda perekonomian suatu negara membuat perekonomian negara tersebut menjadi tidak mandiri karena ketergantungan terhadap pihak asing yang sangat besar. Pemerintah disarankan untuk menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.

Pemerintah Indonesia kini dinilai sudah sangat liberal. Penilaian tersebut tidak lepas dari adanya aturan pemerintah yang memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi. Demikian juga yang berlaku di pasar modal. Porsi kepemilikan asing kini dapat mencapai 60-70 persen saham dari semua saham yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.

Tragisnya kepemilikan asing di BUMN yang telah diprivatisasi saat ini mencapai 60 persen. Potret ini menjelaskan semakin jauhnya tujuan awal Pemerintah mengapa privatisasi BUMN dilakukan. Lebih lanjut di sektor minyak dan gas, dimana porsi operator nasional kini hanya tinggal 25 persen. Mengejar ketertinggalan dari asing, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak Kementerian ESDM menargetkan pada 2025 nanti porsi operator nasional dapat mencapai 50 persen.

Indikator- indikator pertumbuhan ekonomi tanah air juga tidak banyak yang mengalami perubahan signifikan. Lihat saja angka kemiskinan dan angka pengangguran yang masih tinggi. Angka Produk Domestik Bruto (PDB) di level US$ 3000-an juga tidak dapat mendeskiripsikan pertumbuhan ekonomi yang merata. Apalagi di produk ekspor. Produk sektor manufaktur kini mengalami gejala deindustrialisasi dini. Sementara itu, Produk ekspor lebih banyak disumbangkan oleh komoditas primer tidak jauh berbeda dari era kolonial.

Bercermin dari kondisi yang ada, sebagai satu bangsa sudah saatnya kini kita berpikir untuk memotori jalannya roda perekonomian. Kita tidak perlu menerapkan kebijakan antiasing seperti yang berlaku di Amerika Latin. Keberadaan asing dapat dijadikan pelengkap dari upaya memberdayakan dan membangkitakan perekonomian nasional. Partisipasi asing disadari kini masih sangat dibutuhkan namun bukan untuk mendominasi perekonomian.

Anggota DPR Arif Budimanta berpendapat salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah seperti merevaluasi kebijakan ekonomi hasil penandatangan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada tahun 1997. Mantan Wapres RI Kalla menambahkan pemerintah harus menyusun langkahnya secara sistematis dan konsisten dalam menjalankan kebijakannya. Kebangkitan Ekonomi Indonesia menurut Kalla dapat terwujud dengan kekuatan sendiri selama ada kemauan politik untuk itu.